Implementasi Asas Tanggung Jawab oleh Kantor Pertanahan dalam Penerbitan Sertipikat Ganda dan Akibat Hukumnya (Studi Putusan Nomor 48/G/2021/PTUN.MDN)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9856Keywords:
principle of responsibility; Land Office; duplicate land certificates; legal certainty; government liability.Abstract
Penerbitan sertipikat ganda menunjukkan adanya permasalahan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi pemegang hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas tanggung jawab oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dalam penerbitan sertipikat ganda serta menganalisis akibat hukum yang ditimbulkan berdasarkan Putusan Nomor 48/G/2021/PTUN.MDN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deduktif menggunakan metode silogisme dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang bertanggung jawab atas kelalaian dalam penerbitan sertipikat pengganti karena tidak memenuhi prosedur pembuatan berita acara pengumuman dan penerbitan sertipikat pengganti. Kelalaian tersebut mengakibatkan terbitnya sertipikat ganda pada objek tanah yang sama. Akibat hukumnya adalah pembatalan sertipikat yang cacat hukum, pemulihan keberlakuan sertipikat sebelumnya, serta pertanggungjawaban administratif dan kewajiban menanggung biaya perkara. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis keterkaitan antara kewenangan penerbitan sertipikat, asas tanggung jawab, dan akibat hukum sertipikat ganda dalam perspektif pertanggungjawaban pemerintah.
References
Anggraeni, D., Widjajaatmadja, D. A., & Koto, Z. (2023). Kepastian hukum penerbitan sertipikat ganda bagi pemegang hak milik atas tanah oleh Kantor Pertanahan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 2017–2031.
Anjany, D. T., Triyono, T., & Silviana, A. (2018). Arti penting pendaftaran tanah demi menjamin kepastian hukum (Studi di Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang). Universitas Diponegoro.
Aulia, A., & Udiana, I. M. (2016). Perlindungan hukum bagi pemegang sah hak atas tanah dengan adanya sertifikat ganda hak atas tanah. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 5(2), 1–12.
Aulia, K. N., Lestari, A., Latief, L. M., & Fajarwati, N. K. (2024). Kepastian hukum dan keadilan hukum dalam pandangan ilmu komunikasi. Journal Sains Student Research, 2(1), 713–724.
Chandra, R. F. (2020). Penyelesaian sengketa sertifikat ganda hak atas tanah menurut PP No. 24/1997 tentang pendaftaran tanah. Dinamika, 26(3), 358–371.
Dewandaru, P. A., Hastuti, N. T., & Wisnaeni, F. (2020). Penyelesaian sengketa tanah terhadap sertipikat ganda di Badan Pertanahan Nasional. Notarius, 13(1), 154–169.
Ginting, D. S. C. (2023). Kedudukan hukum pemerintah dan mitra BGS dalam aktivitas pemanfaatan barang milik negara/daerah melalui sistem build, operate and transfer (BOT). Jurnal Notarius, 2(2), 288–298.
Hadjon, P. M. (1985). Pengertian-pengertian dasar tentang tindak pemerintahan (bestuurshandeling). Djumali.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Lambonan. (2018). Pendaftaran tanah dalam sistem hukum Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lex et Societatis, 6(8), 10–15.
Madinar, M. (2026). Analisis yuridis cacat hukum Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam Putusan PTUN Jayapura. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 12(2), 211–225.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Edisi revisi, ed. 9). Kencana Prenada Media Group.
Milala, Y. L., & Purba, H. (2025). Analisis yuridis terhadap keabsahan sertifikat tanah yang diterbitkan secara tumpang tindih (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 392 K/TUN/2022). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9), 1–31.
Mulyadi, S., & Satino, S. (2019). Penyelesaian sengketa kepemilikan tanah bersertipikat ganda. Jurnal Yuridis, 6(1), 147–173.
Mulyosudarmo, S. (1997). Peralihan kekuasaan: Kajian teoritis dan yuridis terhadap pidato Nawaksara.
Nurjannah, T. (2016). Penyelesaian sengketa sertifikat ganda hak atas tanah (Studi kasus Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar). Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(2), 141–152.
Octaviani, S., & Purwadi, H. (2022). Multiple land rights ownership certificates: A legal guarantee question. International Journal of Business, Economics and Law, 28(1), 30–34.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pelayanan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Permana, A., & Astuti, S. A. (2021). Implementasi kewenangan pejabat Badan Pertanahan Nasional dalam proses pengukuran tanah hak milik adat untuk pendaftaran hak atas tanah pertama kali berdasarkan asas contradictoire delimitatie. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 2(1), 46–62.
Putri, T. R., Handayani, I. G. A. K. R., & Indriyani, R. (2024). Legal settlement of disputes over dual certificates of use rights among the community. International Journal of Law, 10(3), 220–224.
Qamar, N., & Rezah, F. S. (2023). Wewenang sebagai instrumen penyelenggararaan pemerintahan dalam sistem negara hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Keagamaan, 2(2), 201–222.
Ridwan, H. R. (2011). Hukum administrasi negara. Rajawali Press.
Ridwan. (2014). Diskresi dan tanggung jawab pemerintah (M. H. Dr. Ni’matul Huda, S.H., & S. H. Zayanti Mandasari, Eds.; Ed. 1). FH UII Press.
Salim, A. (2019). Penyelesaian sengketa hukum terhadap pemegang sertipikat hak milik dengan adanya penerbitan sertipikat ganda. Jurnal USM Law Review, 2(2), 174–187.
Satjipto Rahardjo. (2014). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.
Sigit, A. P., & Koeswarni, E. (2021). Analisis hukum penyelesaian sengketa sertifikat ganda berdasarkan hukum pendaftaran tanah. Journal of Syntax Literate, 6, 1549.
Supriyadi, B. E. (2013). Hukum agraria kehutanan: Aspek hukum pertanahan dalam pengelolaan hutan negara (Ed. 1, Cet. 1). Rajawali Pers.
Sutedi, A. (2007). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Oriza Imanda Pratama Ismi Putri, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Fatma Ulfatun Najicha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































