Rekognisi Hukum Adat Tumutan Tujuh dalam Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Tengah Operasional Industri Geotermal di Kabupaten Muara Enim

Authors

  • M. Renaldi M. Renaldi Universitas Sriwijaya, Palembang, Indonesia
  • Bagas Saputra Universitas Sriwijaya, Palembang, Indonesia
  • Safira Putri Syalsabila Universitas Sriwijaya, Palembang, Indonesia
  • Zella Jayanti Universitas Sriwijaya, Palembang, Indonesia
  • Susidah Ernawati Universitas Sriwijaya, Palembang, Indonesia
  • Ricco Andreas Universitas Sriwijaya, Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9800

Keywords:

hukum adat, kearifan lokal, mitigasi bencana hidrometeorologi, geotermal, Tumutan Tujuh

Abstract

Penelitian ini mengkaji rekognisi hukum adat Tumutan Tujuh dalam mitigasi bencana hidrometeorologi di tengah operasional industri geotermal di Kabupaten Muara Enim. Tumutan Tujuh merupakan norma adat masyarakat Semende yang mengatur perlindungan tujuh sungai dan sumber air di kawasan Gunung Patah. Penelitian bertujuan menganalisis kedudukannya sebagai kearifan lokal serta menilai daya tahan sosialnya di tengah perubahan tata kelola kawasan hulu. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang dipadukan dengan survei terhadap 100 responden masyarakat Semende. Uji reliabilitas dan korelasi Pearson digunakan untuk mengukur kepercayaan masyarakat, pengetahuan hukum adat, dan persepsi dampak operasional geotermal. Hasil penelitian menunjukkan Tumutan Tujuh secara substantif sesuai dengan kerangka hukum lingkungan dan kriteria pengakuan kearifan lokal. Tingkat kepercayaan mencapai 71,6 persen, sedangkan persepsi dampak geotermal berasosiasi positif dengan kepercayaan dan pengetahuan hukum adat. Temuan ini mendukung rekognisi hukum sebagai dasar integrasi Tumutan Tujuh ke dalam kebijakan perlindungan lingkungan dan mitigasi bencana.

References

Aulia, F., Muis, A., Az-Zahra, F. R., & Auliya, N. (2025). Mitigasi bencana dalam kearifan lokal hutan adat Desa Guguk Kabupaten Merangin. Knowledge: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian dan Pengembangan, 4(4), 197–204. https://doi.org/10.51878/knowledge.v4i4.4493

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2025). Informasi kejadian bencana hidrometeorologi di Sumatera Selatan bulan Februari 2025. https://staklimsumsel.bmkg.go.id/informasi-kejadian-bencana-hidrometeorologi-di-sumatera-selatan-bulan-februari-2025/

Badan Riset dan Inovasi Nasional. (2025). BRIN ungkap data 1.889 bencana di Indonesia, pentingnya kesiapan mitigasi ditekankan. https://brin.go.id/news/122235/brin-ungkap-data-1889-bencana-di-indonesia-pentingnya-kesiapan-mitigasi-ditekankan

Bupu, M. E., Kamahi, S. B., & Lopo, Y. H. L. (2024). Dimensi politik lingkungan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Daratei Desa Ulubelu Kecamatan Golewa Kabupaten Ngada. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(4), 289–302. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i4.542

Cuaton, G. P., & Su, Y. (2020). Local-indigenous knowledge on disaster risk reduction: Insights from the Mamanwa indigenous peoples in Basey, Samar after Typhoon Haiyan in the Philippines. International Journal of Disaster Risk Reduction, 48, 101596. https://doi.org/10.1016/j.ijdrr.2020.101596

Delina, L. (2020). Indigenous environmental defenders and the legacy of Macli-ing Dulag: Anti-dam dissent, assassinations, and protests in the making of Philippine energyscape. Energy Research & Social Science, 65, 101463. https://doi.org/10.1016/j.erss.2020.101463

Diala, A. C. (2017). The concept of living customary law: A critique. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 49(2), 143–165. https://doi.org/10.1080/07329113.2017.1331301

Ehrlich, E. (1936). Fundamental principles of the sociology of law (W. L. Moll, Trans.). Harvard University Press.

