Pembagian Royalti Hak Cipta Sebagai Objek Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 16/Pdt.G/2024/PTA.Jk)

Authors

  • Handro Kurnia Sitorus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara, Sumatra Utara, Indonesia
  • Mhd Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatra Utara, Sumatra Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9641

Keywords:

hak royalti, harta bersama, perceraian, keadilan distributif, kepastian hukum

Abstract

Perkembangan industri kreatif di Indonesia telah menempatkan hak royalti sebagai aset ekonomi yang bernilai tinggi, namun sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai kedudukannya sebagai objek harta bersama pasca perceraian. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hak royalti dalam sistem hukum positif Indonesia serta merumuskan model normatif penyelesaian sengketa pembagiannya yang menjamin kepastian hukum dan keadilan distributif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kompilasi Hukum Islam, serta Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 16/Pdt.G/2024/PTA.JK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak royalti atas karya cipta yang lahir selama masa perkawinan merupakan objek harta bersama berdasarkan penafsiran sistematis terhadap hukum perkawinan, hukum hak cipta, dan hukum Islam, meskipun belum terdapat pengaturan yang eksplisit. Penelitian ini juga menemukan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta merupakan terobosan yurisprudensial dalam mengakui hak royalti sebagai harta bersama, namun belum mengatur mekanisme operasional pembagiannya. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan konstruksi normatif melalui model buy-out dan running royalty berbatas waktu sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan distributif, dan perlindungan hak moral pencipta. Temuan tersebut memberikan kontribusi bagi harmonisasi hukum perkawinan dan hukum hak cipta sebagai dasar pengembangan pengaturan mengenai pembagian hak royalti pasca perceraian.

References

Andrayani, F. A. (2025). Hak atas kekayaan intelektual sebagai bagian dari harta bersama dalam perkawinan ditinjau dari perspektif hukum keluarga Islam dan hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 14(10), 554–567.

Anggraini, A. M., & Purwanto, A. M. D. C. (2025). Perspektif hukum kebendaan dan hak kekayaan intelektual dalam menguji legalitas non-fungible tokens sebagai objek jaminan kebendaan. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).

Apsari, K., & Dharmawan, N. K. S. (2025). Model pengaturan pembagian harta bersama pada proses perceraian yang bersumber dari royalti hak cipta. Jurnal Hukum Keluarga dan Kekayaan Intelektual, 19(1), 1–15.

Fuller, L. L. (1969). The morality of law (Rev. ed.). Yale University Press.

Badrulzaman, Mariam Darus. Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung: PT. Alumni Penerbit Akademik, 2015.

Novadilla, G., & Harahap, M. Y. (2025). Ganti rugi terhadap pelanggaran hak cipta sinematografi perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Tana Mana, 6(2), 118–126.

Rizqullah, U., & Fuad, F. (2024). Perbandingan hukum dalam pembagian royalti sebagai harta bersama dalam perkawinan: Indonesia, Malaysia, dan Amerika Serikat. Jurnal Perbandingan Hukum, 7(1), 164–168.

Satrio, J. (1993). Hukum harta perkawinan. Citra Aditya Bakti.

Subekti. (2001). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Suryahartati, D. (2024). Royalty hak kekayaan intelektual sebagai harta bersama dalam perkawinan di Indonesia: Trilemma yuridiksi. Jurnal Konstitusi dan Hukum Keluarga, 4(1), 1–15.

Syaifuddin, M., Turatmiyah, S., & Yahanan, A. (2022). Royalti sebagai harta bersama dan akibat hukumnya dalam perceraian. Lex Patrimonium, 1(1), 45–58.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157).

Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Putusan Nomor 16/Pdt.G/2024/PTA.JK.

Downloads

Published

2026-08-30

How to Cite

Sitorus, H. K., & Harahap, M. Y. (2026). Pembagian Royalti Hak Cipta Sebagai Objek Harta Bersama Pasca Putusnya Perkawinan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor 16/Pdt.G/2024/PTA.Jk). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 4253–4265. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9641