Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Persfektif Kriminologi dengan Pendekatan Psikologi Kriminal

Authors

  • Adhya Siti Zahfa Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Indonesia
  • Murshal Senjaya Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9610

Keywords:

Psikologi Kriminal, Kekerasan Seksual, Anak

Abstract

Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang terus mengalami peningkatan dan menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak ditinjau dari perspektif psikologi kriminal. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang didukung dengan penelitian lapangan berupa wawancara, kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak disebabkan oleh satu faktor tunggal, melainkan merupakan hasil interaksi antara faktor internal dan faktor eksternal pelaku. Dari perspektif psikologi kriminal, teori psikoanalisis menjelaskan bahwa perilaku pelaku dipengaruhi oleh dorongan bawah sadar, pengalaman masa kanak-kanak, serta lemahnya fungsi superego dalam mengendalikan hasrat seksual. Sementara itu, teori kognitif menekankan bahwa pola pikir yang keliru dapat memengaruhi pelaku dalam membenarkan perilaku kriminal yang dilakukannya. Faktor internal yang ditemukan meliputi kecanduan pornografi, fetisisme, dan pedofilia, sedangkan faktor eksternal meliputi pengalaman pernah menjadi korban kekerasan seksual, rendahnya tingkat pendidikan, rendahnya kontrol diri yang diperkuat oleh adanya kesempatan dan akses terhadap korban, serta lemahnya pengawasan dan perlindungan keluarga terhadap anak. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan kekerasan seksual tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan psikologis, pendidikan, penguatan fungsi keluarga, serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual.

References

Ayuningtyas, Eka, & Lalu, P. (2019). Konsep Pencabulan Verbal Dan Non Verbal Dalam Hukum Pidana. Jurnal Education And Development, 7(3), 242.

Dewi, G., & Nurmadinah. (2025). Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual (Dampak Dan Faktor Penyebabnya). Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan, 10(3), 2393–2397.

Dian, L. P. (2020). Tinjauan Kriminologis Terhadap Anak Sebagai Pelaku Kekerasan Seksual Di Kabupaten Sinjai (Studi Kasus Tahun 2017-2019). . Universitas Hasanuddin.

Farid, Hami, Hapsari, Pratama, I., & Hardian, I. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawa Umur. Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2021). Laporan Tahunan Perlindungan Anak. Jakarta : Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Kristiani, N. M. D. (2018). Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi . Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(3).

Lestari, & Gunawan. (2019). Peran Pendidikan Hukum Berbasis Komunitas Dalam Meningkatkan Literasi Hukum Masyarakat Marginal. Jurnal Masyarakat Dan Budaya, 21(3), 415–430.

Neng Risma, O. (2020). Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pencabulan) Pada Anak Di Bawah Umur Di Kota Sukabumi Dihubungkan Dengan Uu No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor246/Pid. Sus/2019/Pn Skb). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.

Ningsih, S., & Eva. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian. Jurnal Ilmu Hukum.

Parwata, I. G. N. (N.D.). Peranan Korban Terjadinya Kejahatan.

R, T. (2019). Hukum Pidana (H. U.P, Ed.; 1st Ed.). Cv Budi Utama.

Rakhmawati. (2018). Penerapan Pendidikan Keluarga Sebagai Prevensi Kekerasan Seksual Pada Anak. Prosiding Seminar Nasional Pg-Paud, 185–196.

Reniwuryaan, H., & Ingratubun, J. A. (2025). Tinjauan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kota Tual. Journal Of Law : Universitas Doktor Husni Ingratubun, 2(1), 61–76.

Santioso, L. L., Miharja, M., & Herli, D. (2023). Psikologi Kriminal Terhadap Malpraktik Hipnoterapis Dalam Kasus Percabulan Anak Ditinjau Dari Perspektif Penegakan Hukum . Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(10).

Sumampouw, & Nathanael. (2023). Legal Psychological Studies Into Child Sexual Abuse Investigations In Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Syihabuddin, I. (2026). Kajian Kriminologi Kejahatan Anak Pelaku Kekerasan Seksual Dalam Hukum Positif Indonesia. Bandung Conference Series: Law Studies, 6(1), 879–886.

Wirawan, K. H., Landrawan, I. W., & Ardhya, S. N. (2022). Tinjauan Kriminologitindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Buleleng . Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(1).

Downloads

Published

2026-09-22

How to Cite

Zahfa, A. S., & Senjaya , M. (2026). Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak dalam Persfektif Kriminologi dengan Pendekatan Psikologi Kriminal. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4666–4674. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9610