Koordinasi KPK dengan Kejaksaan dalam Upaya Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP Baru)

Authors

  • Joshua Corvin Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia
  • Lies Sulistiani Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia
  • Agus Takariawan Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9680

Keywords:

Harmonisasi Undang Undang, Koordinasi Kewenangan, KPK, Kejaksaan, Korupsi

Abstract

Tumpang tindih pengaturan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi antara Komisi  Pemberantasan  Tindak  Pidana Korupsi  dan  Kejaksaan  Republik  Indonesia  masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena pengaturannya tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Meskipun Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur koordinasi dan pembagian kewenangan penyidikan, pengaturan tersebut belum terharmonisasi secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan koordinasi sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru serta mengkaji pengaruh harmonisasi pengaturannya terhadap efektivitas penanganan tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan empiris melalui studi kepustakaan serta wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antarlembaga masih bergantung pada peraturan sektoral dan nota kesepahaman sehingga belum memberikan kepastian hukum secara optimal. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis harmonisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru dengan peraturan sektoral berdasarkan perspektif kepastian  hukum dan sistem peradilan pidana terpadu untuk mewujudkan koordinasi yang lebih efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

References

Ariyanti, D. O. (2018). Implikasi dualisme kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi antara kepolisian, kejaksaan dan KPK. Kajian Hasil Penelitian Hukum, 2(2), 488–503. Artadinata, N., & Lasmadi, S. (2023). Pengaturan jaksa penuntut umum dalam penanganan tindak pidana korupsi berdasarkan asas dominus litis. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(3), 311–321.

Atmasasmita, R. (2014). Sistem peradilan pidana kontemporer dan penegakan hukum tata kelola perusahaan. Kencana.

DM, M. Y., Saragih, G. M., Setiawan, F., Sitompul, H. I., & Berson, H. (2025). Analisis faktor penghambat penegakan hukum pidana di Indonesia dalam perspektif teori Lawrence Friedman. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(2), 711–725.

Ifrani. (2017). Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(3), 319–336.

Khumaeroh, I. N., & Bagaskoro, M. R. (2025). Asset recovery as an effort to restore state losses resulting from corruption cases. Journal of Law, Politic and Humanities, 6(1), 650–657.

Lestari, J. R., Nuroval, M. A., & Djandra, I. K. B. (2025). Hubungan antara koordinasi KPK dan kejaksaan dengan efektivitas penuntutan korupsi. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 5(1), 472–481.

Mahmud, A. (2019). Strategi penegakan hukum progresif untuk mengembalikan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi melalui pidana uang pengganti. Nagari Law Review, 3(1), 1.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenada Media

Masyhudi. (2022). Sistem integritas nasional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Kompas.

Moleong, L. J. (2020). Pendekatan dan jenis penelitian. Dalam Pelaksanaan reforma agraria di Desa Sumberdanti Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember.

Nugroho, H. (2013). Efektivitas fungsi koordinasi dan supervisi dalam penyidikan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3), 392–401

Nursyamsudin, & Samud. (2022). Sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System) menurut KUHAP. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1), 149–160. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/07/2014.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pola Koordinasi Antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.

Pujiraharjo, F. X. S. (2025). Kewenangan jaksa dalam penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Inkracht, 5(2), 54–54.

Rimbawa, I. M. A. (2021). Kewenangan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi. Jurnal Yustitia, 15(2), 87–93.

Soekanto, S. (1988). Efektivitas hukum dan penerapan sanksi. CV. Ramadja Karya.

Sugiarto, T. (2013). Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 18(2).

Tallaut, L. J., & Adhari, A. (2022). Kepastian hukum penerapan kriteria kewenangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 5(1), 26–39.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Waruwu, M. (2024). Pendekatan penelitian kualitatif: Konsep, prosedur, kelebihan dan peran di bidang pendidikan. Afeksi: Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, 5(2), 198–211

Widiyantoro, R. B. (2026). Harmonisasi paradigma KUHP dan KUHAP baru: Menuju sistem hukum pidana nasional yang progresif. Jurnal Hukum Inklusi Indonesia, 1(1).

Downloads

Published

2026-09-28

How to Cite

Corvin, J., Sulistiani, L., & Takariawan, A. (2026). Koordinasi KPK dengan Kejaksaan dalam Upaya Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP Baru). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4800–4809. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9680