Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Secara Otonom Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Authors

  • Syamsudin Syamsudin Fakultas Hukum, Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia
  • Hamrin Hamrin Fakultas Hukum, Universitas Nasional, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9557

Keywords:

Pemerintah Daerah, Otonomi daerah, Sumber Daya Alam

Abstract

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, namun praktiknya terjadi resentralisasi kewenangan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang membatasi peran pemerintah daerah dan menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip desentralisasi. Penelitian terdahulu berfokus pada sentralisasi kewenangan perizinan pertambangan, sedangkan penelitian ini menganalisis pembagian kewenangan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta upaya optimalisasi kewenangan pemerintah daerah sesuai prinsip otonomi daerah. Penelitian dilakukan untuk mengetahui pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pengelolaan sumber daya alam secara otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta optimalisasi kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam agar sejalan dengan prinsip otonomi daerah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memperkuat peran pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga membatasi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip otonomi daerah. Optimalisasi kewenangan pemerintah daerah perlu dilakukan melalui harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi, dan peningkatan partisipasi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis pembagian kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan mengkaji dampak re-sentralisasi pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta merumuskan optimalisasi kewenangan pemerintah daerah yang selaras dengan prinsip otonomi daerah.

References

Ainun Najib Penghulu Ahli Pertama KUA Kecamatan Dringu, M., Kunci Abstrak Sistem Peradilan, K., & Al-Maẓālim, W. (2025). Sosio Yustisia : Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial AL-MAẒĀLIM DI INDONESIA. Mei, 5(1). https://doi.org/https://doi.org/10.15642/sosyus.v4i2.613

Arifin, F. (2024). Analisis Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatur Urusan Pemerintahan Daerah Di Era Desentraliasi Asimetris. (2), 208–235. https://doi.org/https://doi.org/10.33019/progresif.v18i2.5541

Astuti, D. Y., & Suyatno. (2025). Strategi Optimalisasi Partisipasi Masyarakat Lokal dalam Pengelolaan Desa Wisata Brayut. JURNAL ILMU ADMINISTRSI NEGARA (AsIAN), 13 (1)(Maret), 77–93. https://doi.org/10.47828/jianaasian.v13Saya1.324

aya Mulyana A. Aziz, Loso Judijanto, Taufik Firmanto, Brilliani Raras Sakapuspa, Fauziah Larasati, Malisye Christin Sjioen, Fajrin Hardinandar, Ferdyansyah Wicaksono, Tiborius Adii, Tatang Parjaman, H. H. (2025). Otonomi Daerah: Menuju 30 Tahun Otonomi Daerah (Efitra, Ed.; Cet. 1).

Danasla, A. F. I., Asnawi, E., & Kadaryanto, B. (2025). Analisis. Lancang Kuning Law Journal, 2(2), 144–150. https://doi.org/https://doi.org/10.31849/lklw.v1i01.23281

Elvis, J., Suparman, E., & Idris. (2023). Minyak Dan Gas Bumi Menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Iblam Law Review, 3(3), 14–29. https://doi.org/https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.134

Farhan Setyo Oetomo. (2025). Sentralisasi Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan atas Penurunan Peran Pemerintah Daerah dalam Pembaharuan hukum pertambangan. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(5), 380–396. https://doi.org/https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i5.340

Fendri, A. (2016). Pengaturan Kewenangan Pemerintahdan Pemerintah Daerah Dalam Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara.

Furqon, E., & Arfandy, M. F. (2025). Konsep, Dinamika, dan Tantangan Pengelolaan Sumber Daya Alam (Muhamad Husein Maruapei, Ed.; Cet. 1).

Hadi, S., & Michael, T. (2021). Implikasi Hukum Resentralisasi Kewenangan Penyelenggaraan Urusan Konkuren terhadap Keberlakuan Produk Hukum Daerah. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 267. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i2.489

Hudi, R. M. (2023). Analisi Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berdasarkan UU Otonomi Daerah. Ejournalpasca.Unisi, 1(1), 19–24. https://doi.org/https://doi.org/10.32520/ilr.v2i2.41

I Gede Sujana, I Gusti Ngurah Santika, Gitania Karmani, & Jetlia Mesa. (2025). Integrasi Prinsip-Prinsip Pancasila dalam Perumusan Kebijakan Hukum Nasional. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 3(2), 66–74. https://doi.org/10.60153/ijolares.v3i2.215

Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (Ed. Revisi). Mirra Buana Media.

