Analisis Yuridis Perolehan Hak Milik atas Tanah Garapan Melalui Daluwarsa dalam Perspektif Burgerlijk Wetboek (BW) dan UUPA (Studi di Daerah Kota Surabaya)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9701Keywords:
tanah garapan, daluwarsa, UUPA, BW, hak milikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara hukum proses perolehan hak milik atas tanah garapan melalui mekanisme daluwarsa dalam kerangka hukum Burgerlijk Wetboek (BW) dan Undang‑Undang Pokok Agraria (UUPA) di Kota Surabaya. Metode yang digunakan adalah legal research dengan pendekatan perundang‑undangan dan konseptual pada tingkat dogmatik, memanfaatkan studi kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 30/G/2020/PTUN.SBY serta dokumen-dokumen peraturan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun BW memberikan dasar bagi pengakuan hak milik melalui penguasaan jangka panjang, UUPA menuntut pendaftaran formal dan tidak secara eksplisit mengakui daluwarsa, sehingga sering terjadi tumpang tindih hak dan sengketa. Analisis juga mengidentifikasi perbedaan interpretasi praktik hukum dan perlunya mekanisme konversi hak Barat serta kebijakan pemerintah (Keputusan Presiden 32/1979 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 3/1979) dalam mengatasi ketidakpastian. Kesimpulannya, tanah garapan dapat menjadi hak milik sah melalui daluwarsa bila memenuhi syarat BW, namun kepastian hukum masih terbatas karena ketidaksesuaian antara BW dan UUPA. Penelitian merekomendasikan harmonisasi regulasi dan penyediaan prosedur administratif yang jelas untuk mengakui hak garapan secara hukum, guna mengurangi sengketa pertanahan di Surabaya.
References
Angie Kesuma Putri dan Nurul Hidayati, “Akibat Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat Resmi Sebagai Tanda Kepemilikan Apabila Terjadi Sengketa”, Kampus Akademik Publising: Jurnal Ilmiah Research Student, Vol. 1, No. 2, 2023
Delvin Akbar dan Hanafi Tanawijaya, “Analisi Tentang Keabsahan Jual-Beli Tanah Garapan Bekas Tanah Partikelir Verponding (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1870 K/PDT/2017)”, Jurnal Hukum Adigama, Vol 4, No 1, 2021
Hotman Januari Sitohang dan Ana Silviana, “Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan dengan Status Tanah Belum Bersertifikat”, Notarius, Vol 17, No 3, 2024
IGM Yogiswara Winatha, “Asas Hukum dan Hak Atas Tanah Sertifikat Menurut Daluwarsa Dalam Pasal 1963 KUHPerdata”, YUSTHIMA: Jurnal Prodi Magister Hukum FH Unmas Denpasar, Vol. 04, No. 02, 2024
Nadya Karina et al., “Penyelesaian Sengketa Tanah Bekas Hak Barat (Recht Van Verponding) Dengan Tanah Hak Pakai di Kota Tegal (Studi Kasus Putusan MA Nomor: 1097K/Pdt/2013),” Diponegoro Law Review 5, No. 2, 2016
Neil Raditya Budi Susilo, Hana Sugiastu Firdaus, dan Nurhadi Bashit, “Analisis Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) Pada Tanah Garapan dan Tanah Timbul di Kabupaten Bekasi Menggunakan Sistem Informasi Geografis (Studi Kasus: Desa Hurip Jaya, Kecamatan Bebelan)”, Jurnal Geodesi Undip, Vol. 12, No. 2, 2023
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, 15th edition, Prenada Media Group, Jakarta, 2021
Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, Edisi 2020
Putri Gracia Lempoy, “Kajian Hukum Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat yang Diduduki Seseorang Menurut Pasal 1963 KUHPerdata”, Lex Crimen, Vol. VI, No. 2, 2017
R. Subekti, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”,Balai Pustaka, Jakarta, 2017
Ronna Syaloomita Lorena Doringin, “Syarat Hapusnya Kedudukan Hak Kebendaan Berdasarkan Buku II KUHPerdata”, Lex Crimen, Vol. 12, No. 4, 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Desi Fitri Rahayu, Audry Titania Br Ginting

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































