Kedudukan Hukum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Studi Kasus di Bima
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5210Keywords:
TNI, Pemberantasan, Narkotika, BimaAbstract
Kedudukan Hukum TNI Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Studi Kasus di Bima. Tujuan untuk mengetahui kekuatan hukum TNI Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, sebab Kasus Narkotika di Kota Bima sebanyak 107 Kasus Narkoba 2024, awal 2025 42 Kasus. Sementara itu, Kabupaten Bima Ungkap 65 Kasus Narkoba 2024. Metode penelitian hukum empiris, dengan Pendekatan perundang-undangan, pendekatan Konseptual dan pendekatan Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus yang melibatkan TNI dalam pemberantasan narkotika di Kabupaten Bima yaitu penggerebekan bandar narkoba di Bima oleh Koramil 1608-04/ Woha dan Satuan Intel Kodim 1608 / Bima. Kewenangan TNI dalam menangani tindak pidana narkotika bersandar pada Pasal 70 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 104-108 mengatur peran serta masyarakat, TNI Penangkapan pengedar narkoba diperbolehkan asalkan tertangkap tangan. Meski harus tetap berkoordinasi dengan Kepolisian dan BNN dan Nota Kesepahaman Nomor: NK 29/V/2015/BNN Nomor: Kerma 14/V/2015 tentang Bantuan TNI kepada BNN dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
References
Adolph, R. (2016). Pertimbangan Hukum Hakim Peradilan Militer Terhadap Anggota Tni Penyalahguna Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang).
Ahmad, G. (2024). Kebijakan dan Strategi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Nonmiliter Kejahatan Terorganisir Transnasional Peredaran Gelap Narkotika di Indonesia. Syntax Literate?; Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(4), 2338–2354. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i4.15488
Alberta Liza Quintarti, M., Rohana Lisbeth Sibarani, M., & Taufiq, M. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Law Enforcement Against Narcotics Crime. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6), 2188–2193. https://doi.org/10.56338/jks.v7i6.5540
Aryani, C. (2021). Mendorong Lahirnya RUU Keamanan Laut dalam Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 155–173. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.155-173
Basuki, Basuki, D. G. & K. K. (2024). Analisa Peran Intelijen TNI Angkatan Laut terhadap Kegiatan Penyelundupan Narkoba di Jalur Laut Guna Mendukung Keamanan Negara. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(9), 10907–10911. https://doi.org/10.54371/jiip.v7i9.5877
Dwi Putri Melati. (2020). Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan Pengedaran Narkotika. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 1–15. https://doi.org/10.38035/jihhp.v1i1.354
Hadijah, H. (2024). Sosialisasi bahaya narkotika bagi generasi muda di kota bima. Journal of Excellence Humanities and Religiosity, 1(1), 59–69. https://doi.org/10.34304/joehr.v1i1.211
Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media.
Iskandar, A. (2020). Penyalahgunaan Narkotika, Dipenjara Atau Direhab. Hukum Pidana Dan Pembangunan Hukum, 2(1). https://doi.org/10.25105/hpph.v2i1.7681
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Poli, B. G., Rachman, I., & Monintjo, D. K. (2023). Strategi Badan Narkotika Nasional dalam Upaya Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Manado. Governance, 3(2), 1–8.
Sitompul, Irwan Charles, Nasution, B. S., & Mulyadi, M. (2017). Analisis Yuridis Terhadap Pengaturan Peran TNI dalam Menanggulangi Tindak Pidana Narkotika. Universitas Sumatra Utara.
Umbara, G. (2018). Kewenangan Penyidik Tni Angkatan Laut Dalam Memberantas Tindak Pidana Pelayaran Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aktualita (Jurnal Hukum), 1(1), 153–172. https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i1.3716
Zulfa Rismana Rasyid, M. P. M. B. (2022). EfektifitasPenegakanHukum Terhadap TindakPidanaPenyalahgunaan NarkotikaDi Kalangan Wanita. Journal of Lex Theory (JLT), 1(2), 122–135.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hendra Purwanto, Hajairin Hajairin, Aman Ma’arij

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































