Perlindungan Hukum Kreditur Atas Wanprestasi Perjanjian Kredit yang Dilakukan Oleh Debitur dalam Hal Jaminan Disita Pihak Lain

Authors

  • Wahyu Indira Purnawi Putra Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia
  • Gunawan Djajaputra Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i1.3621

Keywords:

Perjanjian, Jaminan, Wanprestasi, Perlindungan Hukum

Abstract

Debitur yang sudah membuat dan juga menyepakati sebuah perjanjian yang dibuat bersama dengan kreditur dalam hal debitur membutuhkan sebuah dana tertuang didalam sebuah perjanjian kredit, debitur seringkali melakukan sebuah tindakan wanprestasi berupa tidak membayar hutang serta tidak dipenuhinya itikad baik, seperti jaminan yang diperjanjikan ternyata telah dijadikan jaminan kepada pihak lain dan telah disita, dimana perjanjian harus tetap berjalan, diperlukan perlindungan hukum bagi kreditur yang tidak memiliki pengikatan jaminan. Perlindungan hukum kreditur diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kreditur bagaimana bentuk perlindungan hukum terkait dengan jaminan yang disita pihak lain baik sebelum ataupun sesudah perjanjian dibuat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, seperti penggunaan buku, pembahasan teori dan hukum yang berlaku. Dengan kesimpulan, penelitian ini dirasa sangat penting untuk memberikan keadilan bagi orang-orang yang membutuhkannya.

References

Asril, Juli. (2020). BEBERAPA PERMASALAHAN TERKAIT HAK TANGGUNGAN SEBAGAI LEMBAGA JAMINAN ATAS TANAH. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi) Vol. 4 No. 2 Tahun 2020. 498.

Ali, M.M., Alghifari, M.R., & Putri, P.N. (2022). Analisis Pelindungan Hukum Bagi Kreditor Pemegang Jaminan Hak Tanggungan Terhadap Pembatalan Sertifikat Hak Milik yang Sedang Dibebani Hak Tanggungan Oleh Pengadilan. Padjadjaran Law Review Volume 10, Nomor 1 Tahun 2022. 4.

Almaida, Zennia., & Immanullah, M.N (2021). PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF DAN REPRESIF BAGI PENGGUNA UANG ELEKTRONIK DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI TOL NONTUNAI. Privat Law Volume 9 Nomor 1 (Januari-Juni 2021). 58.

Anggraeny, Isdian., & Fatih, S.A. (2020). KATA SEPAKAT DALAM PERJANJIAN DAN RELEVANSINYA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN WANPRESTASI. Jurnal Ilmu Hukum FAKULTAS HUKUM UMSU Volume 5 Nomor 1, Januari – Juni. 58.

Aruan, J.E.S. (2024). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DITINJAU DARI TEORI PERLINDUNGAN HUKUM DAN TEORI PERLINDUNGAN HAK ATAS PRIVASI. Jurnal Globalisasi Hukum Vol.1 No.1 April Tahun 2024. 12.

Dwiyasna, I.A., Silalahi, A.C.M., & Adiputra, M.R. (2023). Peran Pengampu Dalam Melakukan Perwalian Kepada Orang Yang Memiliki Keterbelakangan Mental. Jurnal Konsep Ilmu Hukum Volume 3, Nomor 3, September Tahun 2023. 162.

Erna. & M.S., W.R. (2022). Kealpaan Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan Berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. NOTARIUS, Volume 15 Nomor 2 Tahun 2022. 993.

Fajrian, Feby., Ama, S.F., Noviyanti, Silvina., & Chan, Faizal. (2024). Peran Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume 4 Nomor 3 Tahun 2024. 2.

Gandawidura, Y.G. (2019). PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN PERINGKAT KEDUA DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI. JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN. 1.

Harahap, Mhd. Y. (2020). Batas Kedewasaan Anak untuk Cakap Hukum dalam Perspektif Peraturan di Indonesia. Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies. 36.

Iwanti, N.A.M., & Taun. (2022). AKIBAT HUKUM WANPRESTASI SERTA UPAYA HUKUM WANPRESTASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. VI, No. 2, Desember Tahun 2022. 348.

Jayantara, P.A.K., & Sudiarawan, K.A. (2023). KEKUATAN HUKUM AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) YANG DIBUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT). Jurnal Kertha Semaya, Vol. 12 No. 08 Tahun 2023. 1721.

Khalid, Zuhriati. (2019). ANALISIS JURIDIS KEDUDUKAN PERJANJIAN KEMITRAAN ANTARA PENGEMUDI JASA ANGKUTAN ONLINE DAN PERUSAHAAN PROVIDER DITINJAU DARI ASPEK HUKUM KEPERDATAAN. JURNAL HUKUM KAIDAH Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat. 117.

Mahendra, M.I.R., & Neltje, Jeane. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF DAN REPRESIF TERHADAP PERBUATAN PLAGIARISME CIPTAAN LAGU ATAU MUSIK. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10 No 4 Tahun 2023. 1689-1690.

Prilia, E.D., Suphia, & Supianto. (2023). Perubahan Makna Cidera Janji atau Wanprestasi pada Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Volume 2, Nomor 2, Oktober 2023. 169.

Rusydi, Bagus, S.S., Sholihan., Sudin, Amantus., & Qulub, Annafidzatul. (2024). ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGAMPUAN ATAS PENYANDANG DISABILITAS MENTAL (Studi Penetapan Pengadilan No. 2238/Pdt.P/2021/PN.Sby.). Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan Vol 16 No 1 (2024). 43.

Shahilah, G.K.M., Sepang, Max., & Londa, J.E. (2022). TINJAUAN TERHADAP PERANAN ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM MEWUJUDKAN HAKEKAT PERJANJIAN. Vol. 10 No.2 (2022): Lex Privatum. 2.

Samudra, Dian., & Hibar, Ujang. (2021). STUDI KOMPARASI SAHNYA PERJANJIAN ANTARA PASAL 1320 K.U.H.PERDATA DENGAN PASAL 52 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Volume 1 Nomor 1 Januari 2021. 32.

Sinaga, N.A. (2018). PERANAN ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN PERJANJIAN. Binamulia Hukum Vol. 7 No. 2, Desember 2018. 108.

Sinaga, N.A., & Darwis, Nurlely. (2015). WANPRESTASI DAN AKIBATNYA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN. Jurnal Mitra Manajemen Vol.7 No.2 (2015). 45.

Suwandi, D.N.A.P. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK PEMEGANG HAK TANGGUNGAN PERINGKAT KEDUA DALAM EKSEKUSI OBJEK HAK TANGGUNGAN. Media Iuris Vol. 1 No. 3, Oktober 2018. 423.

Tarantang, Jefry., Pelu, I.E.A.S., Akbar, Wahyu., Kurniawan, Rahmad., & Wahyuni, A.S. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK DALAM TRANSAKSI DIGITAL. Morality: jurnal ilmu hukum Volume 9, Nomor 1, Juni 2023. 16.

Downloads

Published

2025-01-03

How to Cite

Indira Purnawi Putra, W., & Djajaputra, G. (2025). Perlindungan Hukum Kreditur Atas Wanprestasi Perjanjian Kredit yang Dilakukan Oleh Debitur dalam Hal Jaminan Disita Pihak Lain. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 6(1), 480–492. https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i1.3621