Penanganan Hukum Penyalahgunaan Wewenang Kepolisian Berdasarkan Prinsip ICCPR pada Unjuk Rasa Agustus 2025
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6883Keywords:
Kepolisian, Unjuk Rasa 2025, ICCPRAbstract
Penelitian ini membahas penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian dalam penanganan unjuk rasa Agustus 2025 di Indonesia, dengan fokus pada penggunaan gas air mata (GAM) yang berlebihan dan tidak sesuai prosedur. Aksi demonstrasi yang awalnya damai berubah ricuh akibat tindakan represif aparat, termasuk dugaan penggunaan amunisi gas air mata kadaluarsa yang menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka, menelaah peraturan nasional seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, serta prinsip-prinsip dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan aparat tidak sejalan dengan prinsip proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun internasional. Penggunaan diskresi kepolisian yang tidak terukur telah melanggar hak berkumpul dan berekspresi secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Article 21 ICCPR. Penelitian ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan kepolisian melalui pengawasan ketat terhadap penggunaan diskresi, audit logistik amunisi, serta harmonisasi regulasi nasional dengan standar hak asasi manusia internasional untuk memastikan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan menghormati hak warga negara.
References
Akbar, S. S., Safitri, N., Yulistio, M. R., Fath, A., & Ni, P. (2022). Kepolisian atas pelanggaran penggunaan gas air mata Stadion Kanjuruhan. Jurnal Hukum Statuta, 2(1), 33–46.
Aryaduta, Y. R., & Indrayati, R. (2025). Kebebasan berpendapat dalam negara hukum demokratis ditinjau dari pertanggungjawaban kepolisian dalam penggunaan gas air mata. Journal Inicio Legis, 6(1), 56–80.
Chapman, C. (2014). An Independent Review of the Police Disciplinary System in England and Wales. Data.Parliament.UK, October, 8. http://data.parliament.uk/DepositedPapers/Files/DEP2014-1607/An_Independent_ Review_of_the_Police_Disciplinary_System_Report_Final.pdf
Gandini, A., Afandi, F., Ibrani, J., Lovina, Ginting, G. L., & Siagian, D. A. (2023). Aspek Criminal Justice bagi saksi dan korban penembakan gas air mata. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2023/08/1-_-Riset-Gas-Air-Mata_Final.pdf
Hafendi, D., & Silalahi, W. (2025). Diskresi sebagai instrumen penegakan hukum: Kajian terhadap kewenangan kepolisian berdasarkan UU Kepolisian. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12). https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1443
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2009). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 6.
Kurniawan, A. S. (2022). Penggunaan kekuatan Brimob dalam pengamanan unjuk rasa berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Jurnal Impresi Indonesia, 1(12),n 1342–1348. https://doi.org/10.58344/jii.v1i12.1759
Morgan, M., & Harfield, C. (2025). “Talk Them and Walk Them”: An exploration of police negotiator training for de-escalating crisis situations. International Journal for Crime, Justice and Social Democracy, 8005, 1–13. https://doi.org/10.5204/ijcjsd.3960
Mundung, R. F. P. (2022). Tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian terhadap peserta yang mengikuti penyampaian pendapat di muka umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Lex Crimen, 11(1), 25–34.
Nursyafifin, S., Buana, M. S., & Imran, M. A. (2024). Pengaturan pengamanan kegiatan berkumpul dan penggunaan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Ditinjau dari perspektif hukum hak asasi manusia). Lex Positvis, 2(2), 298–316.
Petra Runtuwene, R., Ronald Mawuntu, J., & Paseki, D. J. (2024). Tinjauan tentang penggunaan gas air mata oleh kepolisian terhadap tindakan anarkis suporter sepakbola di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum, 13(02).
Putra, F. A., & Purnomowati, R. D. (2024). Pelanggaran hak asasi manusia dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang berdasarkan hukum hak asasi manusia. Reformasi Hukum Trisakti, 6(1), 318–325. https://doi.org/10.25105/refor.v6i1.19225
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Republik Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Rumayar, I. R. S., A. T. K., & Sondakh, D. K. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penggunaan gas air mata dalam penertiban kerusuhan berdasarkan prinsip hak asasi manusia. Lex Privatum, 13(3), 5–24. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/54808
Sukma Wibawa, R. (2023). Kekuatan hukum tindakan represif kepolisian dalam unjuk rasa yang mengakibatkan kericuhan. Jurnal Sains Student Research, 1(2), 940–953. https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.356
United Nations Publications. (2020). United Nations human rights guidance on less-lethal weapons in law enforcement. UN.
Van Lith, L., Hutter, R. I. R. I. V., Sexton, M. M., Vandeviver, C., Schoonmade, L. J., & Lindegaard, M. R. (2025). What do we mean by de-escalation in police-citizen encounters? A scoping review on conceptualization, techniques, and effectiveness. Journal of Police and Criminal Psychology, 40(3), 625–644. https://doi.org/10.1007/s11896-025-09761-7
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Geby Khusi Manuella, Jennifer Christina Junycia, Yeremia Haganta Kaban

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