Greenpeace Indonesia. (2024). Laporan deforestasi Sumatera 2024. https://greenpeace.or.id

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2026). Kemenko PMK dorong single data bencana untuk percepatan penanganan banjir dan longsor di Sumatra. https://www.kemenkopmk.go.id/kemenko-pmk-dorong-single-data-bencana-untuk-percepatan-penanganan-banjir-dan-longsor-di-sumatra

Martin, E., Suharjito, D., Darusman, D., Sunito, S., & Winarno, B. (2016). Tunggu Tubang and Ulu Ayek: Social mechanism of sustainable protected forest management. Jurnal Manajemen Hutan Tropika, 22(2), 85–93. https://doi.org/10.7226/jtfm.22.2.85

Meilinda, Nazip, K., & Riyanto. (2021). Indigenous knowledge of Besemah-Semende's people on water conservation. International Journal of Environmental Science and Development, 12(3), 87–94. https://doi.org/10.18178/ijesd.2021.12.3.1323

Mongabay Indonesia. (2024). Tumutan Tujuh, tradisi Suku Semende menjaga sumber air dan kehidupan kucing liar. https://www.mongabay.co.id/2024/11/12/tumutan-tujuh-tradisi-suku-semende-menjaga-sumber-air-dan-kehidupan-kucing-liar/

Mongabay Indonesia. (2025). Air, hutan, dan aturan adat Suku Semende. https://mongabay.co.id/2025/07/24/air-hutan-dan-aturan-adat-suku-semende/

Nggau, Y., Darsis, H., Wala, D. S. R. A., & Yakadewa, D. R. S. (2025). Peran hukum lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan di Provinsi Papua. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(2), 1417–1431. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6600

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 801.

Pertamina Geothermal Energy Tbk. (2026). Lumut Balai. https://www.pge.pertamina.com/id/operasi-sendiri/lumut-balai

Pradhani, S. I. (2021). Pendekatan pluralisme hukum dalam studi hukum adat: Interaksi hukum adat dengan hukum nasional dan internasional. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 81–124. https://doi.org/10.22437/ujh.4.1.81-124

Rifa'i, I. J., Budiman, H., Yuhandra, E., & Aisyah, M. R. (2025). Politik hukum pengelolaan sumber daya air di Sumur Tujuh Cikajayaan dalam menjamin hak masyarakat lokal. Amsir Law Journal, 6(2), 94–105. https://doi.org/10.36746/alj.v6i2.645

Sauni, H., Fernando, Z. J., & Candra, S. (2022). Energi geotermal dalam aturan, masalah lingkungan hidup dan solusi penyelesaian konflik di masyarakat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(3), 373–390. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i3.969

Siombo, M. R. (2011). Kearifan lokal dalam perspektif hukum lingkungan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(3), 428–443. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss3.art7

Sulistiyanto, A. Z. P., Danendra, D. I., Gilbran, F., Saparilla, D. D. H., Kurnia, D., & Nindyantoro. (2024). Lamban Langgakh: Refleksi kearifan lokal sebagai mitigasi bencana longsor pada masyarakat Desa Bojongkoneng di tengah transformasi modernisasi. Indonesian Journal of Agricultural, Resource and Environmental Economics, 3(1), 38–48. https://doi.org/10.29244/ijaree.v3i1.53292

Supreme Energy. (2022). PT Supreme Energy Rantau Dedap starts commercial operation for Rantau Dedap geothermal power plant development. https://www.supreme-energy.com/id/publication_/pt-supreme-energy-rantau-dedap-starts-commercial-operation-rantau-dedap-geothermal-power-plant-development

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (2024). Laporan deforestasi Sumatera 2024. https://walhi.or.id

Wang, A. K., Lin, J. T., & Wang, S. C. (2025). Social justice and indigenous rights in the energy transition: An examination of Taiwan's geothermal development and international perspectives. Grassroots Journal of Natural Resources, 8(2), 837–855. https://doi.org/10.33002/nr2581.6853.080239

Wijaya, R. O., & Sarjan, M. (2024). Integrasi kearifan lokal dalam pengelolaan SDA berkelanjutan di Indonesia. Scientica: Jurnal Ilmiah Sains dan Teknologi, 3(2), 708–717. https://jurnal.kolibi.org/index.php/scientica/article/view/4567

Downloads

Published

2026-10-20

How to Cite

M. Renaldi, M. R., Saputra, B., Syalsabila, S. P., Jayanti, Z., Ernawati, S., & Andreas, R. (2026). Rekognisi Hukum Adat Tumutan Tujuh dalam Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Tengah Operasional Industri Geotermal di Kabupaten Muara Enim. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 5083–5095. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9800