Legalisasi Hukum Nikah Sirri pada Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Muara Bulian
DOI:
https://doi.org/10.38035/jmpis.v4i1.1573Keywords:
Legalisasi, Nikah Sirri, Isbat Nikah, Mashlahat, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data empiris tentang adanya perkawinan sirri dalam hukum positif, pengesahan perkawinan sirri melalui perkawinan sedarah, dan implikasi dari pengesahan perkawinan sirri di Pengadilan Agama Muara Bulian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Teknik pengelolaan dan analisis data yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan data dan pembahasan yang telah dilakukan dan dipaparkan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: a) Nikah sirri dalam perspektif hukum positif yaitu dilaksanakan meskipun sah menurut ketentuan agama tetapi tidak dicatatkan dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak mempunyai bukti perkawinan yang sah; b) Tidak semua pengesahan nikah sirri melalui pengesahan nikah di Pengadilan Agama Muara Bulian dikabulkan, hanya pernikahan yang dilaksanakan menurut ketentuan syariat Islam, dan c) Pengesahan nikah siri melalui konstituen nikah berimplikasi pada kepastian hukum untuk status hukum perkawinan yang sah dan anak yang lahir di luar nikah mendapat pengakuan negara.
References
Abdul Manan, Sekitar Masalah Pembaharuan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Makalah pada Seminar RUU tentang Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan (Medan: Gedung Pemuda, 2005).
Al-Gazali, al-Wasit fi al-Mazahib, ditahqiq oleh Abi al-Husaini bin Umar bin Abd. Rahim, Juz. III, Cet, I (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2001).
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006).
Bagir Manan, "Keabsahan dan Syarat-Syarat Perkawinan Antar orang Islam Menurut UU No. 1 Tahun 1974", Makalah dipresentasikan pada Seminar Nasional dengan tema Hukum Keluarga dalam Sistem Hukum Nasional Antara Realitas dan Kepastian Hukum, yang diselenggarakan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2009).
Harifin A. Tumpa, Sambutan Ketua Mahkamah Agung pada acara seminar sehari Problem Hukum Keluarga antara realita dan kepastian Hukum, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXIV No. 286 September 2009 diterbikan oleh IKAHI (Jakarta, Mahkamah Agung, 2009).
Ibn Zakariya, Abu al-Husain Ahmad bin Fais, Mu‘jam al-Maqayis fî al-Lughah, Ditahqiq oleh Syihab al-Din Abu ‘Amr, Cet.I (Beirut: Dar al-Fikr, 1994).
Ibnu Taimiyah, Hukum-Hukum Perkawinan, Alih bahasa Rusnan Yahya (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1997).
Jeremy Bentham, The Theory of Legislation, diterjemahkan Nurhadi (Bandung: Nusa Media, 2010).
Khaeron Sirin, Perkawinan Mazhab Indonesia Pergulatan Antara Negara, Agama, dan Perempuan (Yogyakarta: Deepublish, 2018).
Marwin, “Pencatatan Perkawinan dan Syarat Sah Perkawinan dalam Tatanan Konstitusi,” ASAS 6, no. 2 (Juli 2014).
Masjfuk Zuhdi, “Nikah Sirri, Nikah di Bawah Tangan dan Status Anaknya Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif?,” Jurnal Al-‘adl 11, no 2 (September 2018): 9, https://ejournal.iainkendari.ac.id/al-adl/article/view/1248.
Neng Zubaedah, Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Nuril Farida Maratus, ”Penyelesaian Perkara Itsbat nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta Periode 2013-2014”, (Tesis, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2015).
Q.S. Al-Anbiya/ 21: 107.
Q.S. An-Nisa/ 4: 4.
Republik Indonesia, “Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dalam Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Peradilan Agama,” Diakses pada 20 Maret 2023, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/nadzirotus-sintya-falady-s-h-cpns-analis-perkara-peradilan-calon-hakim-2021-pengadilan-agama-probolinggo.
Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Peradilan Agama (Jakarta: Mahkamah Agung, 2010).
Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer; Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah (Jakarta: Prenada Media Group, 2010).
Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Cet. II (Jakarta: Kencana, 2004).
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Salemba Empat, 2007).
Sudarwan Danim, Menjadi Peneliti Kualitatif (Bandung: Pustaka Setia, 2002).
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Juz IX, Cet. IV (Damaskus: Dar al- Fikr, 1997).
Zainuddin dan Afwan Zainuddin, Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Yogyakarta: Deepublish, 2017).
“Jdih Bpk RI,” Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan pasal 100 KUH Perdata, yang isinya dapat disimpulkan bahwa adanya suatu perkawinan hanya bisa dibuktikan dengan adanya akta perkawinan atau akta nikah yang dicatatdalam register, Diakses pada 20 Maret 2023, https://www.pa-cilegon.go.id/artikel/639-kepastian-hukum-itsbat-nikah-dan-status-anak-setelah-undang-undang-nomor-1-tahun-1974.
“Mahkamah Agung,” Seminar Problematika Hukum Keluarga, Diakses pada 20 Maret 2023, http://www.badilag.net/component/content/article/315-berita-kegiatan/3334-seminar-problematika-hukum-keluarga-pphi2m.html.
“Pengadilan Agama Muara Bulian,” Laporan Tahunan, Diakses pada 03 Januari 2021, http://www.pa-MuaraBulian.go.id/index.php/transparansi-keuangan/laporan-tahunan.
“Republik Indonesia,” Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.16 Tahun 2019, Diakses pada 20 Maret 2023, https://pa-ngamprah.go.id/berita-seputar-peradilan/188-pengaruh-uu-nomor-16-tahun-2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial (JMPIS).