Tanggung Jawab Distributor Sebagai Konsekuensi Dari Pelanggaran Perjanjian Kerjasama Berupa Hutang Produk Kepada Produsen

Authors

  • Priscilla Trinita Patricius Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Gunawan Djajaputra Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i1.3638

Keywords:

Perjanjian, Kerjasama, Wanprestasi, Tanggung Jawab

Abstract

Perjanjian kerjasama dibuat bagi para pihak yang berkepentingan dalam suatu pekerjaan, dimana membutuhkan bantuan pihak lain, dengan adanya perjanjian kerjasama yang dibuat sah dalam hukum, lahirlah prestasi yang harus dipenuhi oleh para pihak, tiap perjanjian kerjasama diharapkan berjalan lancar, sering kali perjanjian kerjasama tidak selalu berjalan dengan lancar, dimana salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya, sehingga merugikan pihak lain, terlebih lagi jika perjanjian kerjasama tersebut berhubungan dengan uang, sehingga pihak yang merugikan harus bertanggung jawab sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang tanggung jawab apa saja yang harus dilakukan oleh pihak yang merugikan. Jenis penelitian hukum yang digunakan penelitian normatif, berupa buku hukum, teori serta undang-undang yang berlaku. Penelitian ini diharapkan memberikan pemahaman bagi pihak yang dirugikan dalam perjanjian kerjasama berkaitan dengan bentuk tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pihak yang merugikan.

References

Apriani, Tiitin. (2021). KONSEP GANTI RUGI DALAM PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI SERTA SISTEM PENGATURANNYA DALAM KUH PERDATA. Jurnal Ganec Swara Vol. 15, No.1, Maret 2021. 929.

Bahar, M.S., & Susanti, R.D. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA AKIBAT KESEWENANGAN PENGUSAHA. Jurnal Legisia Volume 14 Nomor 2 Tahun 2022. 226.

Benuf, Kornelius., & Azhar, Muhamad. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan (ISSN: 0852-011) Volume 7 Edisi I, Juni 2020. 24.

Cahyani, Y.P., Pusadan, Puan., & Lakunna, Rosnani. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN. JURNAL ILMU HUKUM TOPOSANTARO VOLUME 1 NO 2( 2024) : JUNE. 99.

Djatmiko, A.A., Setyaningrum, Fury., & Zainudin, Rifana. (2022). Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 2 No. 1 Januari Tahun 2022. 3.

Dsalimunthe, Dermina. (2017). AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA (BW). Jurnal Al-Maqasid Volume 3 Nomor 1 Edisi Januari – Juni 2017. 14.

Fazriah, Dina. (2023). Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat Pelaksanaan Perjanjian. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat (2023) 1:2. 7.

Ginting, Juliati Br. (2022). KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN SECARA LISAN. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. VI, No. 2, Desember 2022. 430.

Handriani, Aan., Mulyanto, Edy. (2021). KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENTINGNYA MELAKUKAN PERJANJIAN TERTULIS DALAM BERTRANSAKSI. PAMULANG LAW REVIEW Volume 4 Issue 1, Agustus 2021. 6.

Istiawati, Sri. (2021). KEDUDUKAN PERJANJIAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DALAM SENGKETA KONSUMEN. Jurnal Insitusi Politeknik Ganesha Medan Juripol, Volume 4 Nomor 1 Maret 2021. 214.

Iwanti, N.A.M., & Taun. (2022). AKIBAT HUKUM WANPRESTASI SERTA UPAYA HUKUM WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. VI, No. 2, Desember 2022. 348.

Kamar, Nurul. & Syarif, Muhammad. (2017). Metode Penelitian Hukum, (Makassar: CV Social Politic Genius, 2017). 7.

Khalid, Zuhriati. (2019). ANALISIS JURIDIS KEDUDUKAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PENGEMUDI JASA ANGKUTAN ONLINE DAN PERUSAHAAN PROVIDER DITINJAU DARI ASPEK HUKUM KEPERDATAAN. JURNAL HUKUM KAIDAH Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Voume :18, Nomor : 3. 117.

Lubis, T.H. (2022). Hukum Perjanjian di Indonesia. Sosek Jurnal Sosial dan Ekonomi Volume 2 Issue 3 Years 2022. 181.

Mantili, Rai. (2019). GANTI KERUGIAN IMMATERIIL TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PRAKTIK: PERBANDINGAN INDONESIA DAN BELANDA. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. 314.

Paendong, Kristiane., & Taunaumang, Herts. (2022). KAJIAN YURIDIS WANPRESTASI DALAM PERIKATAN DAN PERJANJIAN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA. LEX PRIVATUM. 4.

Putri, I.M.A. (2020). AKIBAT HUKUM KLAUSULA PEMUTUSAN SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) HAK MILIK ATAS TANAH. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad. 224.

R. Subekti. (2010). Hukum Perjanjian, (Jakarta : Intermasa), 1.

Syaputra, Maulana., Irhamsyah, & Ridwan, Refki. (2024). KONSEKUENSI HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG MENGANDUNG UNSUR PENYALAHGUNAAN KEADAAN. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah Vol. 3, No.4 April 2024

Turnip, A.C, Talubun. R.F., & Koloba, Kevin. (2024). KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN LISAN DALAM PERIKATAN PERDATA. Law Journal (Lajour) Vol. 5 No. 1, April 2024. 7.

Downloads

Published

2025-01-03

How to Cite

Trinita Patricius, P., & Djajaputra, G. (2025). Tanggung Jawab Distributor Sebagai Konsekuensi Dari Pelanggaran Perjanjian Kerjasama Berupa Hutang Produk Kepada Produsen. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 6(1), 470–479. https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i1.3638