Implementasi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan di Bawah Umur

Authors

  • Desi Afrianti UIN Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia
  • Fuad Rahman UIN Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia
  • Ramlah Ramlah UIN Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia
  • Dwi Aggraini UIN Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v4i2.1661

Keywords:

Implementasi, Pernikahan, Anak di Bawah Umur

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan yang mengkhawatirkan dan perlu mendapat perhatian yaitu meningkatnya pernikahan di bawah umur di Muara Bulian karena berbagai faktor, salah satunya adalah rendahnya pendidikan baik dari anak maupun orang tuanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Statuta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, dalam implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di bawah umur, KUA Kabupaten Muara Bulian berangkat dari penjelasan Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan “Maka untuk menjamin terlaksananya ketentuan ini. Kedua, faktor pendukungnya adalah agar Kementerian Agama melakukan terobosan kebijakan untuk menekan pernikahan dini dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang ketentuan batasan usia menikah melalui kerjasama dengan Kepala Desa/Lurah, kemudian dengan melibatkan Penduduk Keluarga Berencana Nasional. Badan (BKKBN) untuk mengkampanyekan usia ideal menikah. Ketiga, strategi pemerintah dalam memperbaiki implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang pernikahan di bawah umur di KUA Kabupaten Muara Bulian adalah KUA telah berupaya mencegah pernikahan di bawah umur dengan memberikan edukasi. kepada masyarakat melalui seminar, ceramah, khutbah, dan pengajian, dan majelis meja memberikan nasehat yang informatif kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai masalah perkawinan dan rujuk sebagai materi utama.

References

Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004)
BKKBN, Profil Hasil Pendataan Keluarga Tahun 2011, (Jakarta: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Direktorat Pelaporan dan Statistik Tahun 2011).
Djam’an Satori dan Aan Komariah, Metodologi Penelitian Kualitatif.
Khoirul Anam, STUDI MAKNA PERKAWINAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM DI INDONESIA (Komparasi Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Per) Dengan Kompilasi Hukum Islam), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, tt)
Mukhtar, Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif
Observasi, 13 Juli 2023
Peter Mahmaud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007)
Q.S. An-Nur: 32.
Ridwan, Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian, (Bandung: Alfabeta, 2012)
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kunatitatif
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
Wawancara, 4 Juli 2023

Downloads

Published

2023-09-27

How to Cite

Afrianti, D. ., Rahman, F. ., Ramlah, R. ., & Aggraini, D. . (2023). Implementasi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan di Bawah Umur. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 4(2), 715–724. https://doi.org/10.38035/jmpis.v4i2.1661