Jamil, N. R. (2022). Problematika Penerapan Izin Usaha Pertambangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Dampak pada Otonomi Daerah. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 2(2). https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i2.2809

Jannah, A. S., Salma, N. F., Salma, A., & Maulana, M. V. (2025). Tanggung Jawab Administratif Pemerintah Daerah dalam Pengawasan Izin Lingkungan. CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 4(1), 99–115. https://doi.org/10.47498/constituo.v4i1.5009

Juk, B., Shaw, F. R., Alaydrus, A., & Hastira, M. F. (2024). Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Pengambilan Keputusan Tentang Pemanfaatan Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Ijd-Demos, 6(3), 242–258. https://doi.org/10.37950/ijd.v6i3.499

Kewenangan, H., Pusat, P., Asiyah, M. R., & Budiman, H. (n.d.). CONSTITUER : Jurnal Hukum Ketatanegaraan Harmonization of Central and Regional Government Authority in State Financial Management as an. 73–87. https://doi.org/10.61863/gr.v4i2.55.74

Lobubun, M., Raharusun, Y. A., & Anwar, I. (2022). Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 294–322. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.294-322

Lubis, M., & Artamevia, M. (2025). Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum Mewujudkan Desa Mandiri : Peran Regulasi Otonomi Daerah. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(3), 481–492. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/jkih.v5i3.619

Margono, R. (2025). Urgensi CSR dalam Negara Kesejahteraan (Welfare State) untuk Pembangunan (U. S. Hidayatun, Ed.). Yayasan Putra Adi Drahma.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Ed. Revisi). Kencana.

Maulana, L., Al-farizi, M. R., Meilisa, R., Cahyani, C. A., Kirani, S. B. F., Salamah, N., Zahrani, Q. A., Harianja, H. E., Robbani, M. S., Kusuma, F. A., Sulaksono, T. P., Mentari, A., & Sadewo, P. A. (2026). Desentralisasi yang Berliku: Menelusuri Dinamika, Ketimpangan, dan Masa Depan Otonomi Daerah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 4(1), 364–375. https://doi.org/10.61722/jipm.v4i1.1908

Muklis. (2026). Volume 7 Issue 1 Years 2026 Kewenangan Pemerintahan Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Muklis. Jurnal Kjian Huku, 7(1), 2022–2027. https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/1153/664

Permatasari, A. (2024). Tanggung Jawab dan Perlindungan Negara Atas Hak-Hak Sosial Ekonomi Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 272–289. https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6114

Putra, A. P. (2025). Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Keadilan Sosial di Indonesia dalam Perspektif Teori Sistem Hukum. Jurnal Hukum Dan Wacana Keadilan, 1(1), 49–60. https://journal.umpr.ac.id/index.php/adil/article/view/12302

Putri, H. A. (2024). Buletin Aksi Visi Penelitian Sosial Humaniora. Jurnal BATAVIA: Buletin Aksi Visi Penelitian Sosial Humaniora, 1(3), 115–122. https://doi.org/https://doi.org/10.64578/batavia.v1i3.55

Setiawati, E., Agustin, & Suyudi. (2025). Journal of Social Science and Digital. Journal of Social Science and Digital Marketing (JDSSDM), V(2), 71–84. https://doi.org/https://doi.org/10.59827/jossama.v2i2.42

Siahaan, J. T. (n.d.). SULAWESI TENGAН : LABORATORIUM PEMBANGUNAN INDONESIA TIMUR.

Sosial, J. I. (2025). Al-Dalil. 3(2), 17–23. https://doi.org/https://doi.org/10.58707/aldalil.v3i2.774

Suwarno, E. (2024). Politik Kehutanan : Dinamika Kekuasaan, Regulasi, Dan Tata Kelola Indonesia (S. E. Pradini, Ed.). Cet. 1 2025.

Tatawu, G., Safiuddin, S., & Dewa, M. J. (2025). Politik Hukum Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam pada Aspek Perizinan Legal Politics of State Control Over Natural Resources in the Licensing Aspect. 7(2), 341–352.

Utami, N. E. (2023). Sentralisasi Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perizinan Tambang Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Mineral Dan Batubara. Jurnal Lex Renaissance, 8(2), 360–378. https://doi.org/10.20885/jlr.vol8.iss2.art10

Widiyoko, S. (2026). Hukum Tanah Adat dan Pewarisan Pedoman Bagi Akademisi, Praktisi,dan Aparat Desa. cv global kreatif media.

Zainal, Z., Sabir, M., Mannan, K., & Saharuddin, K. K. (2026). Urgensi CSR dalam Negara Kesejahteraan (Welfare State) untuk Pembangunan. In JULIA: jurnal litigasi amsir (Vol. 13, Number 3). https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/1315

Downloads

Published

2026-09-15

How to Cite

Syamsudin, S., & Hamrin, H. (2026). Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Secara Otonom Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4520–4534. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9557