Pelibatan Mahkamah Konstitusi dalam Perubahan UUD 1945: Studi Perbandingan Indonesia, Turki, Chili, dan Thailand

Authors

  • A.K. Vonesha A.K. Vonesha Magister Ilmu Hukum, Universitas Bengkulu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9887

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Perubahan Konstitusi, Perbandingan, Turki, Chili, Thailand

Abstract

Penelitian ini menganalisis pelibatan Mahkamah Konstitusi dalam perubahan UUD 1945 melalui studi perbandingan dengan Turki, Chili, dan Thailand. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa ketiga negara pembanding melibatkan mahkamah konstitusi dalam proses amendemen konstitusi dengan tingkat keterlibatan yang bervariasi. Indonesia menerapkan perubahan konstitusi yang rigid melalui MPR tanpa keterlibatan eksplisit Mahkamah Konstitusi, sementara Turki memberikan kewenangan pengujian bentuk, Chili mengawasi aspek prosedural, dan Thailand melakukan judicial preview untuk memastikan kepatuhan prosedur dan batasan fundamental. Penelitian menyimpulkan bahwa keterlibatan Mahkamah Konstitusi dalam perubahan konstitusi merupakan perwujudan sebagai the guardian of constitution dan penting untuk menjaga integritas konstitusi dari perubahan destruktif. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan agar Pemerintah dan MPR melakukan reformasi terhadap undang-undang Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kewenangan sertifikasi konstitusional, dan Mahkamah Konstitusi mengembangkan jurisprudensi mengenai batas-batas perubahan konstitusi yang tidak dapat diamandemen.

References

Adriaan, Maramis dan Nindyo Pramono, (2009), "Telaah Putusan-Putusan Penting Mahkamah Konstitusi: Dari Perspektif Hukum Publik," Jurnal Hukum dan Pembangunan Vol. 39, No. 3.

Asshiddiqie, Jimly, (2025), Menuju Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945, Depok: Rajawali Pers.

Andriyansyah dan Teddy Lesmana, (2023). "Pembaruan Hukum Mengenai Pelibatan Mahkamah Konstitusi," Civilia: Jurnal Kaidah Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 2, No. 1.

Ginsburg, Tom, (2011), Constitutional Fragments and Judicial Power in the Post-Soviet Region Washington DC: Brookings Institution Press.

Huda, Ni‟Matul, (2013), Pelibatan Mahkamah Konstitusi Dalam Perubahan (Ulang) Undang-Undang Dasar 1945 Yang Partisipatif Melalui Komisi Konstitusi, Jurnal Yustisia, Volume 2.

Kelsen, Hans dan Alvin E. Johnson, (1933), "The Nature and Development of Constitutional Law," Columbia Law Review Vol. 33, No. 4.

Marzuki, Peter Mahmud, (2011) Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Mustofa, Luthfi Latif, (2018), "Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Konstitusi: Analisis Putusan MK Tentang Judicial Review Undang-Undang," Jurnal Konstitusi Vol. 15, No. 4.

Nadiroh, (2015), Konstitusi UUD 45 : Teori Dan Konsep Konstitusi, Jakarta : Universitas Terbuka.

Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rafiqi, Ilham Dwi, (2022),“Perbandingan Konstitusi Negara Indonesia Dan Rusia,” , Jurnal Hukum Volume 5.

Rahmadani dan Oktapani, (2025). "Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Hak Konstitusional Warga Negara," Jurnal Lex Stricta, Vol. 5, No. 2.

Ruhadi, Taufiq, (2016), "Konsep Guardian of Constitution dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia," Jurnal Pembaruan Hukum Vol. 3, No. 2.

Soekanto, Soerjono, (2012), Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UII Press, 2012), Hal. 44.

Widodo, (2005), "Transformasi Mahkamah Konstitusi Pasca Perubahan UUD 1945: Studi Terhadap Fungsi, Wewenang, dan Komposisi MK," Jurnal Konstitusi Vol. 2, No. 1.

Downloads

Published

2026-10-25

How to Cite

A.K. Vonesha, A. V. (2026). Pelibatan Mahkamah Konstitusi dalam Perubahan UUD 1945: Studi Perbandingan Indonesia, Turki, Chili, dan Thailand. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 5161–5171. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9887