Kedudukan dan Kewenangan Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pidana Pengawasan Pasca Berlakunya KUHP Nasional
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9881Keywords:
Pidana Pengawasan, KUHP Nasional, Jaksa, Pembimbing Kemasyarakatan, Disparitas PutusanAbstract
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan dalam sistem pemidanaan Indonesia, salah satunya melalui penempatan pidana pengawasan sebagai pidana pokok. Pelaksanaannya melibatkan Jaksa sebagai pelaksana putusan dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pihak yang melaksanakan pembimbingan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana semakin memperjelas pembagian fungsi tersebut. Namun, penerapan kewenangan Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam pidana pengawasan masih menunjukkan persoalan dalam perumusan dan pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan kewenangan Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana pengawasan serta penerapannya dalam Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 4/Pid.B/2026/PN Tob dan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 28/Pid.B/2026/PN Pya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jaksa berkedudukan sebagai pelaksana putusan dan memiliki kewenangan melakukan pengawasan serta mengajukan usulan tertentu kepada hakim, sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan menjalankan fungsi pembimbingan dan memberikan pertimbangan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang. Perbandingan kedua putusan menunjukkan adanya perbedaan dalam perumusan dan operasionalisasi pidana pengawasan. Putusan PN Tobelo menetapkan syarat umum tanpa merumuskan secara eksplisit mekanisme pengawasan dan keterlibatan Jaksa maupun Pembimbing Kemasyarakatan, sedangkan Putusan PN Praya memuat syarat khusus, kewajiban pelaporan kepada Jaksa, serta koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan. Perbedaan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengaturan dan koordinasi agar pelaksanaan pidana pengawasan berjalan lebih konsisten dan memberikan kepastian hukum.
References
Afifah Firdaus and Indra Yugha Koswara, ‘Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia: Analisis Tentang Pidana Pengawasan dan Asas Keseimbangan’ (2024) 9(1) Lex Renaissance 1–22, doi:10.20885/JLR.vol9.iss1.art1.
Faisal and Muhammad Rustamaji, ‘Pembaruan Pilar Hukum Pidana Dalam RUU KUHP’ (2021) 10(2) Jurnal Magister Hukum Udayana 291–308.
Fazal Akmal Musyarri and Gina Sabrina, ‘Urgensi Penerapan Pidana Pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Kajian Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2022/PN.Yyk’ (2023) 16(1) Jurnal Yudisial 65–82.
Gina Sabrina and Fazal Akmal Musyarri, ‘Urgensi Penerapan Pidana Pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Kajian Putusan Nomor 121/Pid.Sus/2022/PN.Yyk’ (2023) 16(1) Jurnal Yudisial 65–82, doi:10.29123/jy/v16i1.586.
Hajairin, Syamsuddin, Kasmar and Gufran Sanusi, ‘Kebijakan Pidana Pengawasan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia’ (2022) 2(2) IBLAM Law Review 165–174, doi:10.52249/ilr.v2i2.81.
Hiariej, Eddy O.S., dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2025.
Kejaksaan Republik Indonesia. Pedoman Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial.
Muchlas Rastra Samara Muksin, ‘Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia’ (2023) 8(1) Sapientia et Virtus 225–247.
Muhammad Zulfitrah Ainun Majid, Usman and Tri Imam Munandar, ‘Studi Komparatif Pidana Pengawasan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Belanda’ (2026) 7(1) PAMPAS: Journal of Criminal Law 85–120, doi:10.22437/pampas.v7i1.51215.
Noveria Devy Irmawanti and Barda Nawawi Arief, ‘Urgensi Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana’ (2021) 3(2) Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 217–227.
Purnomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994.
Puteri Hikmawati, ‘Pidana Pengawasan sebagai Pengganti Pidana Bersyarat Menuju Keadilan Restoratif’ (2016) 7(1) Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan.
Putri Dwi Utami and Anis Widyawati, ‘Transformasi Balai Pemasyarakatan dalam Menyokong Pemberlakuan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Nasional’ (2025) 18(1) QISTIE 83–98, doi:10.31942/jqi.v18i1.12572.
Putri Dwi Utami and Anis Widyawati, ‘Transformasi Balai Pemasyarakatan dalam Menyokong Pemberlakuan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Nasional’ (2025) 18(1) QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum 83–98.
Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 28/Pid.B/2026/PN Pya.
Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 4/Pid.B/2026/PN Tob.
R D S Sutanti, Jessica Thalia Mutiara Simamora, Putri Zalika Al Karima and Muhammad Iftar Aryaputra, ‘Pidana Pengawasan dalam KUHP Nasional Sebagai Alternatif Pemidanaan Berbasis Keadilan Restoratif’ (2026) 9(2) Jurnal USM Law Review 1042–1062, doi:10.26623/julr.v9i2.14027.
Rifqi Arif Maulana, Nafiatul Ismiah and Septiani Tri Ambarwati, ‘Penjatuhan Pidana Pengawasan Berdasarkan Perspektif Penologi (Studi UU No. 1 Tahun 2023)’ (2023) 3(2) Journal Justiciabelen, doi:10.35194/jj.v3i1.2245.
Rifqi Arif Maulana, Nafiatul Ismiah and Septiani Tri Ambarwati, ‘Penjatuhan Pidana Pengawasan Berdasarkan Perspektif Penologi (Studi UU No 1 Tahun 2023)’ (2023) 3(2) Journal Justiciabelen 80–90.
Rohmat, Milda Istiqomah and Nurini Aprilianda, ‘An Integrated Policy Model for Supervisory Punishment under Indonesia’s New Criminal Code’ (2025) 25(3) Jurnal Penelitian Hukum De Jure 151–170.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
Teriyanti Btr, Arika Palapa and Iksan Saifudin, ‘Pidana Pengawasan dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia’ (2024) 6(7) Syntax Idea 3131–3144, doi:10.46799/syntax-idea.v6i7.4069.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Victory P Y Lepa, ‘Pidana Pengawasan dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia’ (2014) 2(3) Lex Administratum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Fatih Ramadhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































