Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Terpaksa Karena Pembelaan Berdasarkan Pasal 49 KUHP dan Persfektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Rihhadatul Aisy Jurusan Hukum Pidana Islam, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
  • Muhammad Kholid Jurusan Hukum Pidana Islam, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
  • Deden Najmudin Jurusan Hukum Pidana Islam, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5191

Keywords:

Sanksi Pidana, Pembunuhan Terpaksa, Pembelaan Diri, Pasal 49 KUHP, Hukum Pidana Islam, Alasan Pembenar

Abstract

Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa karena pembelaan diri merupakan salah satu bentuk pembenaran yang diatur dalam hukum pidana. Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum tidak dapat dipidana, sepanjang pembelaan tersebut sebanding dengan ancaman yang dihadapi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan dalam kondisi pembelaan terpaksa menurut ketentuan Pasal 49 KUHP dan perspektif Hukum Pidana Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-komparatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam KUHP, pembelaan terpaksa dapat menjadi alasan penghapus pidana apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif. Sementara dalam Hukum Pidana Islam, pembelaan terpaksa (al-daf‘ bi al-nafs) juga dibenarkan dan pelakunya tidak dikenai qisas maupun diyat, selama pembelaan tersebut dilakukan secara proporsional. Kedua sistem hukum ini sama-sama menekankan unsur keharusan dan proporsionalitas dalam pembelaan terpaksa, namun terdapat perbedaan dalam bentuk sanksi dan dasar normatif yang melandasinya.

References

Audah, A. Q. (2005). al Tasyri’ al jina’i al Islami 1: Abdul Qadir Audah (Kairo). Maktabah Dar al Tarats. //catalog.uinsa.ac.id%2Findex.php%3Fp%3Dshow_detail%26id%3D14251%26keywords%3D

Audah, A. Q. (2007). Ensiklopedi Hukum Pidana Islam Jilid I - V. PT. Rehal Publika.

Hamim, K. (2020). Fikih jinayah (A. Abdullah, Ed.). Sanabil. https://repository.uinmataram.ac.id/1665/

Khalaf, A. W. (1992). Terjemah Ilmu Ushul Fiqih. Maktabah Ad-Da’wah Syabab Al-Azhar. https://www.alkhoirot.org/2019/04/terjemah-ilmu-ushul-fiqih.html

Kusumaatmadja, M. (1999). pendidik & negarawan: Kumpulan karya tulis menghormati 70 tahun. Alumni.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.

Mubarok, J., & Faizal, E. A. (2004). Kaidah Fiqh Jinayah: Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Pustaka Bani Quraisy.

Prodjodikoro, W. (2011). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Refika Aditama.

Ruhimatudin, B. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Teras.

Rumadan, I. (2021). Pembaruan Jarimah Dalam Fiqih Jinayah (Surabaya). CV. Nariz Bakti Mulia Publisher. //digilib.alfithrah.ac.id%2Findex.php%3Fp%3Dshow_detail%26id%3D4983%26keywords%3D

Soediono, F. (2011). Teori-teori Hukum Pidana. Alumni.

Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pub. L. No. 1 (2023).

Utrecht, E. (1987). Hukum pidana. Penerbitan Universitas.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Aisy, R., Kholid, M., & Najmudin, D. (2025). Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Terpaksa Karena Pembelaan Berdasarkan Pasal 49 KUHP dan Persfektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(6), 5620–5629. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5191