Implementasi Pasal 34 Ayat (2) Uud 1945 Dikaitkan dengan Penangkapan Petani di Madiun dan Stigma Inovasi di Indonesia

Authors

  • Wisnu Saputra Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia
  • Saptosih Ismiati Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5575

Keywords:

Inovasi, Petani, Regulasi, Hak Asasi Manusia

Abstract

Penelitian berjudul Implementasi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
Dikaitkan Dengan Penangkapan Petani Di Madiun Dan Stigma Inovasi Di Indonesia, membahas adanya ketidakharmonisan regulasi inovasi di dalam sektor pertanian dengan praktik penegakan hukum terhadap petani di Indonesia. Regulasi di Indonesia telah mendukung kegiatan inovasi, namun implementasi di lapangan terhambat oleh pendekatan hukum yang formalistik, maka amanat konstitusi pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (2) tidak terwujud. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis serta metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan ketidakjelasan definisi “petani kecil” dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, berdampak pada penerapan pasal pengecualian administratif yang tidak konsisten, sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap inovasi petani. Tindakan kepolisian dalam kasus ini dianggap lalai menjalankan fungsi pengayoman sesuai Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Diperlukan harmonisasi regulasi dan pendekatan hukum yang lebih humanistik untuk menjamin perlindungan HAM serta mendukung tercapainya tujuan Indonesia Emas 2045.

References

Afdhali, D. R., & Syahuri, T. (2023). Idealitas penegakkan hukum ditinjau dari perspektif teori tujuan hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 555-561.

Ali, H., Tolinggi, W., & Saleh, Y. (2018). Persepsi Petani terhadap Kinerja Penyuluh Pertanian Lapangan di Desa Talumelito Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo. AGRINESIA: Jurnal Ilmiah Agribisnis, 2(2), 111-120.

Amalik, M. J. (2020). Petani Karawang Melawan Kemiskinan Dalam Kuasa-Politik; Studi Observasi Partisipatif Tahun 2004-2005. Jurnal Masyarakat Maritim, 4(2), 92-101.

Andiny, P., & Nurjannah, N. (2018). Analisis pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai upaya penanggulangan kemiskinan di kota langsa. Jurnal Serambi Ekonomi dan Bisnis, 5(1), 31–37.

Anwar S. (2024, Agustus 15). Produksi Pupuk Organik, Petani Ditangkap, Lalu Diperas oleh Oknum Anggota Polres Madiun. LINTAS PERKORO Berbagi Informasi & Inspirasi.

Fadillah, N. (2022). Tinjauan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 11(1), 45–65.

Farah, A. N., Sapitri, E., Juliandini, F. D., Bagaskoro, G. A., Fadillah, I. A. M., Khuzaimah, K., ... & Nugraha, D. M. (2024). Kebijakan pemerintah dalam melemahnya implementasi nilai Pancasila pada era globalisasi. Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan, 8(1), 20-27.

Goldblatt, D., & ZM, C. A. (2019). Teori-Teori Sosial Kontemporer Paling Berpengaruh. IRCiSoD.

Harefa, P. G., Idham, I., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Teori Hukum terhadap Penegakan Tindak Pidana Pemalsuan Uang: Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Hukum Responsif. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 113–119.

Ismiati, S., Budiman, M., Winayanti, N. K. (2024). Perlindungan dan Implementasi HAM di Indonesia. Saghara Publishing.

Kurniawan, R. S. (2020). Diskresi Kepolisian dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Simokerto Surabaya. Airlangga Development Journal, 4(2), 119-134.

Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Edisi Kedua. (2022). (n.p.): Prenada Media.

Muhammad Wali, S. T., Efitra, S., Kom, M., Sudipa, I. G. I., Kom, S., Heryani, A., ... & Sepriano, M. (2023). Penerapan & Implementasi Big Data di Berbagai Sektor (Pembangunan Berkelanjutan Era Industri 4.0 dan Society 5.0). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Musdamayanti, M., Suparto, S., & Zamil, Y. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Petani Terkait Tidak Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Hukum Positif. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 16133-16146.

Nasution, A. H., & Kartajaya, H. (2018). Inovasi. Penerbit Andi.

Nugroho, A. B., & Wibowo, P. (2023). Pengaruh Orientasi Belajar terhadap Perilaku Kerja Inovatif yang Mengikuti Kegiatan Kerja di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 12(02).

Nuryadi, H. D., & Sh, M. H. (2016). Teori Hukum Progresif Dan Penerapannya Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 394–408.

Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Madiun. Indonesia.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Indonesia.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 67/Permentan/Sm.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Pertanian, Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Usaha Budidaya Tanaman, Indonesia.

Pranoto, E. (2018). Pembangunan Sistem Hukum Ekonomi Indonesia Berlandaskan Pada Nilai Pancasila Di Era Globalisasi. Spektrum Hukum, 15(1), 89–111.

Purwantoro, S. A. (2023). Sistem Pertahanan Rakyat Semesta Menyongsong Indonesia Emas 2045. Indonesia Emas Group.

Rahayu, A. S. (2022). Pengantar Pemerintahan Daerah: kajian teori, hukum dan aplikasinya. Sinar Grafika.

Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. M. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188.

Rupang, G. (2023). Relevansi Teori Hak Asasi John Locke Terhadap Penyelesaian Kasus Korupsi di Indonesia. Seminar Nasional Filsafat 2023.

Ruslan Renggong, S. H., Ruslan, D. A. R., & SH, M. K. (2021). Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Nasional. Prenada Media.

Serlika Aprita, S. H. (2021). Sosiologi Hukum. Prenada Media.

Siahaan, T. R., & Yusuf, H. (2025). DAMPAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI: KASUS PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(1), 999-1009.

Sudjana, S. (2021). Pelindungan Paten Dalam Perspektif Fungsi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Rekayasa Sosial:-. Dialogia Iuridica, 13(1), 61-78.

Suprayitno A. (2024, Februari 27). Kelangkaan Pupuk Subsidi Masih Jadi Persoalan Petani. Berita Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Suyatno, S. S. (2023). Kelemahan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence M. Friedman Dalam Hukum Indonesia. IUS FACTI: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, 2(1 Juni), 197–205.

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Indonesia.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pembedayaan Petani, Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Indonesia.

Utami, W. (2020). Hukum Sebagai Agen Pengendali Sosial Dalam Masyarakat Ditinjau Dari Segi Sosiologi Hukum. Jurnal Maksiagama, 12(2).

Downloads

Published

2025-09-10

How to Cite

Saputra, W., & Ismiati, S. (2025). Implementasi Pasal 34 Ayat (2) Uud 1945 Dikaitkan dengan Penangkapan Petani di Madiun dan Stigma Inovasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 4856–4865. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5575