Aktivitas Berladang Dalam Kajian Hukum Yang Berkeadilan (Studi Pada Masyarakat Pangkalan Bun, Kandangan, dan Muara Komam)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9533Keywords:
Aktifitas Berladang, Hukum yang BerkeadilanAbstract
Aktivitas berladang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di daerah tertentu dan melekat secara turun temurun. Adanya peraturan larangan pembakaran hutan dan lahan, menimbulkan anggapan bahwa berladang dianggap bentuk perusakan pada hutan. Pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Berdasarkan aturan tersebut menjadikan beberapa masyarakat peladang telah mengalami tuduhan sebagai masyarakat yang merusak hutan dan lahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana makna aktivitas berladang pada masyarakat dan juga mengenai aspek keadilan dari peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Jenis yang digunakan adalah penelitian empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Berdasarkan sumber datanya terdapat dua jenis data di dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Hasil Penelitian ini bahwa aktivitas berladang adalah kegiatan penting bagi masyarakat Pangkalan Bun, Kandangan, dan Muara Komam, melibatkan proses persiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan panen, tetapi menghadapi kendala seperti ketidakpastian peraturan, ancaman kabut asap, perubahan iklim, dan sumber daya terbatas. Makna berladang bagi masyarakat mencakup mata pencaharian, kebutuhan hidup, kearifan lokal, kebersamaan, keberlanjutan lingkungan, identitas, keberlanjutan sosial dan budaya, serta peningkatan kualitas hidup. Untuk mencapai keadilan dalam penerapan peraturan berladang, perlu ditingkatkan sosialisasi, pelatihan, dan dukungan untuk praktik berladang yang ramah lingkungan, serta penegakan hukum yang adil. Perwujudan hukum yang adil bagi masyarakat peladang melibatkan ketentuan hukum yang berkaitan dengan aktivitas berladang, termasuk harmonisasi antara berbagai tingkatan peraturan dan mempertimbangkan teori maslahah untuk mencapai keselarasan antara melindungi alam dan kesejahteraan masyarakat setempat.
References
Adinugraha, H. H., & Sartika, M. (2019). Halal Lifestyle di Indonesia. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 6(1), 57–81. https://doi.org/10.21274/AN.2019.6.1.57-81
Ahmad, A. Y. (2014). Analisis Deforestasi Di Indonesia Dengan Pendekatan Environmental Kuznetz Curve Periode 2000-2009. Universitas Andalas.
Amie, A. S., & TjibtoSubroto, W. (2019). The Creating of Halal Value Chains: A Theoritical Approach. IOSR Journal of Economics and Finance (IOSR-JEF), 10(1).
Angraeni, N., & Primadhany, E. F. (2022). Sociological and Philosophical Study of Ijārah and Ijārah Muntahiya bi Tamlik. El-Mashlahah, 12(1), 84–102. https://doi.org/10.23971/ELMA.V12I1.4174
Arifin, J. (2023). Peranan Media Digital Dalam Mempertahankan Budaya Lokal Indonesia Di Era Globalisasi. Jurnal Ilmiah Kanderang Tingang, 14(1).
Atmojo, S. W. (2006, November). Degradasi Lahan & Ancaman Bagi Pertanian. Solo Pos.
Bsep, D., Sugino, Syarmiati, & Listyaningrum, I. (2019). Glokalisasi Dialektika Tradisi Lokal Dan Tradisi Global Pada Komunitas Dayak Bakati. Penerbit Kepel Press.
Dey, N. P. H., & Djumaty, B. L. (2021). Perubahan Sosial Masyarakat Adat Pasca Pelarangan Pembakaran Lahan Di Desa Lopus Kabupaten Lamandau. Jurnal Aristo (Social, Politic, Humaniora), 09(01).
Diem, A. F. (2012). Wisdom of the Locality (Sebuah Kajian: Kearifan Lokal dalam Arsitektur Tradisional Palembang). Berkala Teknik, 2(4), 299–305.
Hairuni. (n.d.). Masyarakat Adat Paser Gelar Aksi Solidaritas Pembakar Lahan Untuk Berladang.
Hasan, S. (2014). Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif. Aswaja Pressindo.
Herkulana Mekarryani. (n.d.). Kajian Analisis Sistem Ladang Bergilir Dalam Pertanian Berkelanjutan Pada Era Globalisasi Di Kalimantan Barat.
Ladang Berpindah Tak Merusak Hutan — Suarapemredkalbar.com. (n.d.).
Mangesti, Y. A., & Tanya, B. L. (2014). Moralitas Hukum. Genta Publishing.
Masyarakat Pegunungan di Padang Batung, HSS Mulai “Manugal” - Media Kalimantan News. (n.d.).
Melihat Komunitas Adat Sungai Batu Berladang Tanpa Bakar - RadarSampit.com. (n.d.). Https://Www.Radarsampit.Com.
Mukaram, A. (2022). Peladang Dayak beradaptasi dengan krisis iklim, butuh inovasi agar bertahan.
Primadhany, E. F., Angelia, N. M., Angraeni, N., & Jarkani, B. (2022). Maḥāsin al-Syari ‘ah on The Implementation of Mahḍah Worship: Overview of Islamic Legal Philosophy. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 6(2), 634–654.
Purnomo, H., Okarda, B., Dewayani, A. A., Ali, M., Achdiawan, R., Kartodihardjo, H., Pacheco, P., & Juniwaty, K. S. (2018). Reducing forest and land fires through good palm oil value chain governance. Forest Policy and Economics, 91, 94–106. https://doi.org/10.1016/J.FORPOL.2017.12.014
Siahaya, M. E., Hutauruk, T. R., Aponno, H. S. E. S., Hatulesila, J. W., & Mardhanie, A. B. (2016). Traditional ecological knowledge on shifting cultivation and forest management in East Borneo, Indonesia. Https://Doi.Org/10.1080/21513732.2016.1169559, 12(1–2), 14–23. https://doi.org/10.1080/21513732.2016.1169559
Talaohu, M. (2013). Perladangan Berpindah: Antara Masalah Lingkungan dan Masalah Sosial. Populis, 7(1).
Triani. (n.d.). Kerusakan Hutan dan Dampaknya Bagi Kehidupan.
Wahyuni, I. N., Shabrina, A., & Latifah, A. L. (2021). Investigating Multivariable Factors of the Southern Borneo Forest and Land Fire based on Random Forest Model. ACM International Conference Proceeding Series, 71–75. https://doi.org/10.1145/3489088.3489115
Xu, H. L. (2008). Nature Farming. Https://Doi.Org/10.1300/J144v03n01_01, 3(1), 1–10. https://doi.org/10.1300/J144V03N01_01
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Erry Fitrya Primadhany, Rabiatul Adawiyah, Kamal Hasuna, Lara Alfionita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































