Cerai Gugat dalam Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 2119/ Pdt.G/ 2023/ PA. Stb.( Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam)

Authors

  • Ahmad Habib Dairobi Fakultas Syari`ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Ali Akbar Fakultas Syari`ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1869

Keywords:

Decision, Domestic Violence, Court, Divorce, Lawsuit

Abstract

The panel of judges as representatives of the state has the authority and power to decide cases, whether to reject the divorce lawsuit or grant the divorce lawsuit. A divorce that occurs will certainly have legal consequences for husband and wife and children. Many divorce cases are not granted by the panel of judges, one of which is the Stabat Religious Court Decision Number 2119/ Pdt.G/ 2023/ PA. Stb. This research aims to further examine the judge's decision from the perspective of Law No. 23 of 2004 and the Compilation of Islamic Law. This research uses a statutory approach. The findings of this research are that the results of the lawsuit are rejected by arguing that the plaintiff and defendant's households have not entered the broken marriage stage, taking into account the length of the marriage period, the minimum period of separation between the plaintiff and the defendant, which in this consideration is contrary to Article 116 of the Compilation Islamic law, the divorce lawsuit is rejected.

References

Agil Fathurohmah (2023) ‘Perlindungan Hukum bagi perempuan korban KDRT pada perkara cerai gugat’, Jurnal riset hukum keluarga islam, 3(1).

Ardiyansyah Mulyadi (2022) Analisis Hukum Islam Terhadap Cerai Gugat Akibat Kekerasan Verbal Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 077/Pdt.G/2011/PA.Srl). UIN Raden Intan Lampung.

Atikah, G.A. and Riwanto, A. (2020) ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’, 4(1), pp. 38–55.

C.F.G. Sunaryati Hartono (2013) Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni.

Kementeran Agama RI (2018) Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Direktorat Bina KUA Dan Keluarga Sakinah.

Moh. Makmun, I.R. (2018) ‘Cerai Gugat Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga,(Studi Putusan Hakim Di Pengadilan Agama Gresik)’, Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2).

Nurlia, A. (2018) ‘Nusyuz Suami Terhadap Istri Dalam Perspektif Hukum Islam’, Pactum Law Journal: Hukum perdata all right reserve, 4(1).

Peraturan Pemerintah (2019) ‘Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019’.

Peter Mahmud Marzuki (2013) Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Setyaningrum, Ayu, A.R. (2019) ‘Analisis Upaya Perlindungan Dan Pemulihan Tehadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Aanak-Anak Dan Perempuan’, Jurnal Ilmia, 3(1).

Soerjono Seokanto (2010) Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Teungku Muhammad Hasbi Ash- siddieqy (1997) Peradilan dan Hukum Acara Islam. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Wati Kumala (2024) ‘Korban KDRT antara Gugat Cerai atau Mempertahankan Pernikahan Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Psikologis’, Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1).

Yesmil Anwar, A. (2010) Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.

Downloads

Published

2024-03-08

How to Cite

Habib Dairobi, A. ., & Akbar, A. (2024). Cerai Gugat dalam Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 2119/ Pdt.G/ 2023/ PA. Stb.( Ditinjau dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(3), 135–141. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i3.1869