Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Pertambangan Minerba di Indonesia Perspektif Hukum Progresif
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9681Keywords:
Hukum Progresif, Tindak Pidana Minerba, Kejahatan Korporasi, Pemulihan Ekologis, Restorative JusticeAbstract
Penegakan hukum tindak pidana di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh paradigma positivisme hukum yang kaku dan prosedural. Pendekatan formalistik tersebut terbukti gagal mengatasi kejahatan pertambangan terorganisasi, cenderung tajam ke bawah terhadap penambang rakyat, serta mengabaikan kerusakan ekologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbatasan pendekatan positivistik serta merumuskan konstruksi implementasi Hukum Progresif dalam penegakan hukum pidana minerba yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Hukum Progresif memberikan landasan doktrinal untuk menggeser paradigma penegakan hukum dari sekadar keadilan prosedural (procedural justice) menuju keadilan ekologis dan substantif. Implementasi Hukum Progresif dilakukan melalui: 1) penerapan Corporate Criminal Responsibility dan doktrin strict liability untuk menjangkau beneficial owner; 2) pergeseran sanksi pemulihan ekologis dari ultimum remedium menjadi primum remedium; 3) pembedaan respons pidana melalui mekanisme restorative justice bagi Penambangan Tanpa Izin (PETI) skala subsisten rakyat; serta 4) penguatan sinergi integratif antar-penegak hukum dengan pendekatan multi-door approach. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Hukum Progresif menuntut keberanian moral dan diskresi positif dari aparat penegak hukum.
References
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi Ekonomi. Kompas.
Erwin, M. (2015). Hukum Lingkungan dalam Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Refika Aditama.
Faizal, L., Rauf, A. (2021). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Terhadap Kejahatan Korporasi Pertambangan Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 245–268.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (2009).
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 01(01), 13–22.
Kementerian ESDM. (2023). Kontribusi Minerba Pada PDB 2023.
Kompas.com. (2023). Mahfud: Bila Korupsi Tambang Diberantas, Tiap Orang Dapat Rp 20 Juta Sebulan,. 20 Desember.
KONTAN.CO.ID. (2025). Ekonomi Kuartal II-2025 Didorong Industri Pengolahan hingga Pertambangan.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, (2016).
Noviyanti, N. N. A. T., & Dkk. (2009). Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Ejournal Warmadewa.
Paath, M. I. (2018). Tanggung Jawab Hukum Korporasi dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. E-Journal of Sam Ratulangi University.
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing:
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Mobilisasi Kemanusiaan. Muhammadiyah University Press.
Rangkuti, S. S. (2005). Implementasi Instrumen Hukum Lingkungan dan Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Dalam Rangka Revisi UUPLH.
Redi, A. (2016). Dilema Penegakan Hukum Penambangan Tanpa Izin (PETI) Pada Sektor Pertambangan Mineral Dan Batubara. Jurnal Recht Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(3), 411–428.
Rizal, M., & Dkk. (2024). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan pada Sektor Pertambangan Batu Bara di Indonesia. Anfa Mediatama.
Said, M. Y., & Nurhayati, Y. (2020). Paradigma Filsafat Etika Lingkungan dalam Menentukan Arah Politik Hukum Lingkungan. Al’Adl, 12(1), 39–40.
Sujatfika, A., & Wibowo, A. (2020). Penerapan Konsep Beneficial Ownership dalam Kejahatan Korporasi Sektor Pertambangan. Jurnal Integritas KPK, 6(1), 89–106.
Sutrisno, E. (2007). Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi. Genta Press.
Syarif, L. M. (2015). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kejahatan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 22(3).
Usman, M., & Widyanto, A. (2021). Undang-Undang Pesantren: Meneropong Arah Kebijakan Pendidikan Pesantren di Indonesia. Ar-Raniry, International Journal of Islamic Studies, 8(1), 57–70. https://doi.org/10.29300/jpe.v2i1.5913
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (1945).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). (2021). Rekam Jejak Kasus Pertambangan di Indonesia.
Wijoyo, S. (2005). Sketsa Lingkungan dan Wajah Hukumnya. Airlangga University Press.
Wongkar, E. E. L. T., & Achmadi, J. C. (2009). Ketentuan dan Penegakan Hukum Anti-SLAPP terhadap Perempuan Pembela HAM atas Lingkungan Hidup dalam Perspektif Teori Hukum Feminis. 35–72.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amien Fajar Khuzaeni, Lego Karjoko, Anita Zulfiani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































