Analisis Komparatif Pertimbangan Hakim atas Penentuan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan PA Maros No. 75/Pdt.G/2020/PA.Mrs, PA Klaten No. 0918/Pdt.G/2023/PA.Klt, dan PA Semarang No.1101/Pdt.G/2022/PA.Smg)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6830Keywords:
Child Custody, Divorce, Religious Court, Best Interests of the Child, Comparative JudgmentAbstract
Perceraian berdampak luas terhadap struktur keluarga, terutama dalam penentuan hak asuh anak (hadhanah). Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam penetapan hak asuh anak pasca perceraian melalui studi komparatif terhadap tiga putusan pengadilan agama, yaitu PA Maros No. 75/Pdt.G/2020/PA.Mrs, PA Klaten No. 0918/Pdt.G/2023/PA.Klt, dan PA Semarang No. 1101/Pdt.G/2022/PA.Smg. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga putusan berlandaskan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, serta prinsip the best interest of the child. Namun, terdapat variasi dalam pola pertimbangan: PA Maros menekankan aspek emosional anak melalui Attachment Theory, PA Klaten menyoroti faktor sosial dan lingkungan dengan Ecological Systems Theory, sedangkan PA Semarang menafsirkan hukum secara progresif demi kemaslahatan anak meskipun ibu yang mengasuh telah murtad. Temuan ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam di Indonesia bersifat dinamis, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak, serta perlu adanya pedoman nasional untuk menjaga konsistensi penerapan prinsip tersebut.
References
Ahmad, F. (2023). Pemikiran hukum progresif Prof. Dr. Satjipto Rahardjo. Publishing World Jurnal, 1(2), 1–15.
Ahmad Musadad, & Khoirun Nasik. (2020). Usul Fiqh 2: Metodologi Istinbat Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah. Malang: Literasi Nusantara Abadi.
Alsya, F., Nasution, F., & Maulana, M. (2023). Peran penting keluarga dalam perkembangan sosioemosional pada anak usia dini. Jurnal Dirosah Islamiyah, 5(2), 480–489.
Badan Pusat Statistik. (2024). Jumlah perceraian menurut provinsi dan faktor penyebab perceraian (perkara). https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/YVdoU1IwVmlTM2h4YzFoV1psWkViRXhqTlZwRFVUMDkjMw==/jumlah-perceraian-menurut-provinsi-dan-faktor-penyebab-perceraian--perkara---2024.html?year=2024
Dewi, R. (2024). Tinjauan yuridis penetapan hak asuh anak akibat perceraian. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 4359–4366.
Dewi, S. (2024). Dampak peralihan hak asuh anak yang belum mumayyiz menurut hukum Islam. JSL: Journal Smart Law, 3(1), 1–15.
Heniyatun, & Sulistyaningsih, P. S. A. (2020). Pemberian mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara cerai gugat. Profetika: Jurnal Studi Islam, 21(1), 39–59.
Husna, N., & Kasdi, A. (2024). Hak Asuh Anak Bagi Perceraian Sebab Istri Murtad (Studi Kasus Putusan PA Semarang Nomor 1101/Pdt.G/2022/PA.Smg). JIMSYA: Jurnal Ilmu Syariah, 3(1), Juni 2024.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Bandung: Kencana.
Marzuki, R. B., & Rahmawati. (2024). Analisis putusan hakim terhadap hak istri dalam perkara cerai gugat nomor 333/Pdt.6/2023/PA.Mmj di Pengadilan Agama Mamuju. Jurnal Hukamaa, 3(1), 1–12.
Mujahidah. (2015). Implementasi teori ekologi Bronfenbrenner dalam membangun pendidikan karakter yang berkualitas. Lentera, 19(2), 45–56.
Muizzuddin, M., Haris, A., Muhammad, N., Azizah, R., Juliantoro, A., & Mahendra, B. D. (2022). Implementasi prinsip kepentingan terbaik untuk anak dalam sistem peradilan anak melalui pemidanaan edukatif. Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 1(1), 1–39.
Nashrullah, Y., & Hartati, E. (2023). Pengaruh prinsip best interest of child dalam penentuan hak asuh anak pada kasus perceraian menurut hukum perdata (Analisis terhadap putusan-putusan pengadilan). Lex Patrimonium, 2(2), 1–20.
Pӑdurariu, I. (2020). The principle of the best interest of the child. Lex ET Scientia International Journal, 27(2), 7–13.
Setianingsih, R. A. (2018). Penafsiran para ulama terhadap tasrīh bi ihsān dalam Al-Qur’an [Tesis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta].
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian hukum normatif. Rajawali.
Soetjiningsih, C. H. (2012). Perkembangan anak: Sejak pembuahan sampai dengan kanak-kanak akhir (hlm. 154). Prenada Media Group.
Suhada’, A. W. (2013). Hadhanah dalam Perceraian Sebab Istri Murtad (Studi Analisis Putusan No. 1/Pdt.G/2013/PA.Blg.).
Sulaiman. (2016). Hukum responsif: Hukum sebagai institusi sosial melayani kebutuhan sosial dalam masa transisi. Jurnal Hukum Samudera Keadilan, 9(2), 101–115.
Tiara, S., & Budhiartie, A. (2024). Analisis konsep keadilan dalam pandangan filsafat hukum Aristoteles dan relevansinya di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2), 200–215.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nuridin Nuridin, Yusup Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































