Perbandingan Penyelesaian Sengketa Hukum Lingkungan di Indonesia dan Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5649Keywords:
Hukum Lingkungan; Bisnis; dan Undang-Undang., Penyelesaian Sengketa, Penyelesaian Sengketa AlternatifAbstract
Lingkungan hidup yang sehat dan lestari merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap negara. Malaysia dan Indonesia sebagai negara berkembang menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Penelitian ini membahas perbandingan hukum lingkungan di Malaysia dan Indonesia, dengan menyoroti aspek regulasi, terkait sejarah regulasi di kedua negara tersebut dan bagaimana penyelesaian sengketa hukum lingkungan di kedua negara tersebut. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana perkembangan hukum lingkungan di Indonesia dan di Malaysia, juga menggali bagaimana proses penyelesaian sengketa hukum lingkungan baik di Indonesia maupun di Malaysia, apakah penyelesaian sengketa tersebut dengan litigasi atau non litigasi dan apakah penyelesaiannya melalui peradilan administrasi, pidana ataupun perdata, ataukah gabungan. Diharapkan dengan menggali perbedaan dan kesamaan yang ada dapat memberikan inspirasi bagi pembangunan hukum di Indonesia.
Penelitian ini mengkaji persamaan dan perbedaan sistem hukum lingkungan di kedua negara dengan menggunakan metodologi deskriptif-komparatif. Dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur lain yang berkaitan dengan jenis dan sifat masing-masing peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Malaysia, serta melakukan telaah pustaka atau melihat bahan pustaka (data sekunder), metodologi penelitian yuridis normatif digunakan. Karena penelitian ini mengkaji asal-usul dan evolusi hukum lingkungan di Indonesia dan Malaysia, maka teknik pendekatan historis merupakan pendekatan penelitian yang pertama kali digunakan. Kedua, karena menganalisis bagaimana hukum lingkungan terbentuk di kedua negara dan bagaimana masalah lingkungan diselesaikan di masing-masing negara, maka metode penelitian yang digunakan adalah metode komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun memiliki tujuan yang serupa, Malaysia dan Indonesia memiliki pendekatan hukum yang berbeda dalam perlindungan lingkungan. menggali hukum lingkungan di 2 negara yaitu Indonesia dan Malaysia dan kemudian mengkomparasikannya, dengan demikian diharapkan dapat bermanfaat utamanya jika ada kekurangan dalam hukum lingkungan di Indonesia, kita dapat melihat apakah ada hukum lingkungan Malaysia yang dapat diimplementasikan di Indonesia. Sehingga diharapkan ada perbaikan hukum lingkungan di Indonesia yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan di Indonesia.
References
A.A, Bohari, (2015). The path towards greening the Malaysian construction industry. Renewable and Sustainable Energy Reviews 52.
Ali, Salim Ibrahim,” The Environmental Quality Under Malaysian Law And International Law “, International Journal of Multidisciplinary Sciences and Advanced Technology,Vol 1 No 10 (2020)
Assegaf, M. Miqdad Thufeil Iqbal, Ahmad Syaifudin2, Isdiyana Kusuma Ayu, aspek hukum environmental, social, and governance (esg) sebagai sarana mewujudkan pengembangan perusahaan yang berkelanjutan di indonesia (perbandingan hukum dengan malaysia), Jurnal Dinamika,Volume 30 Nomor 2 Bulan Juli 2024.
Chandra, Febrian dan Harmaini, “Membangun Hutan Lestari: Analisis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam Vol 7, no. 2 (13 Desember 2021): 181, https://doi.org/10.32505/politica.v10i2.7514.
Dahlan, Nur Khalidah. (2019). Environmental Issues in Malaysia: A Perspective of Alternative Dispute Resolution With the Aid of Video Conference Technology. The European Proceedings of Social & Behavioural Sciences
Department of Environment Malaysia, Environmental Requirements: A Guide For Investors 11th Edition.
Dikutip secara tidak langsung dari by Syaiful, “Sejarah Singkat Perkembangan Hukum Lingkungan di Indonesia” artikel Fakultas Hukum Universitas Medan Area, 16 November 2021
https://theedgemalaysia.com/node/746965?
Kamaruddin, H. (1998). Coastal Zone Management in Malaysia- Pollution Control. Malaysian Journal of Law and Society.
Kamaruddin, H. (2017). Judicial interest in environmental law. Strengthening Capacity for Environmental Law in Malaysia’s Judiciary: Train-the-Judges Program (TTJ). Bangi, Malaysia, 10–13 July. https://www.ajne.org/sites/default/ files/event/7112/session-materials/session-2-judicialinterest-in-environmental-law.pdf.
Kansil, Christine S T & David Biliya Malkan, hlm 1649, “Peran Hukum Lingkungan Dalam Mencegah Degradasi dan Pencemaran Lingkungan Hidup” QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 3 No. 2 Desember 2024
Maidin, H. A. (2003). Theory and Practice in Land Use Planning in Malaysia: An Overview. Law Centre, and Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws, IIUM.
Pambudi, Lintang Ario dan Baginda Khalid Hidayat, penyelesaian sengketa lingkungan hidup terkait izin lingkungan melalui pengadilan tata usaha negara : studi komparatif di indonesia dan Malaysia settlement of environmental disputes related to environmental permits through the state administrative court: comparative study in indonesia and malaysia, Jurnal S.L.R Vol.4 (No.4)
Punishment For Polluting Inland Water: Case Of Corporations”, Future Academy,2018.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XII/2014.
Rahayu, Mella Ismelina Farma, Aspek Hukum Peran Serta Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Ethos, volume I No. 1 Januari - Juni 2003
Rahayu, Mella Ismelina Farma, Model Pemberdayaan Hukum Lingkungan Religius-Kosmik sebagai Upaya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Litigasi
Ramalingam, Sheila,” The Establishment of a Regional Court in Southeast Asia to Combat Environmental Issues”, Chinese Journal of Environmental Law, 03 Jul 2024, https://brill.com/view/journals/cjel/8/1/article-p95_5.xml
Razman, M.R., Yusoff, S.S.A., Suhor, S., Ismail, R., Aziz, A.A. and Khalid, K.A.T. (2011). Environmental Quality Act and consumer protection on inland water resources towards sustainablity. Research Journal of Applied Sciences, 6(3), 179-183. doi: 10.3923/rjasci.2011.179.183
Saleem, Muhammad Yusuf. (2005). Environmental Issues in a Federation: The Case of Malaysia. Intellectual Discourse. Vol.13, No.2
Sharom, A. (1996). Local Authorities and Environmental Protection. Kuala Lumpur: University of Malaya Press.
Soemartono, Gatot P., Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Somadiyono, Sigit ,”Perbandingan Sistem Hukum Antara Indonesia dan Malaysia”, Jurnal Wajah Hukum, Volume 4(2), Oktober 2020, Hlm 417
Umar, Nasaruddin. (2013). Studi Hukum Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Malaysia dan Indonesia. Tahkim: Jurnal Hukum dan Syariah. Vol. 9. No.2
Wahab Abdul, Harlida and Yaacob, Nurli and Mohd Anuar, Haslinda (, “UUMILC 2017 9th Uum International Legal Conference : Punishment For Polluting Inland Water: Case Of Corporations”, Future Academy, 2018,Hlm 416, ISSN: 2357-1330
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tyas Winny Pralampita, dwi apriliastuti, amardyasta galih, vita ayu, eka widadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































