Perlindungan Hukum Terhadap Pengelolaan Hutan Mangrove dengan Status Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) di Kabupaten Bantul
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9793Keywords:
perlindungan hukum, pengelolaan, hutan mangrove, kawasan ekosistem esensial, barosAbstract
Salah satu pengelolaan hutan mangrove yang saat ini memiliki potensi timbulnya permasalahan hukum adalah pengelolaan hutan mangrove di atas tanah kasultanan yang secara khusus harus mendapat persetujuan tertulis dari Kasultanan. Permasalahan bagaimana perlindungan hukum dan ketentuan status Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yang berada di atas tanah kasultanan. Metode penelitian dengan menganalisis, mengkaji, dan mendalami hal-hal yang menjadi hambatan Kelompok Pemuda Pemudi Baros (KP2B) sebagai pengelola hutan mangrove dalam upaya penetapan legalitas kawasan mangrove Baros sebagai kawasan ekosistem esensial. Adapun narasumber dalam penelitian ini Ketua KP2B pengelola hutan mangrove Baros, Jogoboyo di Tirtohargo, sub seksi konservasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yogyakarta dan pemerhati lingkungan pada komunitas konservasi mangrove Akar Napas. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum dalam pengelolaan kawasan hutan mangrove Baros sampai saat ini masih lemah. Status pengelola kawasan hutan mangrove Baros yaitu Keluarga Pemuda Pemudi Baros (KP2B) sudah memiliki legalitas berupa yayasan yang bergerak di bidang ekonomi kreatif dan kepariwisataan berbasis eco-wisata. Namun terkait wilayah kawasan hutan mangrove Baros belum memiliki legalitas baik berupa serat kekancingan maupun maupun hak pakai di atas tanah Kasultanan. Oleh karena itu, permohonan untuk mendapatkan legalisasi pengelolaan perlu segera dilakukan dalam rangka mengantisipasi timbulnya konflik berkelanjutan.
References
Assifa Yusan Anandita, Sri Redjeki, dan H. E. (2024). Analisis Kesesuaian dan Daya Dukung Ekowisata Kawasan Mangrove Baros, Bantul, Yogyakarta. Journal of Marine Research, 2.
Aulia Setya Lestari, Muzani Muzani, dan C. S. (2023). Mitigasi Bencana Tsunami Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Geografi, 1.
Mertukusumo, S. (2009). Penemuan Hukum. Liberti.
Muhammad Hadin Muhjad dkk. (2023). Program Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa Sebagai Upaya Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Lahan Basah Di Desa Pulau Sewangi Kabupaten Barito Kuala,. Jurnal Pengabdian Al-Ikhlas, 2.
Qomariah, Siti, Gusti Muhammad Hatta, dan A. F. (2021). Rekomendasi Penetapan Kawasan Ekosistem Esensial Di Desa Panjaratan. Jurnal Hutan Tropis, 9, 282.
Rianto Andi. (2021). Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Rinika, Yuslita, Abdul Rivai Ras, Bayu Asih Yulianto, Pujo Widodo, dan H. J. R. S. (2023). Pemetaan Dampak Kerusakan Ekosistem Mangrove Terhadap Lingkungan Keamanan Maritim. Equilibrium : Jurnal Pendidikan, 11, 170.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Tasya Rahmadhani*, Yunita Fera Rahmawati, Raihanatu Qalbi, N. F. H. P., & Husna, S. N. (2021). ZONASI DAN FORMASI VEGETASI HUTAN MANGROVE: STUDI KASUS DI PANTAI BAROS, YOGYAKARTA. Saint Dasar, 10 (2), 69–73.
Tjahjana, T. (2019). Petunjuk Teknis Identifikasi Dan Inventarisasi Kawasan Ekosistem Esensial”. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan,.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wiwin Pratiwi, Sunarya Raharja, Endang Sulistyaningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































