Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Ketidaksesuaian Informasi dan Pengawasan Pemerintah Terhadap Layanan Daycare dalam Hukum Perlindungan Konsumen

Authors

  • Fauziah Fatimah Putri Nafiisah Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia
  • Amaliyah Amaliyah Universitas Hasanuddin, Makassar, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9870

Keywords:

Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Pengawasan Pemerintah, Penitipan Anak, Perlindungan Konsumen, Ketidaksesuaian Informasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha atas ketidaksesuaian informasi dan pengawasan pemerintah terhadap layanan daycare dalam perspektif hukum perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha daycare bertanggung jawab memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta memberikan pelayanan sesuai dengan yang ditawarkan kepada konsumen. Apabila ketidaksesuaian informasi menimbulkan kerugian, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pemerintah memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan layanan daycare berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum terhadap pengguna layanan daycare memerlukan keseimbangan antara tanggung jawab pelaku usaha dan efektivitas pengawasan pemerintah. Pengawasan perlu dilakukan secara preventif dengan memperhatikan legalitas, standar pelayanan, keamanan, kompetensi tenaga pengasuh, serta kesesuaian informasi yang disampaikan kepada konsumen.

References

Ahmadi Miru, & Sutarman Yodo, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. 41.

Alfariz, R. F.. 2023, Urgensi Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintah Dalam Perlindungan Konsumen Terhadap Produsen Minyak Curah Yang Merugikan Konsumen. Jurnal Hukum Dan Sosial Politik, Vol. 1 No. 3, hlm. 266–275.

Amelia, R., 2023, Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam E-Commerce Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 12 No. 1, hlm. 199–210.

Astika Dwi Ratnasari, & Iva Yulianti Umdatul Izzah, 2025, Upaya Daycare Dalam Mempertahankan Kepercayaan Orang Tua Di Tengah Isu Kekerasan Anak Taman Penitipan Anak Bunda Imut Kota Mojokerto, Jurnal Publique, Vol. 6 No. 2, hlm. 165. https://doi.org/10.15642/publique.2025.6.2.164-181

Badan Pusat Statistik, “Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Menurut Jenis Kelamin,” Badan Pusat Statistik, diakses 20 Agustus 2026, https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjIwMCMy/tingkat-partisipasi-angkatan-kerja-menurut-jenis-kelamin.html.

Celina Tri Siwi Krisyanti, 2016, Hukum Perlindunga Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 33-34.

Darnia, E. M., 2024, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Ketidaksesuaian Informasi Diskon Pada Iklan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 10, No. 11, hlm. 435–439.

Desiani, J., 2023, Perlindungan Konsumen Atas Informasi Yang Tidak Jelas Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Reformasi Hukum Trisakti, Vol. 5 No. 1, hlm. 165–174. https://doi.org/10.25105/refor.v5i1.15255

Eli Wuria Dewi, 2015, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Graha Ilmu, hlm. 6.

Eti Sri Nurhayati, 2025, Enhancing the Quality of Child Rights-Based Care in Daycare Institutions Through Standardization and Competent Human Resources, Jurnal Indonesian Social Sciences, Vol. 6 No. 4, hlm. 1046.

Jessi Carina, “KPAI Temukan Banyak Daycare Tidak Berizin dan Hanya Berorientasi Bisnis,” Kompas.com, 10 Juni 2026, diakses pada 30 Agustus 2026, https://nasional.kompas.com/read/2026/06/10/06221931/kpai-temukan-banyak-daycare-tidak-berizin-dan-hanya-berorientasi-bisnis.

Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata.

M. Sadar et al., 2012, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Jakarta: Akademia, hlm. 25.

Muslim Lobubun, Yohanis Anthon Raharusun, & IryanaAnwar, 2022, Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol. 4 No. 2, hlm. 294–322.

Nandang Ihwanudin et al., 2025, hukum perlindungan konsumen, Bandung: Widina Media Utama, hlm. 276.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak

Peter Mahkum Marzuki, 2016, Penelitian Hukum, Cetakan ke 12, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hlm. 137.

Rizkita, D., 2024, Identifikasi Kualitas Layanan Taman Penitipan Anak Ditinjau Dari 4 Aspek Kebutuhan Dasar. Jurnal Pendidikan Universitas Garut, Vol. 18 No. 2, 176–190.

Sairah, S., & Chandra, A., 2022, Daycare dan Keterlibatan Ayah pada Pengasuhan Anak. Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, Vol. 6 No. 5, hlm. 4181–4188. https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i5.2498

Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja Di Daerah

Suratman et al., 2026, Strengthening The Protection Of Children In Adhesion Daycare Contracts Through The Integration Of Duty Of Care And Vicarious Liability. Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 11 No. 1, hlm. 71.

Syafirah Zahra Nurasila, & Ninuk Wijiningsih, 2025, Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengawasi Pengelolaan Jasa Penitipan Anak Di Kota Depok. Jurnal Reformasi Hukum Trisakti, Vol. 7 No. 2, hlm. 1287–1296.

Tesalonika Angelina Joya, 2025, Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pemilik Daycare Terhadap Kekerasan Yang Dilakukan Pada Anak, Jurnal Dien Lex Privatum, Vol. 15 No. 4, hlm. 2.

Ujang Sumarwan, 2017, Perilaku Konsumen Teori dan Penerapannya dalam Pemasaran, Bogor: Ghalia Indonesia, hlm. 447.

Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Wahjuni, E., 2022, Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat kosmetik bersteroid. Jurnal Rechtens, Vol. 11 No. 1, hlm. 67–82.

Zulham Ibrohim Ardhian Syah, & Suartini, 2025, Pertanggungjawaban Hukum Panti Asuhan Atas Kelalaian Terhadap Anak Titipan, Unes Law Review, Vol. 8 No. 2, hlm. 438.

Downloads

Published

2026-10-20

How to Cite

Putri Nafiisah, F. F., & Amaliyah, A. (2026). Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Ketidaksesuaian Informasi dan Pengawasan Pemerintah Terhadap Layanan Daycare dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4997–5006. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9870