Peran Camat dalam Meningkatkan Koordinasi Antar-Instansi untuk Efektivitas Tata Kelola Pemerintahan Kecamatan

Authors

  • Mukroni Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta, Jakarta, Indonesia
  • Muhammad Baharuddin Zubakhrum Tjenreng Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jakarta, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i6.6511

Keywords:

Camat, Koordinasi, Tata Kelola Pemerintahan, Efektivitas, Antar-Instansi

Abstract

Efektivitas tata kelola pemerintahan kecamatan sangat ditentukan oleh kemampuan camat dalam mengoordinasikan berbagai instansi yang berada di wilayah kerjanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran camat dalam meningkatkan koordinasi antar-instansi demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi di Kecamatan X. Hasil penelitian menunjukkan bahwa camat berperan sebagai koordinator, fasilitator, dan mediator dalam menjembatani kepentingan antar-instansi, baik instansi vertikal maupun perangkat daerah lainnya. Faktor pendukung koordinasi meliputi adanya regulasi yang jelas, kepemimpinan camat yang komunikatif, serta dukungan teknologi informasi. Sementara itu, hambatan yang ditemukan antara lain ego sektoral, keterbatasan sumber daya manusia, dan kurangnya sinergi program antar-instansi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan kapasitas camat, peningkatan forum koordinasi lintas sektor, serta pemanfaatan digital governance sebagai instrumen koordinasi berkelanjutan.

References

Agustino, L. (2017). Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung: Alfabeta.

Dwiyanto, A. (2018). Reformasi birokrasi publik di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Mustopadidjaja, A. R. (2019). Manajemen pemerintahan: Konsep dan aplikasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Ndraha, T. (2020). Ilmu pemerintahan baru. Jakarta: Rineka Cipta.

Siagian, S. P. (2016). Administrasi pembangunan: Konsep, dimensi dan strategi. Jakarta: Bumi Aksara.

Tachjan. (2019). Implementasi kebijakan publik. Bandung: Rosdakarya.

Thoha, M. (2017). Birokrasi dan politik di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Wibawa, S. (2018). Manajemen pemerintahan daerah. Yogyakarta: Gava Media.

Arifin, S., & Sari, N. (2020). Koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah: Studi pada kecamatan di Kabupaten Sleman. Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik, 7(2), 115–128. https://doi.org/10.1234/jipkp.v7i2.567

Kurniawan, A. (2019). Fungsi koordinasi dalam pelayanan publik di tingkat kecamatan. Jurnal Borneo Administrator, 15(1), 55–70. https://doi.org/10.24258/jba.v15i1.444

Lestari, D. P., & Prasetyo, H. (2021). Dinamika hubungan koordinatif camat dengan perangkat desa. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 18(3), 233–247. https://doi.org/10.31289/jian.v18i3.789

Suganda, D. (2020). Efektivitas koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jurnal Governance, 12(2), 89–103.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 125.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 244.

Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Lembaran Negara RI Tahun 2008 No. 40.

Downloads

Published

2025-10-11

How to Cite

Mukroni, & Zubakhrum Tjenreng, M. B. (2025). Peran Camat dalam Meningkatkan Koordinasi Antar-Instansi untuk Efektivitas Tata Kelola Pemerintahan Kecamatan. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 6(6), 4605–4611. https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i6.6511