Analisis Yuridis Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Buleleng

Authors

  • Ni Made Gian Sari Astiti Universitas Pendidikan Ganesha, Bali, Indonesia
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha, Bali, Indonesia
  • Dewa Gede Sudika Mangku Universitas Pendidikan Ganesha, Bali, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9882

Keywords:

P2TP2A, Anak, Korban Kekerasan Seksual

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan memahami peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dalam menangani kasus berkaitan dengan kekerasan seksual dengan korban yakni anak-anak, yang saat ini marak terjadi dengan pelaku yang berasal dari lingkungan eksternal dan internal keluarga, seperti kasus yang sedang menjadi perbincangan saat ini terjadi di Kabupaten Buleleng. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan sumber-sumber nyata yang sudah terbukti adanya di masyarakat dan sumber yang berasal dari undang-undang, bahan-bahan kepustakaan seperti buku, majalah serta jurnal terkait penelitian ini. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa kasus kekerasan seksual pada anak terjadi dengan persentase yang cukup signifikan di setiap tahunnya yang disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal. Anak sebagai korban kekerasan seksual sangat sulit menghilangkan trauma meskipun sudah dilakukan pendekatan secara emosional oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A). Untuk mengurangi kasus serupa terulang Kembali maka peraturan yang mengatur mengenai kekerasan seksual harus dipertegas agar lebih berat dan menimbulkan efek jera.

References

Agung Satriadi Putra, I. G. K. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Di Polda Bali) pemenuhan Hak Anak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik. Universitas Udayana.

Dewi, N. K. C. P., & Remaja, I. N. G. (2021). Efektivitas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Buleleng Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Di Kabupaten Buleleng. Kertha Widya, 8(1), 156–175. https://doi.org/10.37637/kw.v8i1.643

Kadek Diva Hendrayana, Ni Putu Rai Yuliartini, & Dewa Gede Sudika Mangku. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 18–35. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51447

Kayowuan Lewoleba, K., & Helmi Fahrozi, M. (2020). Studi Faktor-Faktor Terjadinya Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak-Anak. Esensi Hukum, 2(1), 27–48. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.20

Ni Made Darmakanti, Ni Putu Rai Yuliartini, & Dewa Gede Sudika Mangku. (2022). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Kota Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2), 1–17. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51446

Putu, N., Yuliartini, R., Dewa, G., Mangku, S., & Pipit, P. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Bali, 7(1), 367–380.

Rasta, D. M. (2021). Kekerasan Seksual Dilakukan Ayah Terhadap Anaknya Selama 4 Tahun Di Desa Kerobokan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng. Yustitia, 15(2), 27–36.

Setyowati, R. N. (2020). Peran Dinas PPKB Dan PPPA Dalam Mengatasi Kekerasan Seksual Anak Di Kabupaten Jombang. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 08, 794–808.

Sudiarta, W., Darmayoga, I. K. A., & Palguna, I. K. E. (2016). Pola Komunikasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2tp2a) Dalam Penanggulangan Tindak Kekerasan Perempuan Dan Anak Di Kabupaten Buleleng, 1–23.

Suryandi, D., Hutabarat, N., & Pamungkas, H. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Darma Agung, 28(1), 84. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v28i1.464

Werdi, K. T., Gede, D., Mangku, S., Putu, N., Yuliartini, R., & Ganesha, U. P. (2023). Penyelesaian Kasus Terhadap Tindak Pidana, 3(April), 82–90.

Wirawan, K. H., Landrawan, I. W., & Ardhya, S. N. (2022). Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Buleleng, 4(April), 86–96.

Downloads

Published

2026-10-25

How to Cite

Sari Astiti, N. M. G., Rai Yuliartini, N. P., & Sudika Mangku, D. G. (2026). Analisis Yuridis Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Buleleng. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 5172–5178. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9882