Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam Perspektif Crime Economic Theory pada Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Naufal Irfan Ahmad Siddiq Universitas Sebelas Maret Surakarta, Surakarta, Indonesia
  • Yudho Taruno Muryanto Universitas Sebelas Maret Surakarta, Surakarta, Indonesia
  • Ismunarno Ismunarno Universitas Sebelas Maret Surakarta, Surakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9786

Keywords:

Asset Forfeiture, Corruption, Crime Economic Theory, Law Enforcement, ; NCB Asset Forfeiture

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi kelemahan yuridis mekanisme penegakan hukum korupsi di Indonesia dan menganalisis kemungkinan penerapan Non-Conviction Based (NCB) asset forfeiture sebagai instrumen optimalisasi penegakan hukum ditinjau dari perspektif crime economic theory. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan spesifikasi preskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum korupsi di Indonesia mengandung kelemahan yuridis berupa ketergantungan pada conviction-based forfeiture, sulitnya pembuktian kepemilikan aset hasil kejahatan, rendahnya tingkat pemulihan aset negara, dan ketiadaan instrumen hukum NCB yang komprehensif. Ditinjau dari crime economic theory, NCB asset forfeiture dapat dikatakan efektif meningkatkan biaya kejahatan yang dipersepsikan dan mereduksi expected utility of crime. Penelitian menyimpulkan bahwa Indonesia mendesak mengadopsi rezim NCB asset forfeiture melalui pembentukan undang-undang perampasan aset tersendiri guna mengoptimalkan pemulihan kerugian negara dan menciptakan efek jera yang komprehensif bagi pelaku korupsi.

References

Ali, M. N., Herdiyanti, H. P., Saragih, K. I. P., Azlin, W. A. G., & Siswajanthy, F. (2025). Pertanggungjawaban Perdata Ahli Waris atas Harta Tergugat yang Meninggal dalam Perkara Korupsi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3), 16795–16799.

Becker, G. S. (1968). Crime and Punishment: An Economic Approach. Journal of Political Economy, 76(2), 1–54. https://doi.org/10.1016/S0002-9610(56)80126-8

Betti, S., Bitton, Y., & Zaigham, N. M. (2025). From Loss to Gain.

Cassella, S. D. (2003). Provisions of the USA PATRIOT Act relating to asset forfeiture in transnational cases. Journal of Financial Crime, 10(4), 303–307.

Ehrlich, I. (1973). Participation in illegitimate activities: A theoretical and empirical investigation. Journal of Political Economy, 81(3), 521–565.

Greenberg, T. S., Samuel, L. M., Grant, W., & Gray, L. (2009). Stolen Asset Recovery: A Good Practices Guide for Non-Conviction Based Asset Forfeiture.

Hafid, I. (2021). Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law. Jurnal Lex Renaissance, 6(3), 465–480. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss3.art3

Hiariej, E. O. S. (2009). Pengantar Hukum Pidana Internasional (Cet. 1). Erlangga.

Huda, M. N., Mardhatillah, S. I., Ayunisa, Q., Munjiyah, A., & Nugroho, A. E. (2025). Non-Conviction-Based Asset Forfeiture: Presumption of Innocence and Principle of Legality Perspective. Walisongo Law Review (Walrev), 7(1), 98–111. https://doi.org/10.21580/walrev.2024.6.2.28205

Indonesia Corruption Watch. (2023). Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023. Indonesia Corruption Watch, Halaman 10-13.

July Wiarti. (2017). Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Langkah Untuk Mengembalikan Kerugian Negara (Perspektif Analisis Ekonomi Terhadap Hukum). UIR Law Review, 1(1), 101–110.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2022). Laporan tahunan KPK 2022: MENEBAR BENIH ANTIKORUPSI.

Kurniawan, F., Syammakh, M., & Alghazali, D. (2022). Determinasi Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Peran Kejaksaan terhadap Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 565–588.

Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2024 (2025).

Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2021). Pembuktian Terbalik pada Tindak Pidana Pencucian Uan. Refleksi Hukum, 5(2), 199–218.

Lengkong, L. Y. (2023). Urgensi penerapan perampasan aset dalam tindak pidana pencucian uang. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 9(3), 351–364.

Packer, H. L. (1964). Two Models of the Criminal Process. University of Pennsylvania Law Review, 113(1), 1–68.

Permana, I., Panjaitan, H., & Hutahaean, A. (2023). Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berupa Perampasan Aset Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Jurnal Cahaya Mandalika, 4(3), 993–1000.

Polinsky, A. M., & Shavell, S. (2000). The economic theory of public enforcement of law. Journal of Economic Literature, 38(1), 45–76.

Purnama, S. H. (2021). Pengelolaan Barang Rampasan dan Pemulihan Aset Tindak Pidana. KPKNL Palu. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-palu/baca-artikel/14505/Pengelolaan-Barang-Rampasan-dan-Pemulihan-

Qudratullah, O. (2012). Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Tanpa Pemidanaan (Non Convinction Based Forfeiture) Dalam UU Tindak Pidana Korupsi (31/1999 Jo 20/2001). Universitas Islam Indonesia.

R, M. F. A., Karim, M. S., & Haeranah. (2022). The Concept of Non-Conviction Based Asset Forfeiture As a Legal Policy in Assets Criminal Action of Corruption. Legal Brief, 11(5), 2613–2622. https://doi.org/10.35335/legal.The

Republik Indonesia. (2025). Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Santoso, T. (2011). Urgensi Pembenahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Mewujudkan Good Governance. Penulisan Karya Ilmiah, Badan Pembinaan Hukum Nasional Puslitbang, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2023).

United Nations. (2004). United Nations Convention Against Corruption. https://doi.org/10.1007/s10551-007-9524-z

Yusticia, J. (2022). Penerapan Model Alternatif Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Sebagai Jalan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara. Lex Superior, 1(2), 1–16.

Downloads

Published

2026-10-20

How to Cite

Siddiq, N. I. A., Muryanto, Y. T., & Ismunarno, I. (2026). Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam Perspektif Crime Economic Theory pada Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 5057–5066. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9786