Implementasi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan di Bawah Umur
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v4i2.1661Keywords:
Implementasi, Pernikahan, Anak di Bawah UmurAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan yang mengkhawatirkan dan perlu mendapat perhatian yaitu meningkatnya pernikahan di bawah umur di Muara Bulian karena berbagai faktor, salah satunya adalah rendahnya pendidikan baik dari anak maupun orang tuanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Statuta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, dalam implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di bawah umur, KUA Kabupaten Muara Bulian berangkat dari penjelasan Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan “Maka untuk menjamin terlaksananya ketentuan ini. Kedua, faktor pendukungnya adalah agar Kementerian Agama melakukan terobosan kebijakan untuk menekan pernikahan dini dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang ketentuan batasan usia menikah melalui kerjasama dengan Kepala Desa/Lurah, kemudian dengan melibatkan Penduduk Keluarga Berencana Nasional. Badan (BKKBN) untuk mengkampanyekan usia ideal menikah. Ketiga, strategi pemerintah dalam memperbaiki implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang pernikahan di bawah umur di KUA Kabupaten Muara Bulian adalah KUA telah berupaya mencegah pernikahan di bawah umur dengan memberikan edukasi. kepada masyarakat melalui seminar, ceramah, khutbah, dan pengajian, dan majelis meja memberikan nasehat yang informatif kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai masalah perkawinan dan rujuk sebagai materi utama.
References
BKKBN, Profil Hasil Pendataan Keluarga Tahun 2011, (Jakarta: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Direktorat Pelaporan dan Statistik Tahun 2011).
Djam’an Satori dan Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif.
Khoirul Anam, STUDI MAKNA PERKAWINAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM DI INDONESIA (Komparasi Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Per) Dengan Kompilasi Hukum Islam), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, tt)
Mukhtar, Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif
Observasi, 13 Juli 2023
Peter Mahmaud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007)
Q.S. An-Nur: 32.
Ridwan, Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian, (Bandung: Alfabeta, 2012)
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kunatitatif
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Wawancara, 4 Juli 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).