Analisis Kebijakan Afirmasi Kualifikasi Guru S1/D4 dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru di Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Authors

  • Andri Setiawati Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia
  • Veithzal Rivai Zainal IAEI, Jakarta, Indonesia
  • Azis Hakim Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i1.6844

Keywords:

Kebijakan Afirmasi, Kualifikasi Guru S1/D4, Profesionalisme Guru

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Kebijakan Afirmasi Kualifikasi Guru S1/D4 Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru Di Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah, beserta gambaran kebijakan, kendala dan upaya optimalisasinya. Metode penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain studi kasus deskriptif. Dalam penelitian ini informan yang diwawancarai berjumlah 5 orang. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan serta verifikasi. Temuan dari penelitian ini adalah: (1) Kebijakan afirmasi kualifikasi guru S1/D4 bertujuan meningkatkan profesionalisme guru dengan memberikan kesempatan kepada guru non-sarjana (S1/D4) untuk meningkatkan kualifikasi akademik, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di kelas. Kebijakan ini dapat menjawab kebutuhan akan guru yang kompeten sesuai kurikulum modern, memperkuat kompetensi, dan memfasilitasi guru yang ingin mengembangkan diri meski terkendala berbagai kondisi. (2) Kendala Kendala kebijakan afirmasi kualifikasi guru S1/D4 yaitu Akses untuk melanjutkan pendidikan S1/D4 sangat sulit bagi guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Akses pendidikan yang terbatas menjadi kendala kebijakan afirmasi S1/D4 bagi guru karena guru di daerah terpencil mengalami kesulitan mengakses pendidikan tinggi karena jarak yang jauh, infrastruktur yang minim, dan kurangnya tenaga pendidik di daerah tersebut. Kendala lain adalah kesibukan guru, yang membuat mereka sulit meluangkan waktu untuk melanjutkan studi. (3) Upaya untuk Kebijakan Program ini secara langsung membantu guru memenuhi standar kualifikasi pendidikan minimum (S1/D4) yang menjadi syarat profesional, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Guru Dan Dosen. Dengan terpenuhinya kualifikasi akademik, guru dapat melanjutkan ke program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikat pendidik, yang dapat berujung pada peningkatan kesejahteraan, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Author Biographies

Veithzal Rivai Zainal, IAEI, Jakarta, Indonesia

Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi, Keuangan, dan Akuntan Islam Indonesia,

Azis Hakim, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia

Kepala Program Magister Ilmu Administrasi di Universitas Krisnadwipayana,

References

Abdul Majid. (2013). Strategi Pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Agustino, Leo, 2008. Dasar - Dasar Kebijakan Publik. Cetakan Kedua. Alfabeta, Bandung.

AH. Sanaky, Hujair. 2005, Sertifikasi Dan Profesionalisme Guru Di Era Reformasi Pendidikan, Jurnal Pendidikan Islam, Jurusan Tarbiyah.

Ahmad, Tafsir. 2011. Pendidikan Islam dalam keluarga dan sekolah, Bandung. PT. Remaja Rosdakarya.

Barnawi & M. Arifin. 2012. Manajemen Sarana dan Prasarana sekolah. Jogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Budi Winarno. 2007. Kebijakan Publik; Teori Dan Proses, Jakarta: PT. Buku Kita.

Dwidjowijoto, Riant Nugroho. 2006. Kebijakan Publik untuk Negara-Negara Berkembang. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Islamy, M. Irfan. (2004). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi. Aksara.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 91 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau Pada Perguruan Tinggi Yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik.

Keraf, Gorys. 2004. Diksi dan Gaya Bahasa. Jakarta: Gramedia.

Moleong, Lexy. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Ndraha, Taliziduhu. (1989). Konsep Administrasi dan Administrasi di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara.

Payong, Marselus, R. 2011. Sertifikasi Profesi Guru: Konsep dasar, Problematika dan Implementasinya. Jakarta: PT Indeks.

Peraturan Kemendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau RPL.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

PERDIRJEN GTKPG Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pembiayaan Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik Sarjana / Sarjana Terapan Guru.

Poerwadarminta, S. Wojowasito-WJS (1982), Kamus Lengkap Inggris-Indonesia Indonesia-. Inggris, Bandung: Penerbit Hasta. R.

Rivai, Veithzal & Murni, Sylviana (2009). Education Management: Analisis Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.

Rivai, Veithzal & Sagala, Ella J. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.

Rivai, Veithzal Z. (2015). Islamic Human Capital Management. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Rivai, Veithzal Z. (2018). Islamic Quality Education Management: Membangun Mutu Pendidikan Berbasis Nilai-Nilai Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Rivai, Veithzal Z. (2019). Islamic Education Management: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Roestiyah N.K. 2006. Strategi Belajar Mengajar (Salah Satu Unsur Pelaksanaan Strategi Belajar Mengajar : Teknik Penyajian). Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Schreiter, Robert J. 1991. Constructing Local Theologi. terj. Oleh Stephen Suleeman, Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Sismiati Atiek dan Rugaiyah. 2013. Profesi Kependidikan. Bogor. Ghalia. Indonesia.

Sudjana, Nana (2016). Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Syaifuddin Nurdin, (2012). Guru Professional dan Implementasi Kurikulum. Ciputat Pers.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen.

Wiradi. 2006. Analisis Sosial. Bandung: Yayasan AKATIGA.

Downloads

Published

2026-01-04

How to Cite

Setiawati, A., Zainal, V. R., & Hakim, A. (2026). Analisis Kebijakan Afirmasi Kualifikasi Guru S1/D4 dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru di Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 7(1), 827–840. https://doi.org/10.38035/jmpis.v7i1.6844

Most read articles by the same author(s)