Penegakan Sanksi dalam Hukum Administrasi Negara Terhadap Pelanggaran Perizinan Usaha
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9877Keywords:
sanksi administratif;, perizinan usaha, hukum administrasi negara, perizinan berbasis risiko;, asas legalitasAbstract
Perizinan usaha merupakan salah satu instrumen hukum administrasi negara yang bersifat preventif untuk mengendalikan kegiatan warga masyarakat, termasuk pelaku usaha, agar sejalan dengan kepentingan umum dan asas legalitas. Ketika kewajiban yang melekat pada suatu izin dilanggar, negara memerlukan instrumen penegakan hukum yang memadai, salah satunya sanksi administratif. Artikel ini mengkaji pengaturan yuridis sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan usaha di Indonesia, terutama setelah transformasi rezim perizinan dari pendekatan berbasis izin (license based) menjadi berbasis risiko (risk based) melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, artikel ini menunjukkan bahwa kerangka hukum sanksi administratif sesungguhnya telah tersedia, baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maupun dalam berbagai peraturan sektoral. Meski demikian, penegakannya di lapangan masih menghadapi kendala berupa tumpang tindih kewenangan antarlembaga pengawas pusat dan daerah, ketidakjelasan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi, serta kecenderungan pendekatan represif yang belum diimbangi dengan pembinaan preventif-edukatif. Artikel ini merekomendasikan harmonisasi regulasi lintas sektor, penegasan kewenangan penjatuhan sanksi, dan penguatan kapasitas kelembagaan pengawasan berbasis risiko agar sanksi administratif dapat benar-benar berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum yang efektif dan mendahului penggunaan sanksi pidana.
References
Azhari, A. N., & Hadji, K. (2026). Analisis kualitas teknik perundang-undangan dalam pengaturan sanksi administratif: Studi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Lex Jurnalica, 23(1).
Azzahra, F. (2023). Pemberlakuan sanksi administratif: Bentuk upaya paksa meningkatkan kepatuhan pejabat atas pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara. Binamulia Hukum.
Fauzani, M. A. (2024). Konseptualisasi pengaturan pengambilalihan kewenangan yang partisipatif. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(4).
Hadjon, P. M., dkk. (2019). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Ilmar, A. (2024). Hukum administrasi pemerintahan. Kencana.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (n.d.). UU Cipta Kerja beri kepastian dan penegakan hukum dalam proses perizinan berusaha. Diakses 12 September 2026, dari https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/735/uu-cipta-kerja-beri-kepastian-dan-penegakan-hukum-dalam-proses-perizinan-berusaha
Mawaddah, N. V. (2024). Penegakan hukum administrasi terhadap pelanggaran perizinan berusaha perkebunan budidaya di Kota Batu. Hukum dan Masyarakat Madani, 14(1), 42–53.
Nuraini, H., Astriani, N., & Adharani, Y. (2022). Ketentuan pidana administrasi (administrative penal law) dalam penegakan hukum lingkungan setelah diundangkannya UU Cipta Kerja. Jurnal Magister Hukum Udayana, 11(3), 581–599.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (2025).
Raharja, I. F., & Dewi, R. (2013). Penegakan hukum sanksi administrasi terhadap pelanggaran perizinan. Jurnal Penelitian Universitas Jambi: Seri Humaniora, 15(2).
Salsabila, M. I. R. (2020). Pola sanksi administratif bagi perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Indonesia terhadap perlindungan buruh migran Indonesia di luar negeri. Indonesian State Law Review, 3(1), 66–76.
Susanto, S. N. H. (2019). Karakter yuridis sanksi hukum administrasi: Suatu pendekatan komparasi. Administrative Law & Governance Journal, 2(1), 126–137.
Sutedi, A. (n.d.). Hukum perizinan: Dalam sektor pelayanan publik. Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (2023).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. (2011).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (2014).
Wibowo, R. A., dkk. (2024). Hukum administrasi negara: Konsep fundamental, perkembangan kontemporer, dan kasus. Rajawali Pers.
Zulkifli, A. (2019). Pengaturan sanksi administratif terhadap pelanggaran izin lingkungan. Jurnal Wasaka Hukum, 7(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Citra Abriyanti Octavia Sitorus, Fedila Wica Tsabitah, Aras Alfia Linsky, Kasih Aprilia, Dinda Nuraeni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































