STRATEGI SATUAN KAPAL PATROLI PANGKALAN UTAMA TNI AL IV TANJUNGPINANG DALAM MENGHADAPI PELANGGARAN HUKUM DI PERBATASAN LAUT SELAT SINGAPURA
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v2i2.619Keywords:
Pangkalan Utama TNI AL IV Tanjungpinang, strategi, hambatan, Satuan Kapal Patroli, Pelanggaran Hukum.Abstract
Pelanggaran hukum merupakan salah satu bentuk ancaman yang dapat mengganggu kedaulatan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Ancaman ini tidak hanya datang dari dalam negeri, namun juga dapat datang dari luar negeri terutama dari negara tetangga yang langsung berbatasan dengan Indonesia. Salah satu negara tetangga yang berbatasan laut dengan Indonesia adalah Singapura, dimana perbatasan laut RI-Singapura terletak di Wilayah perairan Selat Singapura yang memiliki peran penting di dunia Internasional yaitu sabagai jalur pelayaran Internasional yang menghubungkan negara di wilayah barat dengan negara di wilayah timur dunia. Tingginya mobilitas warga negara antar kedua negara perbatasan mengakibatkan banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi di Selat Singapura, pelanggaran hukum ini termasuk dalam kejahatan transnasional karena melewati batas teritorial suatu negara. Karena itulah Satuan kapal patroli Lantamal IV hadir untuk melaksanakan tugas penegakan hukum di Perairan Selat Singapura yang merupakan wilayah kerja Lantamal IV. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan strategi Satrol Lantamal IV dalam menghadapi pelanggaran hukum di Selat Singapura. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif fenomenologi, teori strategi, teori penegakan hukum, teori kendala dan teori sinergitas untuk menganalisis rumusan masalah. Pengumpulan data dilaksanakan dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan telaah dokumen. Teori yang digunakan sebagai analisis pada penelitian ini menggunakan teori strategi dan teori kendala untuk menentukan strategi dan kendala yang dihadapi Satrol Lantamal IV dalam pelanggaran hukum di Selat Singapura. Dimana Satrol Lantamal IV menggunakan strategi skala prioritas tingkat kerawanan dan peran serta masyarakat untuk menghadapi pelanggaran hukum di Selat Singapura dengan segala kendala yang dimiliki baik dari faktor internal maupun faktor eksternal Satrol Lantamal IV.
References
Cakrawala Edisi 444 Tahun 2019
Ebta Setiawan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, diakses 12 Mei 2020, https://kbbi.web.id/kendala#about
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, “Transnational organized Crime Crime Membayangi”, Buletin berkala LPSK Edisi No. III, 2012
M. Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2008)
Marsetio, aktualisasi peran pengawasan wilayah laut dalam mendukung pembangunan indonesia sebagai negara maritim yang tangguh, 2015
Miftahul Rahma, Politik Keamanan Pemerintah Indonesia Di Selat Malaka, 2018
Rangkuti, Analisis SWOT Teknis Membedah Kasus Bisnis, 2013
Sri Najiyati dan S. R. Topo Susilo, “Sinergitas Instansi Pemerintah dalam Pembangunan Kota Terpadu Mandiri (The Synergy of Government Institutions in The Transmigration Urban Development”, Jurnal Ketransmigrasian, 2011
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).