Kedudukan Hukum Konsumen Atas Pemberlakuan Klausula Eksonerasi Dalam Sewa Menyewa Ruko

Authors

  • Neni Liawati Neni Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6920

Keywords:

Klausula Eksonerasi, Perlindungan Konsumen, Sewa Menyewa Ruko, Perjanjian Baku, Keadilan Kontraktual

Abstract

Klausula eksonerasi dalam perjanjian sewa menyewa ruko merupakan permasalahan hukum yang kompleks karena berpotensi merugikan penyewa sebagai pihak yang berada dalam posisi tawar yang lebih lemah. Klausula ini sering kali ditetapkan secara sepihak oleh pemilik ruko dalam perjanjian baku dengan pola "take it or leave it", sehingga menimbulkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyewa ruko sebagai konsumen dan keabsahan pemberlakuan klausula eksonerasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan asas kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata, serta menganalisis penerapan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam hubungan hukum antara pemilik ruko sebagai pelaku usaha dan penyewa sebagai konsumen.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah, serta bahan hukum tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan deduktif untuk menemukan jawaban atas permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, penyewa ruko yang menggunakan objek sewa untuk keperluan usaha komersial dapat dikualifikasikan sebagai konsumen berdasarkan Pasal 1 angka 2 UUPK karena merupakan pengguna akhir (end user) jasa sewa yang tidak memperdagangkan kembali jasa tersebut dalam bentuk aslinya. Klausula eksonerasi dalam perjanjian sewa menyewa ruko adalah tidak sah dan batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a jo. ayat (3) UUPK karena bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen dan prinsip tanggung jawab objektif dalam Pasal 19 UUPK. Asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh UUPK sebagai lex specialis. Berdasarkan prinsip lex specialis derogat legi generali, ketentuan Pasal 18 UUPK mengesampingkan kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata. Kedua, penerapan prinsip keadilan dalam hubungan hukum pemilik ruko dan penyewa mencakup keadilan distributif yang menuntut pembagian hak dan kewajiban secara proporsional, serta keadilan korektif yang menuntut pemberian ganti rugi untuk memulihkan keseimbangan ketika terjadi pelanggaran. Klausula eksonerasi yang membebaskan pemilik ruko dari kewajiban ganti rugi bertentangan dengan kedua prinsip keadilan tersebut karena menimbulkan ketidakseimbangan prestasi yang berlebihan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pembentukan sistem pengawasan perjanjian baku dalam sewa menyewa ruko, penguatan kapasitas BPSK, revisi UUPK untuk memberikan pengaturan lebih tegas, pelatihan bagi hakim mengenai penerapan UUPK, serta peningkatan kesadaran hukum konsumen mengenai hak-haknya berdasarkan UUPK.

References

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum, Legal Theory, dan Teori Peradilan, Judicialprudence. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Adrian Sutedi. Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia, 2008.

Ahmadi Miru. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers, 2010. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Ananda. "Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli". https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum. Diunduh pada Senin, 13 Agustus 2024, pukul 15.00 WIB.

Aristotle. Nicomachean Ethics. Translated by W.D. Ross. Kitchener: Batoche Books, 1999.

Az. Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2001. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2002. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2007.

Bachtriar. Metode Penelitian Hukum. Unpam Press, 2018.

Bryan A. Garner (ed.). Black's Law Dictionary. 9th Edition. St. Paul: West Publishing Co., 2009. Black's Law Dictionary. 10th Edition. St. Paul, MN: West Publishing Co., 2014.

Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Dino Rizka Afdhali dan Taufiqurrohman Syahuri. "Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau dari Perspektif Teori Tujuan Hukum". Collegium Studiosum Journal. Vol. 6, No. 2, 2023.

Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Panduan Penyusunan Penelitian Hukum. Bandung, 2015.

Firman Turmantara Endipradja. Hukum Perlindungan Konsumen. Malang: Setara Press, 2016.

Gustav Radbruch. Legal Philosophy. Trans. Kurt Wilk. New York: Greenwood Press, 1975. The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin. Translated by Kurt Wilk. Cambridge: Harvard University Press, 1950. Einführung in die Rechtswissenschaften. Stuttgart: Kohlhammer Verlag, 1973.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia, 2001. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Happy Susanto. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia, 2008.

Herlien Budiono. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

I. M. P. Diantha. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media Group, 2017.

Ike Kusmiati. Good Faith and Fair Dealing dalam Kontrak Bisnis. Malang: Madza Media, 2023.

Johannes Gunawan. "Klausula Baku dalam Perjanjian". Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 11, 2000.

J. Satrio. Hukum Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995. Hukum Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001.

J.H. Nieuwenhuis. Hoofdstukken Vermogensrecht. Deventer: Kluwer, 2003.

Janus Sidabalok. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.

Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Jeremy Bentham. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. London: T. Payne and Son, 1789. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Kitchener: Batoche Books, 2000. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, 1907. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, ed. 2020.

John Locke. Two Treatises of Government. London: Awnsham Churchill, 1689. Two Treatises of Government. Edited by Peter Laslett. Cambridge: Cambridge University Press, 1988. Two Treatises of Government. Cambridge: Cambridge University Press, ed. 2021.

John Rawls. A Theory of Justice. Revised Edition. Cambridge: Harvard University Press, 1999.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.

Mariam Darus Badrulzaman. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016.

Mariam Darus Badrulzaman. "Perjanjian Baku Standar Perkembangannya di Indonesia". Varia Peradilan. Tahun III No. 31, 1988.

Muhammad Zainul Aulia. "Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?". Undang: Jurnal Hukum. Vol. 1, No. 1, 2018.

Mochtar Kusumaatmadja. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum Buku 1. Bandung: Alumni, 2021.

Muslih. "Negara Hukum Indonesia dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum)". Legalitas: Jurnal Hukum. Vol. 8, No. 1, 2017.

Munir Fuady. Hukum Kontrak, Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008. Penelitian Hukum. Cet. 14. Jakarta: Kencana, 2017.

Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

R. Tony Prayogo. "Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang". Jurnal Legislasi Indonesia. Vol 13 No. 2, 2016.

Rahayu Islamiyah dkk. "Analisis Yuridis Pencantuman Klausula Eksonerasi pada Tiket Kereta Api Online (KAI Access)". NOVUM: Jurnal Hukum. Vol. 12 No. 2, 2024.

R. Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta, 1999.

R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Sinar Grafika, 1993.

Ridwan Khairandy. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.

Ronny H. Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Kencana, 2015.

Salim HS. Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT Grasindo, 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2006.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2015.

Sri Redjeki Hartono. Hukum Ekonomi Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2003. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Intermasa, 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2008. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2014. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2019.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2003.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, 2018.

Susanti Adi Nugroho. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana, 2011.

Sutan Remy Sjahdeini. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 2009.

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Yusuf Shofie. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003. Hukum Perlindungan Konsumen & Surat Berharga. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Neni, N. L. (2025). Kedudukan Hukum Konsumen Atas Pemberlakuan Klausula Eksonerasi Dalam Sewa Menyewa Ruko. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1432–1442. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6920