Analisis Yuridis Gugatan Penghapusan Merek Oleh Pihak Ketiga Atas Dasar Tidak Digunakan Dalam Perdagangan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/PN Niaga Jkt. Pst.)

Authors

  • Anindita Prameswari Magister Kenotariatan Universitas Padjajaran, Bandung, Indonesia
  • Rika Ratna Permata Magister Kenotariatan Universitas Padjajaran, Bandung, Indonesia
  • Tasya Safiranita Magister Kenotariatan Universitas Padjajaran, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9513

Keywords:

Merek, Gugatan Penghapusan Merek, Pihak Ketiga

Abstract

Pada era globalisasi, sengketa merek semakin berkembang, termasuk terhadap merek terdaftar yang tidak digunakan (non use) oleh pemiliknya. Merek yang telah terdaftar dapat dihapus dari Daftar Umum Merek melalui prakarsa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), atas permohonan pemilik merek, atau berdasarkan gugatan penghapusan yang diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum pihak ketiga dalam gugatan penghapusan merek berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek juga merumuskan analisis gugatan Penghapusan Merek Oleh Pihak Ketiga pada Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/Pn Niaga Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, serta pendapat para ahli hukum yang relevan dengan penelitian ini. Kedudukan hukum pihak ketiga dalam gugatan penghapusan merek hanya dimiliki oleh pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung terhadap merek terdaftar yang tidak digunakan dalam perdagangan. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023, gugatan hanya dapat diajukan apabila merek tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Namun, kriteria pihak ketiga yang berkepentingan masih belum diatur secara tegas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Berdasarkan analisis Putusan Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan penghapusan merek mensyaratkan terpenuhinya secara kumulatif unsur legal standing dan non use. Meskipun Majelis Hakim mengakui kedudukan hukum Penggugat sebagai pihak ketiga, pertimbangannya belum memadai, sedangkan unsur non use dinyatakan tidak terbukti karena Tergugat berhasil membuktikan bahwa mereknya masih digunakan dalam perdagangan.

References

Adrian Sutedi. (2009). Hak Kekayaan Intelektual. Sinar Grafika.

Agus Mardianto. (2010). Penghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ketiga. 10(1).

Allysa Faras Nabila Rizadian & Rahaditya. (2022). Urgensi Mendaftarkan Merek Dagang untuk Menghindari Penyalahgunaan Merek. 5(1).

Chandra Gita Dewi. (2019). Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek. Deepublish.

Cita Citrawinda Priapantja. (2003). Hak Kekayaan Intelektual Masa Depan. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Denny, dkk. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia. 72.

Inas Zulfa Sulasno,dkk. (2023). Sengketa Persamaan Merek pada Pokoknya antara PT Pstore Glow Bersinar Indonesia dengan PT Kosmetika Global Indonesia dan PT Kosmetika Cantik Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Sby). 11(2).

Julius Rizaldi. (2009). Perlindungan Kesama Produk Merek Terkenal Terhadap Persaingan Curang. Alumni.

Khoirul Hidayah. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Setara Press.

Mike, E. (2019). Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Pelanggaran Pembajakan Buku Elektronik Melalui Media Online. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 2(2).

Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta. (2020). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. KemenKuham.

Much Nurachmad. (2012). Segala Tentang HKI Indonesia. Buku Biru.

O.K. Saidin. (2022). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Rajawali Pers.

R. Subekti. (2019). Hukum Acara Perdata. Binacipta.

Rachmadhany, D. A. (2023). IMPLEMENTASI HAK CUTI MELAHIRKAN PADA TENAGA PARAMEDIS RUMAH SAKIT ISLAM KENDAL MENURUT UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2003 [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. http://repository.unissula.ac.id/29865/

Rahmadia Maudy Putri Karina & Rintami Njatrijani. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Dagang IKEA atas Penghapusan Merek Dagang. 1(2).

Ridwan Khairandy. (2020). Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonesia. 6(12).

Rintami Njatrijani. (2021). Perlindungan Merk Bagi Pengusaha UMKM di Kecamatan Juwana Kabupaten Pati. 8(1).

Soerjono Soekanto. (1979). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Sudargo Gautama. (1997). Pembaharuan Hukum Merek di Indonesia (dalam rangka WTO, TRIPs, 1997). Citra Aditya Bakti.

Sudargo Gautama. (2015). Hukum Merek Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Tim Lindsay. (2019). Hak Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar). PT. Alumni.

Yahya Harahap. (2021). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika.

Yayasan Klinik HAKI. (2006). Kompilasi Undang-Undang Hak Cipta, Paten Merek dan Terjemahan KonvensiKonvensi di Bidang Hak Kekayaan Intelektual. Citra Aditya Bakti.

Zainal Arifin & Muhammad Iqbal. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek yang Terdaftar. 5(1).

Downloads

Published

2026-09-14

How to Cite

Prameswari, A., Permata, R. R., & Safiranita, T. (2026). Analisis Yuridis Gugatan Penghapusan Merek Oleh Pihak Ketiga Atas Dasar Tidak Digunakan Dalam Perdagangan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/PN Niaga Jkt. Pst.). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4500–4511. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9513