Peran Dewan Kehormatan Advokat Dalam Mendukung Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Suap di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9559Keywords:
advokat, Dewan Kehormatan Advokat, kode etik, tindak pidana suap, pemberantasan korupsiAbstract
: Profesi advokat sebagai officium nobile memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan advokat yang terlibat dalam tindak pidana suap untuk memengaruhi proses peradilan, sehingga mencederai integritas profesi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Dewan Kehormatan Advokat dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana suap di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat Indonesia, dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dewan Kehormatan Advokat memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kode etik, memeriksa dugaan pelanggaran, serta menjatuhkan sanksi etik berupa teguran, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap terhadap advokat yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut belum berjalan optimal karena penanganan perkara suap lebih dahulu dilakukan melalui proses peradilan pidana, banyaknya organisasi advokat yang beroperasi, serta belum efektifnya mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi etik. Kondisi tersebut memungkinkan advokat yang telah dikenai sanksi etik berpindah ke organisasi advokat lain dan tetap menjalankan profesinya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran Dewan Kehormatan Advokat melalui koordinasi yang lebih efektif dengan aparat penegak hukum serta penguatan sistem pengawasan organisasi profesi guna menjaga integritas advokat dan mendukung pemberantasan tindak pidana suap di Indonesia.
References
Ant. (2011, November 24). Advokat Yogya adukan OCK ke PERADI. Hukumonline.
Aristias, A. (2025). Penegakan etika dan tanggung jawab profesi advokat dalam menjaga integritas sistem peradilan. Media Hukum Indonesia.
Baihaqi, R., Dihati, H., & Lubis, F. (2023). Peran dan fungsi advokat sebagai penegak hukum.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Carundeng, S. J. G., Sambali, S., & Simbala, Y. (2021). Prinsip-prinsip penangkapan dan penahanan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana perspektif hak asasi manusia. Lex Crimen, 10(5), 131–141.
Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Kencana.
Hafidzi, A. (2015). Eksistensi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) dalam sistem negara hukum di Indonesia. Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 13(1). https://doi.org/10.18592/khazanah.v13i1.517
Irwansyah. (2021). Penelitian hukum: Pilihan metode dan praktik penulisan artikel. Mirra Buana Media.
Jannah, M. (2020). Pertanggungjawaban pidana advokat yang melakukan penyuapan dalam proses pemberian jasa hukum di pengadilan. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 1(2), 99–107.
Jaya, P. J. N. S., et al. (2019). Pertanggungjawaban pidana advokat pelaku tindak pidana suap terhadap hakim. Diponegoro Law Journal, 6(2).
Journal on Education, 5(2), 3958–3969.
Kurniawan, K. D. (2019). Gagasan advokat menjadi whistleblower dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Justitia Jurnal Hukum, 3(1), 100–115.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288.
Melfianora. (2019). Penulisan karya tulis ilmiah dengan studi literatur. Open Science Framework. https://doi.org/10.31227/osf.io/efmc2
Moniaga, C. L. (2024). Analisis dan rekonstruksi pengaturan sanksi etik ideal terhadap advokat pelaku tindak pidana korupsi. Res Publica.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Nggabut, G. D. B. (2024). Penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik advokat. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik.
Nur'aina, A., Prayitno, K. P., & Hendriana, R. (2021). Penegakan hukum terhadap tindak pidana suap yang dilakukan oleh advokat (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1319 K/Pid.Sus/2016). Soedirman Law Review, 3(2), 205–219.
Nurzannah, A., Sagala, A. F., & Lubis, F. (2023). Advokat sebagai officium nobileberdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(2), 533–544. https://doi.org/10.47467/as.v5i2.2788
Prasasti, N. D., Abella, P., & Marzadi, H. (2025). Analisis pelanggaran kode etik advokat dan perannya dalam meningkatkan profesionalisme profesi advokat. Journal of Development Economics and Digitalization, Tourism Economics (JDEDTE), 2(1), 81–93.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1319 K/Pid.Sus/2016. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 176 PK/PID.SUS/2017.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 89/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst.
Rauzi, F., & Suriadiata, I. (2024). Penyuluhan etika profesi hukum bagi calon advokat Ikatan Advokat Indonesia. JILPI: Jurnal Ilmiah Pengabdian dan Inovasi, 2(4), 869–876. Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Satya, Y. P., Rachman, D. A., Fawwaz, K. S., & Pratama, M. S. F. (2026). Penegakan kode etik advokat dan profesionalisme dalam praktik hukum di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 4(2).
Selly, G. (2017). Profesi advokat sebagai officium nobile (Ide model pendidikan profesi advokat yang mengkombinasi kecerdasan emosional dan intelektual sebagai bagian dari penegak hukum). Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 503–512. https://doi.org/10.5281/zenodo.1257768
Siregar, M. A., et al. (2024). Peran PERADI terhadap advokat yang melakukan pelanggaran kode etik profesi advokat. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat.
Sumariyanto, D., & Fakhriah, E. L. (2020). Kajian sanksi pidana terhadap pelanggaran etik advokat dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 26 angka 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jurnal Iustitia Omnibus, 1(2), 30–49.
Wijana, R., Berlianny, N., & Puspitasari, Y. A. (2025). Urgensi kode etik profesi advokat dalam menjaga eksistensi sebagai profesi terhormat. JURRISH: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(2), 463–474. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.4563
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Christine Susanti, Christin Laurensia Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































