Urgensi Pembentukan Peradilan Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah untuk Menerapkan Prinsip Persamaan di Depan Hukum dalam Sengketa Pertanahan (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Byw)

Authors

  • Safrizal Bangkit Maulana Achmad Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Banyuwangi, Indonesia
  • Ahmad Badawi Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Banyuwangi, Indonesia
  • Rudy Mulyanto Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Banyuwangi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9636

Keywords:

Peradilan Khusus Agraria, Sengketa Tanah, Keadilan Agraria, ADR, Pertanahan

Abstract

Sengketa pertanahan di Indonesia merupakan permasalahan hukum yang kompleks akibat tumpang tindih regulasi, kewenangan lembaga, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap tanah. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya beban perkara pertanahan pada Pengadilan Negeri dan berdampak pada lambannya penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan Peradilan Khusus Agraria dalam sistem peradilan Indonesia serta mengkaji Putusan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Byw sebagai dasar pertimbangan yuridis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Peradilan Khusus Agraria memiliki dasar yuridis dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta diperlukan untuk mewujudkan penyelesaian sengketa pertanahan yang lebih efektif, cepat, dan berkeadilan. Namun demikian, pembentukan lembaga tersebut memerlukan dukungan regulasi, anggaran, serta sumber daya hakim yang memiliki kompetensi khusus di bidang agraria. Oleh karena itu, dalam jangka pendek penyelesaian sengketa melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) dapat menjadi alternatif untuk mengurangi penumpukan perkara pertanahan di pengadilan.

References

———. 2012. Hukum Agraria (Kajian Komprehensif). Jakarta: Kencana Prenamedia Grup.

———. 2018a. “Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan Konsep Pemberlakuannya Di Indonesia.” Jurnal Selat 5(2): 177–90.

———. 2018b. “Peranan Metodologi Penelitian Hukum Di Dalam Perkembangan Ilmu Hukum Di Indonesia.” Soumatera Law Review 1(1).

———. 2019. “Pendaftaran Tanah Dan Penerbitan Sertipikat Dalam Perspektif Free Trade Zone (FTZ) Di Kampung Tua, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.” Soumatera Law Review 2(1): 94–114.

———. 2019. Ilmu Perundang-Undangan Yang Baik Untuk Negara Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Azhar, Dila Andika. 2019. “Analisis Terhadap Penyimpanan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Notaris Pada Proses Pengikatan Jual Beli (PJB) (Analisis Putusan Nomor 53/PID.B/2017/PN.BKT).” Soumatera Law Review 2(1).

Faturrahman, Ferry. 2010.“Hukum Pidana Adat Baduy Dan Relevansinya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana.” Law Reform 5(2): 1.

Harsono, Boedi. 2012. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Idham. 2014. “Konsolidasi Tanah Perkotaan Dalam Persfektif Otonomi Daerah Guna Meneguhkan Kedaulatan Rakyat Dan Negara Berkesejahteraan.” Universitas Islam Bandung.

Jasimr, Jasmir. 2018. “Pengembalian Status Hukum Tanah Ulayat Atas Hak Guna Usaha.” Soumatera Law Review 1(1): 92.

Kurnia Warman, Syofiarti. 2012. “Pola Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Di Sumatera Barat (Sengketa Antara Masyarakat Vs Pemerintah).” Masalah-Masalah Hukum 41(3).

Laurensius Arliman S. 2016. “Wacana Program Pembangunan Nasional Semesta Berencana Atau GBHN Sebagai Landasan Pembangunan Negara Berkelanjutan.” Jurnal Manajemen Pembangunan 3(1): 83–108.

Limbong, Bernhard. 2012. Konflik Pertanahan. Jakarta: Pustaka Margaretha.

Maria SW Sumardjono. 2010. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muhamad Rasyad. 2019. “Pembuatan Akta Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Notaris Di Kabupaten Agam.” Soumatera Law Review 2(1): 5–10. http://waset.org/publications/14223/soil-resistivity-data-computations-single-and-two-layer-soil-resistivity-structure-and-its-implication-on-earthing-design%0Ahttp://www.jo-mo.com/fadoohelp/data/DotNet/Ethical securty.pdf%0Ahttp://link.springer.com/10.10.

Nasrul, O K Y. 2019. “Pemanfaatan Tanah Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat Oleh Pihak Ketiga.” Soumatera Law Review 2(1): 150–71.

Ngakan, Putu Oka. 2005. Dinamika Proses Desentralisasi Sektor Kehutanan Di Sulawesi Selatan, Sejarah, Realitas Dan Tantangan Menuju Pemerintahan Otonomi Yang Mandiri. Bogor.

Putri, Rianda Prima. 2018. “Pelaksanaan Pemeriksaan Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian Dalam Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Kelas 1B Bukittinggi.” Soumatera Law Review 1(1): 176.

Santoso, Urip. 2010. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Sumarto. 2012. Penanganan Dan Penyelesaian Konflik Pertanahan Dengan Prinsip Win Win Solution Oleh Badan Pertanahan Nasional RI. Jakarta: Direktorat Konflik Pertanahan Badan Pertanahan Nasiona.

Zakie, Mukmin. 2016. “Konflik Agraria Yang Tak Pernah Reda.” Legality Jurnal Ilmiah Hukum 24(1).

Downloads

Published

2026-09-16

How to Cite

Maulana Achmad, S. B., Badawi, A., & Mulyanto, R. (2026). Urgensi Pembentukan Peradilan Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah untuk Menerapkan Prinsip Persamaan di Depan Hukum dalam Sengketa Pertanahan (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Byw). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4589–4598. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9636