Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Terpaksa Karena Pembelaan Berdasarkan Pasal 49 KUHP dan Persfektif Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5191Keywords:
Sanksi Pidana, Pembunuhan Terpaksa, Pembelaan Diri, Pasal 49 KUHP, Hukum Pidana Islam, Alasan PembenarAbstract
Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa karena pembelaan diri merupakan salah satu bentuk pembenaran yang diatur dalam hukum pidana. Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum tidak dapat dipidana, sepanjang pembelaan tersebut sebanding dengan ancaman yang dihadapi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sanksi terhadap tindak pidana pembunuhan dalam kondisi pembelaan terpaksa menurut ketentuan Pasal 49 KUHP dan perspektif Hukum Pidana Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-komparatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan literatur hukum Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam KUHP, pembelaan terpaksa dapat menjadi alasan penghapus pidana apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif. Sementara dalam Hukum Pidana Islam, pembelaan terpaksa (al-daf‘ bi al-nafs) juga dibenarkan dan pelakunya tidak dikenai qisas maupun diyat, selama pembelaan tersebut dilakukan secara proporsional. Kedua sistem hukum ini sama-sama menekankan unsur keharusan dan proporsionalitas dalam pembelaan terpaksa, namun terdapat perbedaan dalam bentuk sanksi dan dasar normatif yang melandasinya.
References
Audah, A. Q. (2005). al Tasyri’ al jina’i al Islami 1: Abdul Qadir Audah (Kairo). Maktabah Dar al Tarats. //catalog.uinsa.ac.id%2Findex.php%3Fp%3Dshow_detail%26id%3D14251%26keywords%3D
Audah, A. Q. (2007). Ensiklopedi Hukum Pidana Islam Jilid I - V. PT. Rehal Publika.
Hamim, K. (2020). Fikih jinayah (A. Abdullah, Ed.). Sanabil. https://repository.uinmataram.ac.id/1665/
Khalaf, A. W. (1992). Terjemah Ilmu Ushul Fiqih. Maktabah Ad-Da’wah Syabab Al-Azhar. https://www.alkhoirot.org/2019/04/terjemah-ilmu-ushul-fiqih.html
Kusumaatmadja, M. (1999). pendidik & negarawan: Kumpulan karya tulis menghormati 70 tahun. Alumni.
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Mubarok, J., & Faizal, E. A. (2004). Kaidah Fiqh Jinayah: Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Pustaka Bani Quraisy.
Prodjodikoro, W. (2011). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Refika Aditama.
Ruhimatudin, B. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Teras.
Rumadan, I. (2021). Pembaruan Jarimah Dalam Fiqih Jinayah (Surabaya). CV. Nariz Bakti Mulia Publisher. //digilib.alfithrah.ac.id%2Findex.php%3Fp%3Dshow_detail%26id%3D4983%26keywords%3D
Soediono, F. (2011). Teori-teori Hukum Pidana. Alumni.
Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pub. L. No. 1 (2023).
Utrecht, E. (1987). Hukum pidana. Penerbitan Universitas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rihhadatul Aisy, Muhammad Kholid, Deden Najmudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.













































