Penegakan Hukum atas Label Halal Palsu: Studi Kasus Peredaran Produk Makanan Anak di Kota Binjai

Authors

  • Abdul Halim Nasution Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Binjai, Indonesia
  • Budi Abdullah Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Binjai, Indonesia
  • Muhammad Nasir Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Binjai, Indonesia
  • Ichwanul Qawi Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai, Binjai, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i1.6909

Keywords:

Penegakan Hukum, Label Halal Palsu, Jaminan Produk Halal, BPJPH, Kota Binjai

Abstract

Penelitian ini menganalisis mekanisme dan efektivitas penegakan hukum terhadap penggunaan label halal palsu pada produk makanan anak di Kota Binjai dengan pendekatan yuridis-empiris yang menggabungkan kajian normatif Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan studi lapangan melalui wawancara serta analisis dokumen dari BPOM, BPJPH, dan Dinas Perdagangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU JPH telah memberikan dasar hukum yang kuat, penerapannya di daerah masih lemah. Kasus peredaran sembilan produk jajanan anak berlabel halal palsu di Binjai tahun 2024 menunjukkan pengawasan belum optimal, dengan penegakan hukum yang umumnya hanya bersifat administratif tanpa tindak pidana. Faktor penyebabnya meliputi keterbatasan kapasitas lembaga daerah, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya kesadaran hukum pelaku UMKM, dan ketiadaan sanksi pidana khusus dalam UU JPH. Berdasarkan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto dan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, lemahnya efektivitas ini disebabkan oleh faktor struktur, substansi, dan kultur hukum. Dalam perspektif hukum Islam, pemalsuan label halal bertentangan dengan prinsip hisbah dan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan agama dan harta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum dapat ditingkatkan melalui sinergi antar instansi, digitalisasi sertifikat halal, penerapan sanksi ekonomi tegas, dan penguatan kesadaran etik keislaman bagi pelaku usaha.

References

Al-Mawardi. (1996). Al-Ahkaam al-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Syatibi. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari‘ah (Juz II). Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Badan Pusat Statistik. (2024). Data penduduk berdasarkan agama tahun 2024. Jakarta: BPS.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Binjai & Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (2025, April). Laporan temuan produk anak berlabel halal palsu di Kota Binjai. Binjai.

BPJPH. (2023). Laporan tahunan pengawasan produk halal nasional. Jakarta: Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dinas Perdagangan Kota Binjai. (2024). Profil industri UMKM pangan tahun 2024. Binjai.

Dewi, N. (2023). Efektivitas sanksi hukum dalam pelanggaran label halal di Indonesia. Jurnal Hukum dan Syariah, 12(1).

Fadli, H. (2022). Analisis yuridis pemalsuan label halal pada produk pangan. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(2).

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Lubis, A. S. (2021). Penegakan hukum atas pelanggaran sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro di Sumatera Utara. Jurnal Al-Manhaj Hukum dan Syariah, 6(1).

Mawardi, A. (1996). Al-Ahkaam al-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Fikr.

Moh. Ridwan, H., & Sari, I. (2021). Digitalisasi sertifikat halal sebagai upaya pencegahan label halal palsu. Journal of Halal Industry and Law, 2(2).

Muhammad, Z. (2020). Peran BPJPH dan pemerintah daerah dalam pengawasan produk halal di era otonomi daerah. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 5(3).

Nurhayati, D. (2023). Efektivitas sanksi dalam pelanggaran label halal. Jurnal Hukum dan Syariah, 12(1).

Rahmawati, S. (2023). Efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku penggunaan label halal palsu di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan HAM, 10(1).

Rizal, A. (2020). Penegakan hukum terhadap pemalsuan label halal. Jakarta: Rajawali Press.

Shidarta. (2004). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Shihab, M. Q. (2018). Wawasan Al-Qur’an: Tafsir maudhu’i atas pelbagai persoalan umat. Bandung: Mizan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Nasution, A. H., Abdullah, B., Nasir, M., & Qawi, I. (2025). Penegakan Hukum atas Label Halal Palsu: Studi Kasus Peredaran Produk Makanan Anak di Kota Binjai. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 7(1), 729–738. https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i1.6909