Analisis Manajemen Risiko Operasional di Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai Badan Layanan Umum

Authors

  • Annisa Arumsari Institut Pertanian Bogor, Indonesia
  • Siti Jahroh Institut Pertanian Bogor, Indonesia
  • Nur Hasanah Institut Pertanian Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jimt.v7i6.9578

Keywords:

BLU, FMEA, ISO 31000, manajemen risiko operasional, risk priority number

Abstract

Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) resmi menjadi Badan Layanan Umum (BLU) pada April 2023, membawa kompleksitas risiko operasional yang meningkat signifikan dibandingkan saat masih berstatus Satuan Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memetakan risiko operasional BPOB menggunakan kerangka ISO 31000:2018, menganalisis prioritas risiko melalui integrasi metode Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) dengan matriks probabilitas-dampak Kementerian Pariwisata, serta merumuskan strategi mitigasi berbasis cost-benefit. Data diperoleh melalui triangulasi dari telaah dokumen risk register (102 risiko), wawancara mendalam dengan manajemen level strategis, operasional, dan pengendalian, serta observasi lapangan di kantor pusat BPOB, Yogyakarta. Hasil penelitian menghasilkan 22 risiko operasional representatif dalam tujuh kategori, dengan dominasi kategori SDM dan Pengawasan (27,3%). Analisis FMEA mengidentifikasi tiga risiko zona Prioritas Utama: Kondisi Alam Menghambat Kegiatan (RPN=32), Tidak Ada Investor yang Berminat (RPN=24), dan Target Sponsorship Tidak Terpenuhi (RPN=20). Sebanyak 86,4% risiko tidak menunjukkan penurunan dari level bawaan ke residual, mengindikasikan inefektivitas pengendalian yang ada. Tingkat maturitas manajemen risiko BPOB berada pada Level 2 (Berkembang) berdasarkan kerangka CGMA Risk Maturity Framework. Strategi mitigasi yang direkomendasikan meliputi formalisasi SOP contingency plan, pengembangan investment prospectus, dan penetapan dedicated sponsorship officer.

 

References

[BPKP] Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 2021. Pedoman Penilaian Maturitas SPIP (Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021). Jakarta: BPKP.

[BSN] Badan Standardisasi Nasional. 2018. Manajemen Risiko: Pedoman (ISO 31000:2018, IDT). Jakarta: BSN.

[COSO]. 2017. Enterprise Risk Management: Integrating with Strategy and Performance. New York: Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission.

Antoni. 2023. Asesmen manajemen risiko operasional pada lembaga publik. J Administrasi Publik. 20(3):637–656.

Aven T. 2016. Risk assessment and risk management: review of recent advances on their foundation. Eur J Oper Res. 253(1):1–13. https://doi.org/10.1016/j.ejor.2015.12.023

Bareta RD, Santoso J, Amin F. 2020. Peran badan layanan umum dalam politik hukum Omnibus Law Cipta Kerja. J Manajemen Perbendaharaan. 1(1):1–20.

Bromiley P, McShane M, Nair A, Rustambekov E. 2015. Enterprise risk management: review, critique, and research directions. Long Range Plann. 48(4):265–276. https://doi.org/10.1016/j.lrp.2014.07.005

Djohanputra B. 2008. Manajemen Risiko Korporat. Jakarta: PPM.

Eddyono F. 2021. Pengelolaan Destinasi Pariwisata. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.

Faulkner B. 2001. Towards a framework for tourism disaster management. Tourism Manag. 22(2):135–147. https://doi.org/10.1016/S0261-5177(00)00048-0

Flanagan R, Norman G. 1993. Risk Management and Construction. Oxford: Blackwell Scientific.

Godfrey PS. 1996. Control of Risk: A Guide to the Systematic Management of Risk from Construction. London: CIRIA.

Jauhari R, Sukmadilaga C, Mulyani S. 2021. Implementasi dan critical success factor manajemen risiko di instansi pemerintah. J Paradigma Ekonomika. 16(2):285–298.

Juliani H. 2018. Eksistensi badan layanan umum sebagai penyelenggara pelayanan publik. J Administrative Law & Governance. 1(1):47–61.

[Kemenkeu] Kementerian Keuangan. 2020. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum. Jakarta: Kemenkeu.

[Kemenpar] Kementerian Pariwisata. 2018. Keputusan Sekretaris Kementerian Pariwisata Nomor SK6/UM001/SESMEN/KEMPAR/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pariwisata. Jakarta: Kemenpar.

[Kemenpar] Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 2021. Pedoman Penilaian Risiko Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Jakarta: Kemenpar.

Marwati M, Gumilar GG, Ramdani R. 2024. Penerapan manajemen risiko dalam pengendalian internal pemerintah di Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Bekasi. J Community Dev. 5(2):3250–3255.

McDermott RE, Mikulak RJ, Beauregard MR. 2009. The Basics of FMEA. Ed ke-2. New York: CRC Press.

Mikes A, Kaplan RS. 2013. Towards a contingency theory of enterprise risk management. Harvard Business School Working Paper 13-063. https://doi.org/10.2139/ssrn.2311293

Natalia F, Prasetyo AH. 2022. Rancangan implementasi manajemen risiko operasional pada sekolah menengah kejuruan pariwisata di Jakarta 2023–2024. J Jurnalku. 2(4):463–481.

Pangestuti DC, Nastiti H, Husniaty AR. 2022. Analisis risiko operasional dengan metode FMEA. J Akuntansi Ekonomi dan Manajemen Bisnis. 10(2):177–186.

[Pemerintah RI]. 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara.

[Pemerintah RI]. 2017. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pribadi HI, Ernastuti. 2020. Manajemen risiko TI penerapan e-recruitment berbasis ISO 31000:2018 dengan FMEA (studi kasus PT. Pertamina). 10(1):28–35.

Rittenberg L, Martens F. 2012. Understanding and Communicating Risk Appetite. Durham: COSO.

Santosa DSRP, Palupi GS. 2024. Analisis manajemen risiko dalam penerapan enterprise resource planning (ERP) dengan metode FMEA pada PT. XYZ. J Emerging Information Systems and Business Intelligence. 5(2):83–95.

Stamatis DH. 2018. Risk Management Using Failure Mode and Effect Analysis (FMEA). Wisconsin: ASQ Quality Press.

Published

2026-08-13

How to Cite

Arumsari, A., Siti Jahroh, & Nur Hasanah. (2026). Analisis Manajemen Risiko Operasional di Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai Badan Layanan Umum. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 7(6), 2047–2055. https://doi.org/10.38035/jimt.v7i6.9578