Tata Kelola Kolaboratif dalam Program Desa Bersinar: Studi Kasus Pencegahan Narkoba di Provinsi DKI Jakarta

Authors

  • Heru Winarko Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta, Jakarta, Indonesia
  • Muhammad Baharuddin Zubakhrum Tjenreng Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i6.6626

Keywords:

Collaborative Governance, Desa Bersinar, Kebijakan Publik, Narkoba, DKI Jakarta

Abstract

Program Desa Bersinar merupakan inisiatif nasional yang bertujuan menciptakan lingkungan desa bebas narkoba melalui kolaborasi multi-aktor. Penelitian ini menganalisis tata kelola kolaboratif dalam pelaksanaan Program Desa Bersinar di Provinsi DKI Jakarta dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi literatur, dokumentasi kebijakan, dan laporan kinerja BNNP DKI Jakarta tahun 2024–2025. Temuan menunjukkan bahwa kolaborasi antara BNNP, Pemerintah Provinsi, kelurahan, dan masyarakat sipil telah membentuk pola partisipatif yang mendorong edukasi, deteksi dini, dan pelaporan kasus narkoba. Namun, tantangan seperti keterbatasan anggaran, aktor pasif, dan resistensi lokal masih menjadi hambatan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas lokal dan insentif kolaboratif untuk meningkatkan efektivitas tata kelola. Studi ini berkontribusi pada pengembangan kerangka kerja kebijakan kolaboratif dalam isu narkotika berbasis komunitas.

References

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative Governance in Theory and Practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18, (4), 543-571.

Asriana, D. (2022). Implementasi Desa Bersinar di Jayapura: Studi partisipasi masyarakat. Jurnal Ilmu Studi Sosial dan Pemerintahan, 8, (3), 203-217.

Badan Narkotika Nasional. (2023). Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Desa Bersinar. Jakarta: BNN.

Badan Narkotika Nasional. (2024). Laporan Capaian Kinerja Tahun 2024. BNNP DKI Jakarta.

Bryson, J. M., Crosby, B. C., & Stone, M. M. (2006). The Design and Implementation of cross-sector collaboration: Propotions from the literature. Public Administration Review, 66, (s1), 44-55. DOI: https://doi.org/10.1111/j.1540-6210.2006.00665.x

Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An integrative framework for collaborative governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22, (1),, 1-29. DOI: https://doi.org/10.1093/jopart/mur011

Hattari, I. R., Yuwono, T., & Herwati, N. R., (2022). Collaborative governance dalam program Desa Bersinar di Kota Semarang. Jurnal Pemerintahan dan Globalisasi, 4, (2), 112-125. DOI: https://doi.org/10.14710/jpgs.v4i2.112

Imfyan, R., & Amri, S. (2022). Efektivitas program Desa Bersinar di Kuantan Singingi. Jurnal Kebijkan Publik, 10, (1), 45-48.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2024). Petunjuk Teknis penggunaan dana desa untuk ketahanan keluarga. https://kemendesa.go.id/juknis2024 diakses tanggal xx Juli 2025.

Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2024) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan penanggulangan Narkoba di Tingkat Desa. Jakarta: Kemendagri.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Nabatchi, T., & Leighninger, M. (2015). Public participation dor 21st century democracy. Wiley.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2023) RPJMD Provinsi DKI JakartaTahun 2023 – 2027. https://jakarta.go.id/rpjmd. diakses tanggal xx Juli 2025.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (2023) Pergub No. 38 tahun 2025 tentang Musyawarah Kelurahan dan Monitoring Partisipatif. https://jakarta.go.id/pergub38- 2005. Diakses tanggal xx Juli 2025.

United Nation Office on Drugs and Crime. (2022) World Drug Report 2022. https://www.unodc.org/unodc/en/data-and-analysis/wdr2022.html. Diakses tanggal xx Juli 2025.

Downloads

Published

2025-10-08

How to Cite

Winarko, H., & Zubakhrum Tjenreng, M. B. (2025). Tata Kelola Kolaboratif dalam Program Desa Bersinar: Studi Kasus Pencegahan Narkoba di Provinsi DKI Jakarta . JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 6(6), 4598–4604. https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i6.6626