Hak Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal bagi Orang Asing

Authors

  • Anak Agung Gede Raka Hartawan Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia
  • I Made Suwitra Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia
  • I Nyoman Alit Puspadma Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9666

Keywords:

Pendaftaran Tanah, Rumah Tinggal, Orang Asing

Abstract

Pendaftaran tanah sangat penting artinya bagi pemilik hak atas tanah guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Hak atas tanah untuk rumah tinggal bagi orang asing diatur dalam UUPA berupa hak Pakai dengan jangka waktu tertentu dan hak sewa untuk bangunan. Hak Pakai atas tanah diatur dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 UUPA dan oleh UUPA serta PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hak Pakai dapat didaftarkan untuk mendapatkan sertipikat, sehingga pemilik hak Pakai mendapatkan kepastian dan Perlindungan Hukum dan pula mendapatkan keadilan. Sedangkan hak sewa untuk bangunan atas tanah tidak dapat didaftarkan untuk mendapatkan sertipikat hak atas tanah, karena tidak ada pengaturan yang mengaturnya, baik dalam UUPA maupun peraturan perundang-undangan di bawahnya. Oleh karena itu pemegang hak sewa untuk bangunan atas tanah tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dan oleh karenanya tidak mendapatkan keadilan.

References

Algra N.E. dalam Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory), dan Teori Keadilan (Judicialprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Ardani, M. N. (2017). Kepemilikan hak atas tanah bagi orang asing di Indonesia. Law Reform, 13(2), 204-216.

Brouwer J.G. Schilder, 1998, A. Survey of Dutch Adminitrative Law, ARS Bergin Libri Nijmegen.

Damayanti, Astrid dan Syah, Alfian, 2009, Penilaian Tanah Dengan Pendekatan Keruangan, Universitas Indonesia, Jakarta.

Darumurti, Krishhna D dan Umbu Rautu, 2000, Otonomi Daerah Perkembangan Pemikiran Pengaturan dan Pelaksanaan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Eckert, J.K., 1990, Property appraisal and assessment administration. The International Association of Assessing Officer, Chicago, USA.

Frick, H, dan Mulyani, Tri Hesti, 2006, Arsitektur Ekologis, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.

Gatot Supramono, 2012, Hukum Orang Asing di Indonesia, Banjarmasin, Sinar Grafika.

Gunawan Wiradi, 2001, Masalah Pembaruan Agraria: Dampak Land Reform terhadap Perekonomian Negara, Makalah yang disampaikan dalam rangkaian diskusi peringatan “Satu Abad Bung Karno” di Bogor.

Hadi Soeprapto, Hartono, 2004, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta.

Hebert A Simon, 1984, Perilaku Administrasi, Terjemahan, Penerbit PT. Bina Aksara, Cetakan Kedua, Jakarta.

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15842/Kepemilikan-Tanah-Bagi-Warga-Negara-Asing-Atas-Tanah-di-Indonesia.html diakses pada tanggal 18 April 2025.

Ibrahim, 2021, MUD Orde Bangsa Hukum Tata Negara dan Pemerintahan, Panakon Publishing, PT. Empat Warna Komunikasi, Denpasar.

Indroharto, 1991, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Iqbal M. Hasan, 2002, Pokok-Pokok Materi Metode Penelitian dan Aplikasinya, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Jan Michiel Otto, 2010, Reele Rechtszekerheid In Ontwikkelingslanden, (Kepastian Hukum di Negara Berkembang, terjemahan. Tristam Moeliono, Cetakan Pertama, Komisi HukumNasional Republik Indonesia KHN-RI, Jakarta).

Jimly, Asshiddiqi dan Ali Safa’at, 2012, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Konpress, Jakarta.

John Rawls, 1999, A Theory of Justice; Revised Edition, The Belknap Press of Harvard University Press, Cambridge, Masschusetts.

Johny Ibrahim, 2008, Teori dan Metologi Penelitian Hukum Normatif, Banyumedia Publishing, Malang.

Kurniati, N., & Nurhayati, E. (2021). Kepemilikan Satuan Rumah Susun Diatas Tanah Hak Guna Bangunan Oleh Orang Asing. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 20-32.

Kusumawati, D. (2019). Pengaturan Sanksi Hukum Terhadap Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Bagi Orang Asing di Indonesia. Jurnal Hukum Prasada, 6 (1), 59-71.

Lawrence M. Friedman, 2001, American Law: An Introduction, 2nd Edition, Tatanusa, Jakarta.

Marbun SF., 1997, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Moh. Munthohir, 2025, “Strategi Pengawasan Yang Efektif: Jenis Dan Fungsi Pengawasan Dalam Organisasi Modern”, Almustofa: Journal of Islamic Studies and Researdh, Vol. 02, No. 02, Desember 2025.

Parlindungan A.P., 1990, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Alumni.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Cetakan I, Fajar Interpretama, Surabaya..

Philipus M. Hadjon, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press.

Purnama, B. E. et al., 2010, Pembangunan sistem informasi pendataan rakyat miskin untuk program beras miskin (raskin) pada desa mantren kecamatan kebonagung kabupaten pacitan, Speed-Sentra Penelitian Engineering dan Edukasi, 2(4).

Purwadarminta W.J.S., 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cetakan IX Balai Pustaka, Jakarta.

Ridwan HR., 2016, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.

Saputri, A. D. (2015). Perjanjian Nominee Dalam Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 12/PDT/2014/PT. DPS) (Doctoral dissertation, Sebelas Maret University).

Satjipto Raharjo, 2008, Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta.

Sholih Mu’adi, 2001, Hukum Birokrasi dan Kekuasaan di Indonesia, Walisongo Research Institute, Semarang.

Soerianegara, I., Indrawan, A., 2008, Ekologi Hutan Indonesia, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Bogor.

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Sorjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2024, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pres, Depok, hal. 13-14.

Subekti dan Tjitrosoedibio, 1985, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta Cetakan ke 8.

Suriansyah Murhaini, 2018, Hukum Pertanahan : Alih Fungsi Tanah dan Fungsi Sosial Hak Atas Tanah, LaksBang Justitia Surabaya.

Sutrisna, D. A., & Gunarto, G. (2017). Tinjauan Yuridis Tentang Pemilikan Rumah Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Jurnal Akta, 4(2), 239-250.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cetakan ke-2 edisi ke-3, Jakarta, Balai Pustaka.

Titik Triwulan Tutik, 20001, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Cerdas Pustaka.

Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Van Kan, yang dikutip oleh Utrecht dan Moh Saleh J Jindang, 1989, Pengantar Dasar Hukum Indonesia, Iktiar Baru dan Sinar Harapan, Jakarta.

Van Wijk, H.D & Konijneblet, 1984, Hoodjstukken van Administratief Recht, Vijfde druk Vuga Uitgeverij B. V. S Gravenhage.

Downloads

Published

2026-09-27

How to Cite

Raka Hartawan, A. A. G., Suwitra, I. M., & Puspadma, I. N. A. (2026). Hak Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal bagi Orang Asing. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4768–4786. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9666