Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) Sebagai Budaya Hukum Perbankan di Indonesia

Authors

  • Tasman Tasman Universitas Andalas, Padang, Indonesia
  • Ulfanora Ulfanora Universitas Andalas, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1933

Keywords:

Corporate Governance, Perbankan, Budaya Hukum

Abstract

Pada Tahun 1999 Indonesia mengalami suatu krisis ekonomi salah satu penyebabnya adalah kegagalan atas penerapan corporate governance. Corporate governance merupakan suatu tata Kelola bagi jalannya suatu kegiatan industrial terutama perbankan. Pentingnya tata Kelola suatu industri perbankan untuk menciptakan suatu mengatasi masalah ekonomi sehingga tidak berdampak sistemik. Penerapan Corporate governance bagian dari budaya hukum dalam lingkungan bisnis sehingga perbankan dapat mempertanggungjawabkan kepada stakeholder maupun shareholder secara prinsip akuntabilitas dan responsibilitas. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif (doctrinal research). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Corporate governance memperhatikan keseimbangan kepentingan pihak-pihak yang terkait dalam suatu keberadaan perusahaan berdasarkan prinsip keterbukaan, keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban. Lalu, Budaya hukum dalam bidang perbankan mempengaruhui tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) dalam industri perbankan Indonesia. Faktor-faktor patrimonialism, family capitalism, crony capitalism, harus dicermati dalam penerapan corporate governance di Indonesia.

References

Adrian Sutedi, 2011, Good Corporate Governance, Sinar Grafika, Jakarta.

Benny Simon Tabalujan, 2001, Corporate Governance of Indonesia ; Legal & Business Contexts, Nanyang Business School Nanyang Technological University, Singgapure.

--------------, 2002, Family Capitalism and Corporate Governance of Family-Controlled Listed Company in Indonesia, University of New South Wales law Jurnal. Australia.

Djohari Santoso, 2008, Kegagalan Penerapan Good Corporate Governance Pada Perusahaan Publik Di Indonesia, Jurnal Hukum No.2 Vol. April. Yogyakarta.

Daniel S. Lev diterjemahkan oleh Nirwono dan AE.Priyono, 1990, Hukum dan Politik di Indonesia; Kesinambungan dan Perubahan, LP3ES, Jakarta.

Ferry N Idroes.2011, Manajemen Resiko Perbankan; Pemahaman Pendekatan 3 Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Indra Surya dan Ivan Yustiavandana, 2006, Penerapan Good Corporate Governance; Mengesampingkan Hak-Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha, Lembaga Kajian Pasar Modal dan Keuangan (LKPMK) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Kusumaningtuti SS. 2010, Peranan Hukum dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia, Rajawali, Jakarta.

Misahardi Wilamarta, 2002, Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Rangka Good Corporate Governance, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

M. Syamsudin, 2012, Kontruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Raffles, 2008, Penerapan Good Corporate Governance Dalam Kaitannnya Dengan Tata Kelola dan Pengembangan Kelembagaan Perbankan, Jurnal Ilmu Hukum, Jambi.

Tim Studi Kementerian Keuangan RI Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, 2010. Kajian Tentang Pedoman Good Corporate Governance di Negara-Negara ACMF, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Zulkarnain Sitompul, 2005, Peran dan Fungsi Bank Dalam Sistem Perekonomian, Majalah Pilar No. 19/Th. VII/10-16 Mei 2004, Jakarta.

Downloads

Published

2024-04-12

How to Cite

Tasman, T., & Ulfanora, U. (2024). Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) Sebagai Budaya Hukum Perbankan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 351–362. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1933