Analisis Yuridis Perolehan Hak Milik atas Tanah Garapan Melalui Daluwarsa dalam Perspektif Burgerlijk Wetboek (BW) dan UUPA (Studi di Daerah Kota Surabaya)

Authors

  • Desi Fitri Rahayu Program Studi Hukum Kenotariatan, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Audry Titania Br Ginting Program Studi Hukum Kenotariatan, Universitas Airlangga, Indonesia,

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9701

Keywords:

tanah garapan, daluwarsa, UUPA, BW, hak milik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara hukum proses perolehan hak milik atas tanah garapan melalui mekanisme daluwarsa dalam kerangka hukum Burgerlijk Wetboek (BW) dan Undang‑Undang Pokok Agraria (UUPA) di Kota Surabaya. Metode yang digunakan adalah legal research dengan pendekatan perundang‑undangan dan konseptual pada tingkat dogmatik, memanfaatkan studi kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 30/G/2020/PTUN.SBY serta dokumen-dokumen peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun BW memberikan dasar bagi pengakuan hak milik melalui penguasaan jangka panjang, UUPA menuntut pendaftaran formal dan tidak secara eksplisit mengakui daluwarsa, sehingga sering terjadi tumpang tindih hak dan sengketa. Analisis juga mengidentifikasi perbedaan interpretasi praktik hukum dan perlunya mekanisme konversi hak Barat serta kebijakan pemerintah (Keputusan Presiden 32/1979 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 3/1979) dalam mengatasi ketidakpastian. Kesimpulannya, tanah garapan dapat menjadi hak milik sah melalui daluwarsa bila memenuhi syarat BW, namun kepastian hukum masih terbatas karena ketidaksesuaian antara BW dan UUPA. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi dan penyediaan prosedur administratif yang jelas untuk mengakui hak garapan secara hukum, guna mengurangi sengketa pertanahan di Surabaya.

References

Angie Kesuma Putri dan Nurul Hidayati, “Akibat Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Resmi Sebagai Tanda Kepemilikan Apabila Terjadi Sengketa”, Kampus Akademik Publising: Jurnal Ilmiah Research Student, Vol. 1, No. 2, 2023

Delvin Akbar dan Hanafi Tanawijaya, “Analisi Tentang Keabsahan Jual-Beli Tanah Garapan Bekas Tanah Partikelir Verponding (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1870 K/PDT/2017)”, Jurnal Hukum Adigama, Vol 4, No 1, 2021

Hotman Januari Sitohang dan Ana Silviana, “Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan dengan Status Tanah Belum Bersertifikat”, Notarius, Vol 17, No 3, 2024

IGM Yogiswara Winatha, “Asas Hukum dan Hak Atas Tanah Sertifikat Menurut Daluwarsa Dalam Pasal 1963 KUHPerdata”, YUSTHIMA: Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar, Vol. 04, No. 02, 2024

Nadya Karina et al., “Penyelesaian Sengketa Tanah Bekas Hak Barat (Recht Van Verponding) Dengan Tanah Hak Pakai di Kota Tegal (Studi Kasus Putusan MA Nomor: 1097K/Pdt/2013),” Diponegoro Law Review 5, No. 2, 2016

Neil Raditya Budi Susilo, Hana Sugiastu Firdaus, dan Nurhadi Bashit, “Analisis Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) Pada Tanah Garapan dan Tanah Timbul di Kabupaten Bekasi Menggunakan Sistem Informasi Geografis (Studi Kasus: Desa Hurip Jaya, Kecamatan Bebelan)”, Jurnal Geodesi Undip, Vol. 12, No. 2, 2023

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, 15th edition, Prenada Media Group, Jakarta, 2021

Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, Edisi 2020

Putri Gracia Lempoy, “Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 KUHPerdata”, Lex Crimen, Vol. VI, No. 2, 2017

R. Subekti, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”,Balai Pustaka, Jakarta, 2017

Ronna Syaloomita Lorena Doringin, “Syarat Hapusnya Kedudukan Hak Kebendaan Berdasarkan Buku II KUHPerdata”, Lex Crimen, Vol. 12, No. 4, 2024

Downloads

Published

2026-10-11

How to Cite

Rahayu, D. F., & Br Ginting, A. T. (2026). Analisis Yuridis Perolehan Hak Milik atas Tanah Garapan Melalui Daluwarsa dalam Perspektif Burgerlijk Wetboek (BW) dan UUPA (Studi di Daerah Kota Surabaya). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4880–4889. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9701