Kajian Putusan Hakim Pengadilan Agama Malang Tentang Penerapan Hak Tanggungan Pada Perkara Ekonomi Syariah

Authors

  • Erma Dwiyanti Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia
  • Annisa Zakiyatul Fadlila Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia
  • Rohmawati Rohmawati Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6847

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Islam, Hak Hipotek, Kewenangan Pengadilan Agama

Abstract

Penelitian ini berfokus pada kewenangan Pengadilan Agama Malang dalam menangani kasus-kasus di bidang ekonomi Islam. Secara khusus, penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 0689/Pdt.G/2017/PA.Mlg, yang menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk pembatalan hak gadai. Dua isu utama dibahas dalam penelitian ini: pertama, mekanisme litigasi untuk menyelesaikan sengketa ekonomi Islam di Pengadilan Agama Malang, dan kedua, landasan hukum yang menjadi dasar pertimbangan panel hakim dalam memutuskan perkara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan dokumen putusan pengadilan sebagai sumber data utama. Data pendukung dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan, fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), arsip terkait, dan temuan dari wawancara mendalam dengan seorang hakim dari Pengadilan Agama Malang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa alasan hukum yang digunakan oleh panel hakim dalam putusan tersebut secara fundamental kuat. Referensi hukum yang digunakan mencakup berbagai peraturan, seperti Undang-Undang No. 3/2006 dan Undang-Undang No. 50/2009 tentang Pengadilan Agama, Undang-Undang No. 4/1996 tentang Hak Gadai, Undang-Undang No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah, serta Fatwa DSN-MUI No. 11/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Kafalah, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Islam. Namun demikian, terdapat satu ketidakakuratan yang teridentifikasi: penggunaan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 106/PMK.06/2013 sebagai acuan, padahal peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Permenkeu 27/PMK.06/2016.

References

Amiruddin. Asikin, Zainal. 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. Manan, Abdul. 2016. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama.

Arikunto, Suharsimi. 2014. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Djazuli. 2017. Kaidah – Kaidah Fikih, Kaidah – Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah – Masalah Yang Praktis. Jakarta: Kencana.

El Rahman, Izzat, Alfian. 2019. “Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Prinsip Ekonomi Syariah”.

Fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah. PERMA RI nomor 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. PERMENKEU nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Anshori, Nidzom. Wawancara, Malang: 12 Maret 2020

Fitriani, Latifa, Ifa. 2017. “Jaminan Dan Agunan Dalam Pembiayaan Bank Syariah Dan Kredit Bank Konvensional”. Jurnal Hukum dan Pembangunan 47 No. 1

Hadi, Abdul. 2018. Hukum Perbankan Syariah Akad – Akad Dan Dasar Hukumnya. Malang: Setara Press.

Hadi, Luqman. Wawancara, Malang: 12 Maret 2020 https://www.pa-malangkota.go.id. (5 Juni 2020)

Hidayati, Nurul. 2017. Implementasi Hak Tanggungan Pada Perbankan Syariah, Yogyakarta: Tesis UIN Sunan Kalijaga.

https://www.gurupendidikan.co.id. (5 Juni 2020)

Jakarta: Kencana.

Jakarta: Pradnya Paramita.

Jakarta: Prenadamedia Group.

Jurnal Ekonomi Syariah Lan Tabur. Vol 1 No.1

Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Terjemah Tafsir Per Kata. 2011. Bandung: Insan Kamil

Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.

Marwan. Jimmy. 2009. Kamus Hukum. Surabaya: Reality Publisher. Sutedi, Adrian. 2012. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Suadi, Amran. 2017. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori Dan Praktik. Depok: Kencana.

Suadi, Amran. 2018. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Penemuan Dan Kaidah Hukum.

Suadi, Amran. 2019. Eksekusi Jaminan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group.

Subekti. Tjitrosudibio. 2006. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek.

UU nomor 35 tahun 1999 perubahan UU 14 tahun 1970, Tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

UU nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

UU nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Zulhefni, Muhammad. 2017. “Kendala Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Pengadilan Agama Kota Malang”. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 8 No.2

Yasminingtyas, Izana. 2017. Akad At Taba’i (accesoir) Pemberian Hak Tanggungan Dalam Sistem Hukum Perbankan Syariah. Yogyakarta: Tesis UII.

Downloads

Published

2025-12-24

How to Cite

Dwiyanti, E., Fadlila, A. Z., & Rohmawati, R. (2025). Kajian Putusan Hakim Pengadilan Agama Malang Tentang Penerapan Hak Tanggungan Pada Perkara Ekonomi Syariah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1453–1461. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6847