Analisis Perlindungan Hak Asasi Anak Dalam Proses Perceraian (Studi di Pengadilan Agama Kajen Pekalongan)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9537Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Asasi Anak, Perceraian, Peradilan Agama, HadhanahAbstract
Hak anak harus tetap dilindungi meskipun orang tuanya bercerai, karena perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua memenuhi kebutuhan fisik maupun non-fisik anak. Penelitian-penelitian terdahulu umumnya membahas perlindungan hak anak pasca-perceraian secara normatif berdasarkan regulasi yang berlaku. Gap penelitian ini adalah masih terbatasnya kajian empiris mengenai bagaimana putusan pengadilan diimplementasikan di lapangan serta faktor-faktor yang menghambat efektivitasnya, khususnya pada Pengadilan Agama di wilayah non-metropolitan seperti Kajen. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan perlindungan hak anak selama proses perceraian di Pengadilan Agama Kajen berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya. Metode yang digunakan adalah normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif analitis, bersumber dari putusan pengadilan, wawancara, dan bahan pustaka. Analisis menggunakan tiga lapis kerangka teori: Teori Hak Asasi Manusia, Teori Kesejahteraan (Welfare State), dan Teori Perlindungan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Kajen konsisten membebankan tanggung jawab nafkah anak kepada mantan suami/ayah dan menjaga hak anak atas kasih sayang kedua orang tua. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi hambatan, terutama lemahnya eksekusi putusan dalam ranah hukum perdata, sehingga diperlukan pengawasan berkelanjutan dari Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
References
Abdurrahman dan Riduan Syahrani. (1978). Masalah-Masalah Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni.
Ahmad Rofiq. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.
Ahmad Sanusi dan Sohari. (2008). Ushul Fiqh. Jakarta: Rajawali Pers.
Ashshofa, B. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Cahyadi, A. (2008). Basis-Basis Hukum Kodrat. Jakarta: Kencana.
Daming, S., & Al Barokah, E. J. (2022). Tinjauan Hukum dan HAM terhadap Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak. YUSTISI, 9(2).
Davidson, S. (1994). Human Rights. Buckingham: Open University Press.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (2000). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi ke-3. Jakarta: Balai Pustaka.
Goodin, R. E. (2015). Social Welfare as a Collective Social Responsibility. Cambridge: Cambridge University Press.
Gusti, H. K. (2024). Perspektif Hukum Keluarga Islam tentang Dinamika Peran Orang Tua dalam Pemilihan Pasangan Pernikahan menurut Adat Jawa dan Implikasinya terhadap Perlindungan Hak-Hak Anak. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 18(5), 3256-3268.
Hadjon, P. M. (2007). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Surabaya: Gadjah Mada University Press.
Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991).
Latif, D. (2005). Aneka Hukum Perceraian di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mahfud MD, M. (2010). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers.
Moleong, L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mudzhar, A. (2015). Konstruksi Fatwa dalam Islam. Peradilan Agama, Edisi 7.
Nazir, M. (2003). Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Saibi, A. (2002). Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media.
Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perspektif HAM. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.
Smith, R. (2008). Textbook on International Human Rights. Oxford: Oxford University Press.
Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan ke-12. Jakarta: Rajawali Press.
Subekti. (1985). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.
Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018.
Surat Keputusan Direktur Badilag Nomor 1959 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian.
Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak dalam Perspektif Hukum HAM. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 16(2), 112-126.
Tim Redaksi Aulia. (2009). Kompilasi Hukum Islam (Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan). Cetakan ke-2. Bandung: Nuansa Aulia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Wahbah, Z. (2001). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Damaskus: Dar al-Fikr.
Zainudin Ali. (2011). Metode Penelitian Hukum. Cetakan ke-3. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fadlillah Fadlillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































