Eksistensi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Meminimalisir Nikah Sirri di Desa Terusan, Kabupaten Batanghari

Authors

  • Iffan Sulaiman Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi
  • Hindra Masdianto Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin, Jambi

DOI:

https://doi.org/10.38035/jmpis.v4i1.1378

Keywords:

Eksistensi, Kantor Urusan Agama, Nikah Siri

Abstract

Abstract: The research uses an empirical juridical approach, the type of research is descriptive qualitative with data collection methods through observation, interviews and documentation. Based on the research conducted, the following conclusions were obtained: Economic factors, remote locations, and complicated administrative requirements made people reluctant to register their marriages. Based on this background, this study aims to find out the role of the Office of Religious Affairs in reducing unregistered marriages or unregistered marriages. The results obtained from research in the community around the Terusan Village Religious Affairs Office as the primary data source, it is known that the people of Terusan Village are less aware of the importance of registered marriages and lack of knowledge about the importance of a Marriage Certificate. So that the role of the Office of Religious Affairs is needed in taking action by means of socialization assisted by extension workers and directing people who want to get married in the vicinity of Terusan Village.

Abstrak: Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, jenis penelitian adalah kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil kesimpulan sebgai berikut: Adanya faktor ekonomi, lokasi yang jauh, dan rumitnya persyaratan administrasi membuat pilihan masyarakat yang enggan untuk mendaftarkan pernikahannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Kantor Urusan Agama dalam mengurangi perkawinan siri atau perkawinan tidak tercatat. Hasil yang diperoleh dari penelitian di masyarakat sekitar Kantor Urusan Agama Desa Terusan sebagai sumber data primer, diketahui bahwa masyarakat Desa Terusan kurang menyadari tentang pentingnya perkawinan yang tercatat dan kurangnya pengetahuan tentang pentingnya Akta Nikah. Sehingga perlunya peran Kantor Urusan Agama dalam melakukan tindakan dengan cara sosialisasi yang dibantu oleh penyuluh dan mengarahkan langsung kepada masyarakat yang hendak melangsungkan perkawinan di sekitar Desa Terusan.

References

Abdul Raman Ghazali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2008.

Abu Mansur Al-Asy’ari, Hukum Nikah siri, Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Ahmad Azhar Basyir, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: Universitas Indonesia, 1989.

Ahmad bin Yusuf ad-Daryuwisy, Az-Zawaj Al-‘Urfi, KSA: Darul Ashimah, Cet I. 1426 H.

Ali Yafie, Pandangan Islam Terhadap Kependudukan dan Hukum Keluarga, Jakarta: Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdhatul Ulama dan BBKBN, 1982.

Arsip Laporan Tahunan KUA Desa Terusan Tahun 2020

Bahtiar Tahir, Nikah Siri, Surabaya: CV. Garuda Mas Sejahtera,2016.

Burhan Bungin, Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

G, Kartasapoetra, dkk. Sosiologi Umum, Jakarta: Bina Aksara, 1997.

H.A Zahri, “Argumentasi Yuridis Pencatatan Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam”. http://badilag.net/data/ARTIKEL/Argumentasi%20Yuridis%20Pencatatan%20Pe rkawinan%20dlam%20Perspektif%20Hukum%20Islam.pdf.

Happy Susanto, Nikah Siri? Apa Untungnya, Jakarta : Visimedia, 2007.

Hasan Basri, keluarga Sakinah Tinjauan Psikologi dan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Khoiruddin Nasution, Status Wanita di asia tenggara, Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, Jakarta: INS, 2002.

Lexy J.moeleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung :PT Remaja Rosdakarya, 2004.

Majlis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975 (edisi terbaru), Penerbit Erlangga, 2015.

Neng Djubaidah, Pencatatan Perkawinan & Perkawinan Tidak Dicatat, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974.

Wawancra dengan Ibu Pinorita, Anggota KUA, kec. Terusan.

Zahri Hamid, Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Bina Cipta, 1987.

Zuhdi Mudholar, Memahami Hukum Perkawinan, Bandung: Al-Bayan, 1994.

Downloads

Published

2022-12-26

How to Cite

Sulaiman, I. ., & Masdianto, H. . (2022). Eksistensi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Meminimalisir Nikah Sirri di Desa Terusan, Kabupaten Batanghari. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 4(1), 69–79. https://doi.org/10.38035/jmpis.v4i1.1378