Analisis Yuridis Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Buleleng
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9882Keywords:
P2TP2A, Anak, Korban Kekerasan SeksualAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan memahami peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dalam menangani kasus berkaitan dengan kekerasan seksual dengan korban yakni anak-anak, yang saat ini marak terjadi dengan pelaku yang berasal dari lingkungan eksternal dan internal keluarga, seperti kasus yang sedang menjadi perbincangan saat ini terjadi di Kabupaten Buleleng. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan sumber-sumber nyata yang sudah terbukti adanya di masyarakat dan sumber yang berasal dari undang-undang, bahan-bahan kepustakaan seperti buku, majalah serta jurnal terkait penelitian ini. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa kasus kekerasan seksual pada anak terjadi dengan persentase yang cukup signifikan di setiap tahunnya yang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal. Anak sebagai korban kekerasan seksual sangat sulit menghilangkan trauma meskipun sudah dilakukan pendekatan secara emosional oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A). Untuk mengurangi kasus serupa terulang Kembali maka peraturan yang mengatur mengenai kekerasan seksual harus dipertegas agar lebih berat dan menimbulkan efek jera.
References
Agung Satriadi Putra, I. G. K. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Di Polda Bali) pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik. Universitas Udayana.
Dewi, N. K. C. P., & Remaja, I. N. G. (2021). Efektivitas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Buleleng Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Di Kabupaten Buleleng. Kertha Widya, 8(1), 156–175. https://doi.org/10.37637/kw.v8i1.643
Kadek Diva Hendrayana, Ni Putu Rai Yuliartini, & Dewa Gede Sudika Mangku. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 18–35. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51447
Kayowuan Lewoleba, K., & Helmi Fahrozi, M. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Esensi Hukum, 2(1), 27–48. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20
Ni Made Darmakanti, Ni Putu Rai Yuliartini, & Dewa Gede Sudika Mangku. (2022). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 1–17. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51446
Putu, N., Yuliartini, R., Dewa, G., Mangku, S., & Pipit, P. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Bali, 7(1), 367–380.
Rasta, D. M. (2021). Kekerasan Seksual Dilakukan Ayah Terhadap Anaknya Selama 4 Tahun Di Desa Kerobokan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng. Yustitia, 15(2), 27–36.
Setyowati, R. N. (2020). Peran Dinas PPKB Dan PPPA Dalam Mengatasi Kekerasan Seksual Anak Di Kabupaten Jombang. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 08, 794–808.
Sudiarta, W., Darmayoga, I. K. A., & Palguna, I. K. E. (2016). Pola Komunikasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2tp2a) Dalam Penanggulangan Tindak Kekerasan Perempuan Dan Anak Di Kabupaten Buleleng, 1–23.
Suryandi, D., Hutabarat, N., & Pamungkas, H. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Darma Agung, 28(1), 84. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v28i1.464
Werdi, K. T., Gede, D., Mangku, S., Putu, N., Yuliartini, R., & Ganesha, U. P. (2023). Penyelesaian Kasus Terhadap Tindak Pidana, 3(April), 82–90.
Wirawan, K. H., Landrawan, I. W., & Ardhya, S. N. (2022). Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Buleleng, 4(April), 86–96.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Made Gian Sari Astiti, Ni Putu Rai Yuliartini, Dewa Gede Sudika Mangku

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































