Kedudukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam Perlindungan Hak Pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja

Authors

  • Mujahid Najmuddin Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, Indonesia
  • Malika Miftaku Rohma Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia
  • Fajar Satriyawan Wahyudi Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia
  • Muhammad Fazl Rahman Anshori Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9902

Keywords:

Hak Pekerja, Jaminan Sosial, Kehilangan Pekerjaan, Pemutusan Hubungan kerja, Perlindungan Pekerja

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) menimbulkan konsekuensi hukum berupa pemenuhan hak pekerja, sementara kehilangan pekerjaan juga menimbulkan risiko sosial dan ekonomi yang memerlukan perlindungan melalui sistem jaminan sosial. Kehadiran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menimbulkan persoalan mengenai kedudukannya dalam kaitannya dengan hak pekerja yang timbul akibat PHK, terutama karena keduanya memiliki dasar hukum dan mekanisme pemenuhan yang berbeda. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum hak pekerja akibat PHK serta kedudukan JKP dalam kaitannya dengan hak tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan penalaran hukum preskriptif melalui pemetaan sumber hak, subjek yang memikul kewajiban, mekanisme pemenuhan, dan fungsi perlindungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak pekerja akibat PHK lahir dari berakhirnya hubungan kerja dan pemenuhannya berada dalam hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha. Sementara itu, JKP bersumber dari sistem jaminan sosial dan pemberian manfaatnya bergantung pada terpenuhinya persyaratan program. Perbedaan tersebut menempatkan JKP sebagai instrumen perlindungan sosial yang bersifat komplementer terhadap hak pekerja akibat PHK, bukan sebagai pengganti kewajiban pengusaha dalam memenuhi hak yang timbul dari PHK. Perubahan pengaturan JKP melalui PP No. 6 Tahun 2025 semakin menegaskan konstruksi tersebut.

References

Christiawan, R., & Widyaningrum, T. (2024). Penelitian Hukum Normatif. PT. RajaGrafindo Persada - Rajawali Pers.

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Prenada Media.

Eddy, S., Saputro, B., & Tinambunan, W. D. (2025). Jaminan Kehilangan Pekerjaan terhadap Pekerja/Buruh Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan. Wajah Hukum, 9(1), 31–49. https://doi.org/10.33087/wjh.v9i1.1654

Efendi, J., & Rijadi, P. (2022). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Edisi Kedua. Prenada Media.

Harahap, M., Pratitis, S. A., & Sitorus, A. P. (2022). Aspek Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Jaminan Hak Kehilangan Pekerjaan Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Law Jurnal, 2(2), 116–122. https://doi.org/10.46576/lj.v2i2.1813

Hernawan, A. (2023). Makna dan Penerapan Uang Pisah pada Pemutusan Hubungan Kerja dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(3), 475–496. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss3.art1

Hirawan, F. B., Adinova Fauri, Henriko Tobing, & Muhyiddin Muhyiddin. (2023). Kajian UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan: Studi pada Regulasi Pengupahan, PHK, dan Pesangon. Jurnal Ketenagakerjaan, 18(1), 1–13. https://doi.org/10.47198/jnaker.v18i1.205

Kristiawanto. (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Prenada Media.

Lasatu, A., Surahman, S., Awaluddin, A., Lubis, P. M., & Jubair, J. (2024). The Urgency of Job Loss Security Program for the Protection of Human Rights. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 151–166. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v18no2.3002

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (2025). https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2649/peraturan-menteri-ketenagakerjaan-nomor-2-tahun-2025

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (2025). https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2650/peraturan-menteri-nomor-3-tahun-2025

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (2025). https://peraturan.bpk.go.id/Details/314623/pp-no-6-tahun-2025

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, 35 PP (2021). https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-35-tahun-2021

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (2021). https://peraturan.bpk.go.id/Details/161919/pp-no-37-tahun-2021

Putri, I. A., Hamzah, M. Z., & Sofilda, E. (2025). The Performance of the Job Loss Security Scheme in Indonesia: A Systematic Literature Review and Bibliometric Analysis. Jurnal Ketenagakerjaan, 20(2), 163–185. https://doi.org/10.47198/jnaker.v20i2.631

Putri, I. A., Nasution, F. A. P., & Muhyiddin, M. (2024). The Job Loss Insurance Program as a Government Policy Response to Address the Impact of National Economic Fluctuations and Layoffs. Jurnal Ketenagakerjaan, 19(2), 130–149. https://doi.org/10.47198/jnaker.v19i2.393

Putri, M. S. S., & Nugroho, A. (2026). Jaminan Kehilangan Pekerjaan Pasca PP No. 6 Tahun 2025: Kajian Yuridis Empiris di Provinsi Jawa Timur. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1555–1560. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6953

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, 168/PUU-XXI/2023 (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Oktober 2024). https://www.mkri.id/

Saputra, A. R., Ulum, H., & Makhrup, A. G. (2024). Perlindungan Hukum Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Jkp) Di Tinjau Dari Undang-Undang Ketenagakerjaan. Unizar Recht Journal (URJ), 3(3), 425–434. https://doi.org/10.36679/urj.v3i3.198

Silitonga, C. O., Solechan, S., & Azhar, M. (2022). Prospek Pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan Guna Memberikan Perlindungan Hak Pekerja dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan. Administrative Law and Governance Journal, 5(1), 39–55. https://doi.org/10.14710/alj.v5i1.39-55

Sitorus, L. M. B., & Lie, G. (2025). The Employer’s Legal Obligations Toward Workers’ Rights Arising from Termination of Employment (A Comparative Study between Indonesia and Germany): Kewajiban Hukum Pengusaha Terhadap Hak Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (Studi Komparatif Indonesia dan Jerman). Indonesian Journal of Law and Economics Review, 20(4). https://doi.org/10.21070/ijler.v20i4.1399

Suhartoyo, S. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 326–336. https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.326-336

Sukanti, S., Iriani, A., Putra, R., Abduh, M., Sriati, & Mustain, A. (2025). Formulasi Kebijakan Pemerintah Tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4557–4567. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.5033

Tsuruga, I., Brimblecombe, S., & Landry, A. (2023). Unemployment insurance in Indonesia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (2011). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39268

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (2004). https://peraturan.bpk.go.id/Details/40787/uu-no-40-tahun-2004

Downloads

Published

2026-10-26

How to Cite

Najmuddin, M., Rohma, M. M., Wahyudi, F. S., & Rahman Anshori, M. F. (2026). Kedudukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam Perlindungan Hak Pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 5179–5199. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9902