Rekonstruksi Kebijakan Kriminal dan Penegakan Hukum Tindak Pidana di Industri Perasuransian
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9888Keywords:
Kebijakan Pidana, Kecurangan Asuransi, Penegakan Hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah KonstitusiAbstract
Latar belakang penelitian ini didorong oleh maraknya kecurangan di industri perasuransian serta dinamika perubahan regulasi penegakan hukum pidana. Kesenjangan penelitian menunjukkan belum adanya kajian komprehensif mengenai kebijakan kriminal sektor perasuransian pasca pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum penyidikan, mengevaluasi keselarasan pembaharuan hukum pidana, dan merumuskan model kebijakan kriminal yang ideal. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan perbandingan fungsional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi mengubah paradigma penyidikan dari penyidik tunggal Otoritas Jasa Keuangan menjadi sistem koordinatif bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kondisi ini menimbulkan disharmonisasi norma dan tantangan operasional. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemikiran model kebijakan kriminal integratif yang menyelaraskan penegakan hukum pidana dengan penguatan sistem manajemen anti kecurangan internal perusahaan perasuransian berbasis standar internasional dan prinsip tata kelola yang baik. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi serta pembentukan mekanisme koordinasi penyidikan.
References
Andi Hamzah, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) (2005), Jakarta: Sinar Grafika hlm. 45
Andi Hidayat (2026), Terungkap Modus Henry Surya Bawa Kabur Duit Nasabah Ratusan Miliar, (Detik Finance: Kamis, 09 Juli 2026, 12:49 WIB), https://finance.detik.com/moneter/d-8566497/terungkap-modus-henry-surya-bawa-kabur-duit-nasabah-ratusan-miliar
Sarah Dwi Cahyani (2026), OJK Duga Penipuan dalam Pencairan Klaim Asuransi Jiwa Dilakukan Terorganisir, (Media Asuransi News: Jumat, 23 Januari 2026, 10:31 WIB), https://mediaasuransinews.co.id/asuransi/ojk-duga-penipuan-dalam-pencairan-klaim-asuransi-jiwa-dilakukan-terorganisir/
Chairul Huda dan Lukman Hakim (2006), Tindak Pidana dalam Bisnis Asuransi (Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, hlm. 31.
Dana Ihlassul Alanjung (2026), Aspek Hukum Penolakan Klaim Oleh Perusahaan Asuransi Dalam Kasus Fraud Klaim Asuransi, Jurnal Sosial dan Sains, Vol. 6, No. 1, hlm. 36-49
Donald R. Cressey (1953), Other People's Money: A Study in the Social Psychology of Embezzlement, Glencoe, Ill.: Free Press, hlm. 30
Donald R. Cressey (1953) Teori Triangle Fraud ahli sosiologi dan criminologist Amerika Serikat pada disertasi berjudul "Other People's Money: A Study in the Social Psychology of Embezzlement".
Fasa Muhamad Hapid, Utang Rosidin, dan Elan Jaelani (Oktober 2023), “Perkembangan Tindak Pidana di Sektor Keuangan: Kewenangan Penyidikan Tunggal OJK,” Jurnal Analisis Hukum 6, no. 2 : hlm 160
Lawrence M. Friedman (2009), Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial [The Legal System: A Social Science Perspective], terj. M. Khozim (Bandung: Nusa Media), hlm. 15–16.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (2014), Jakarta: Edisi Revisi Prenada Media, hlm. 32.
Pradana, Glinggang Hima (2025). "Implikasi Putusan MK Nomor 59/PUU-XXI/2023 Terhadap Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Perbankan." Jurnal Hukum dan Pembangunan Masyarakat. https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jhpm/article/view/15680.
Rahmadi Indra Tektona dan Choirur Roziqin (2020), Kepastian Hukum Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Kepailitan Lembaga Perbankan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, PALAR (Pakuan Law Review), Vol. 6, No. 1, Januari 2020, hlm. 120–135.
Rahmi Zubaidah dkk. (2022), 'Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Jiwa di Indonesia (Studi Kasus PT. Asuransi Jiwasraya),' Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, Vol. 2, No. 1 (Maret 2022): 84–90.
Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan (2022), Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/
Thorstein Veblen (2021), The Theory of the Leisure Class, (New York: Macmillan, 1899); dan Mahrus Ali, Hukum Pidana Ekonomi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2021), hlm. 118.
W. Steve Albrecht, Chad O. Albrecht, Conan C. Albrecht, & Mark F. Zimbelman (2019), Fraud Examination (6th Edition), (Boston: Cengage Learning, 2019), hlm. 53–55.
W. Steve Albrecht, Chad O. Albrecht, Conan C. Albrecht, & Mark F. Zimbelman (2019), Fraud Examination (6th Edition), (Boston: Cengage Learning, 2019), hlm. 53–55.
Yunus Husein (2023), Batalkah Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Penyidik Tunggal?, Kompas.id, 12 Februari 2023, https://www.kompas.id/baca/opini/2023/02/12/batalkah-otoritas-jasa-keuangan-sebagai-penyidik-tunggal.
Jerman, Gesamtverband der Deutschen Versicherungswirtschaft (GDV), “Versicherungsbetrug: Jede zehnte Schadenmeldung ist verdächtig,” 18 Maret 2024.
Jerman, Gesamtverband der Deutschen Versicherungswirtschaft (GDV), “Versicherungsbetrug verursacht Schäden von über sechs Milliarden Euro im Jahr,” 2 Mei 2024.
Jerman, Federal Ministry of Justice, German Code of Criminal Procedure (Strafprozessordnung/StPO), § 152 ayat (2) dan § 160 ayat (1), § 163 ayat (1) dan (2)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 59/PUU-XXI/2023, 21 Desember 2023, khususnya bagian Dalil Permohonan Para Pemohon mengenai pengujian Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terhadap Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, hlm. 30–31, 50–51, dan 102
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/SEOJK.05/2017 tentang Pengendalian Fraud, Penerapan Strategi Anti Fraud, dan Laporan Strategi Anti Fraud Bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah, atau Unit Syariah, 12 September 2017
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Bab XVI Ketentuan Pidana beserta peribahannya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 498.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 49 ayat (5) dan Pasal 8 angka 21.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP], Pasal 381
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 suripno marwanto, Slamet Tri Wahyudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































