Pertimbangan hakim dalam memutuskan pemberian izin pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur dan efek terhadap kelangsungan dan ketentraman kehidupan keluarga di masyarakat (studi kasus di pengadilan agama kuala tungkal)

Authors

  • Siti Halilah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.31933/jimt.v4i2.1308

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Dispensasi Pernikahan, Kelangsungan dan Ketentraman Kehidupan Keluarga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab banyaknya permohonan dispensasi nikah dan pertimbangan  Hakim  dalam memberikan ijin dispensasi nikah dibawah umur dan efeknya bagi kelangsungan dan ketentraman kehidupan keluarga serta dampak positif dan negatif yang ditimbulkan atas keputusan ijin nikah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan sifat normatif deskriptif atau suatu penelitian yang mengungkap adanya fenomena di lapangan. Dengan upaya mendekatkan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Semua data dikumpulkan dengan cara mengadakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari penelitian yang dilakukan, penulis menemukan bahwa Faktor-faktor penyebab permohonan dispensasi nikah di bawah umur di Pengadilan Agama Kuala Tungkal Tanjung Jabung Barat adalah faktor pendidikan, faktor social (kekuatiran orang tua), faktor adat dan kebiasaan, dan lain yang mendorong meningkatnya permohonan dispensasi nikah dibawah umur yaitu perubahan UU No 1 tahun 1974 menjadi UU no 16 tahun 2019 yaitu pembatasan usia nikah bagi wanita menjadi 19 tahun sama dengan laki-laki. Ketua Majelis dan Hakim anggotanya sebelumnya bermusyawarah dalam mengabulkan atau menetapkan suatu perkara permohonan. Pertimbangan-pertimbangan karena anak perempuannya telah hamil dari hasil hubungan seksual dengan pacarnya yang dilakukan tanpa adanya pernikahan, karena Kelengkapan administrasi sudah terpenuhi dan tidak melanggar aturan dalam hukum Islam maupun Kompilasi Hukum Islam dan pasal 8 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta karena Asas Kemaslahatan dan Kemudharatan.

References

“Google” 20 Januari 2020, www.KUA.rancah.blog.spot.com,2012/07.
Abdulah Muhar. iKiat-Kiat iMenjadi iKepala Rumah Tangga yang Berhasil.(Jakarta:Qisty Press, 2004)
Akram Ridha, Kiat Sukses Mencapai Kebahagiaan (Jakarta: Amzah, 2007), 75.
Bambang Waluyo, tPenelitian tHukum tDalam tPraktek t (Jakarta, tSinar tGrafika, t2002)
Kaelany, Islam dan Aspek-Aspek Kemasyarakatan (Jakarta: Bumi Aksara, 2007)
Mahmud Muhamad Al-Jauhari, Membangun Keluarga Qur’ani, Panduan Keluarga Muslimah (Jakarta: Amzah, 2013)
Muhamad Amin Suma. Hukum Keluarga Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo, 2015)
Muhamad t Amin t Suma, t Hukum t Keluarga t Islam t di t Indonesia t (Jakarta: t Raja t Grafindo t Persada, 2015)
Mukhtar, iMetode iPraktis iPenelitian iDeskriptif iKualitatif i (Jakarta: iGP. iPress iGroup, i2013)
Mukti Arto, Praktek iPerkara iPerdata pada iPengadilan iAgama, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2009)
Pusat Studi Kebijakan dan Kependudukan (PSKK) UGM. 28.
Sunaryo, Sosiologi Keperawatan (Jakarta: Bumi Medika, 2015)

Downloads

Published

2022-12-25

How to Cite

Halilah, S. . (2022). Pertimbangan hakim dalam memutuskan pemberian izin pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur dan efek terhadap kelangsungan dan ketentraman kehidupan keluarga di masyarakat (studi kasus di pengadilan agama kuala tungkal). Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 4(2), 299–324. https://doi.org/10.31933/jimt.v4i2.1308