Analisis Dampak Lalu Lintas Pada Pembangunan Pusat Kegiatan Bisnis (Studi Kasus Pembangunan Ruko Enchante Kabupaten Tangerang)

Authors

  • Ramandani Heru Saputra Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Jakarta, Indonesia
  • Suripno Suripno Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Jakarta, Indonesia
  • Lira Agusinta Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jemsi.v7i5.8650

Keywords:

Analisis Dampak Lalu Lintas, Pemodelan Transportasi Empat Tahap, Manajemen Lalu Lintas

Abstract

Pembangunan wilayah sangat tergantung pada jaringan jalan, yang berperan penting dalam mendukung aktivitas wilayah. Akses mudah untuk mobilitas warga kota penting, dan perubahan tata guna lahan dapat memengaruhi pergerakan. Pembangunan suatu kawasan memiliki dampak pada lalu lintas di sekitarnya, dan Andalalin digunakan agar dapat memprediksi pengaruh infrastruktur transportasi pada daerah itu. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang menyebabkan peningkatan volume lalu lintas kendaraan, yang perlu ditangani dengan manajemen lalu lintas yang baik. Penelitian ini bermaksud guna mengetahui dan menganalisis Dampak Lalu Lintas Pada Pembangunan Ruko Enchante Kabupaten Tangerang. Penelitian ini dilaksanakan mempergunakan pendekatan studi kasus. Metode pengumpulan data menggunakan observasi dan studi dokumentasi. Metode analisis data menggunakan pemodelan transportasi empat tahapan, antara lain, bangkitan maupun tarikan perjalanan, distribusi perjalanan, penentuan moda dan pembebanan lalu lintas. Hasil penelitian memperlihatkan bila selama menanggapi dampak lalu lintas, rekomendasi penanganan melibatkan berbagai aspek, seperti menerapkan sistem satu arah (SSA) untuk sirkulasi lalu lintas internal, desain radius belok minimum, penyediaan fasilitas parkir sesuai perhitungan, akses parkir bagi orang bekebutuhan khusus, kerja sama dengan penyedia jasa parkir, pemasangan lampu penerangan jalan umum, dan penggunaan sistem informasi lalu lintas seperti CCTV. Pertanggungjawaban dalam menangani dampak lalu lintas terletak pada pengembang untuk aspek internal atau eksternal yang berakibat secara langsung. pertanggungjawaban pemerintah berkaitan dengan penanganan makro yang bersifat jaringan. Rencana untuk memantau dan mengevaluasi dampak lalu lintas terfokus ke aspek kerawanan kecelakaan, kemacetan lalu lintas, serta tingkat keresahan masyarakat sekitar Ruko Enchante. Instansi yang bertugas untuk memantau dan mengawasi dampak lalu lintas, yang PT Bumi Serpong Damai, yang akan dimonitoring oleh instansi terkait di daerah dan melaporkan hasilnya ke Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

References

Awiyaningsih., Moetriono., & Wiwoho. (2018). Analisis dampak lalu lintas pembangunan Mall Lagoon Avenue Sungkono terhadap kinerja simpang di Jalan Mayjend Sungkono–HR Muhammad Surabaya. Teknika: Engineering and Sains Journal, 2(2), 131–134.

Dikun, S., & Arief, D. (1993). Strategi pemecahan masalah luas bangunan dan lalu lintas. Dalam Seminar Dampak Pemanfaatan Intensitas Lahan Gedung Tinggi/Superblok di Jakarta terhadap Lalu Lintas di Sekitarnya. Universitas Tarumanagara dan Pemerintah DKI Jakarta.

Direktorat Jenderal Bina Marga. (1997). Manual kapasitas jalan Indonesia (MKJI). Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

Ishviati., & Risdiyanto. (2015). Analisis dampak lalu lintas bagi perumahan sebagai upaya mengatasi kepadatan lalu lintas Kabupaten Sleman. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 22(2), 269–289.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Tangerang. (2018). Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang. Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Peters, A. (2009). Traffic exposure and cardiovascular risk [Research report]. Institute of Epidemiology, Helmholtz Zentrum München.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Suthanaya, P., Priyantha, I., & Satriyadi, N. (2019). Analisis dampak lalu lintas akibat pengoperasian Taman Rama School. Jurnal Spektran, 7(1), 9–20.

Suwandi, J. (2017). Dampak lalu lintas pembangunan apartemen di Jakarta Selatan. Journal Agregat, 2(2), 123–132.

Tamin, O. Z. (2008). Perencanaan, pemodelan dan rekayasa transportasi: Teori, contoh soal dan aplikasi. Institut Teknologi Bandung.

Wang, H. (2003). Traffic impact assessment and transportation planning. Urban Planning Association Press.

Downloads

Published

2026-06-23

How to Cite

Ramandani Heru Saputra, Suripno, S., & Lira Agusinta. (2026). Analisis Dampak Lalu Lintas Pada Pembangunan Pusat Kegiatan Bisnis (Studi Kasus Pembangunan Ruko Enchante Kabupaten Tangerang). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 7(5), 4769–4783. https://doi.org/10.38035/jemsi.v7i5.8650

Most read articles by the same author(s)