Informed consent Sebagai Bentuk Komunikasi dalam Pelayanan Medik dalam Perspektif Hukum
DOI:
https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9507Keywords:
Informed consent, Komunikasi Medik, Hukum Kesehatan, Pelayanan Medis, Perlindungan HukumAbstract
Informed consent merupakan salah satu unsur penting dalam pelayanan kesehatan modern yang menempatkan pasien sebagai subjek hukum yang memiliki hak menentukan tindakan medis terhadap dirinya sendiri. Informed consent tidak hanya dipahami sebagai persetujuan administratif, tetapi juga sebagai bentuk komunikasi efektif antara tenaga medis dan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Informed consent sebagai bentuk komunikasi dalam pelayanan medik ditinjau dari perspektif hukum kesehatan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Informed consent memiliki fungsi etis, hukum, dan komunikasi terapeutik. Dalam perspektif hukum, Informed consent menjadi instrumen perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga medis. Pelaksanaan Informed consent yang tidak optimal berpotensi menimbulkan sengketa medis, gugatan perdata, maupun tuntutan pidana. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman tenaga kesehatan terhadap aspek komunikasi hukum dalam Informed consent agar tercipta pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan
References
Beauchamp TL, Childress JF. Principles of Biomedical Ethics. 8th ed. New York: Oxford University Press; 2019.
Busro A. Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Informed consent) dalam Pelayanan Kesehatan. Law Dev Justice Rev. 2018;1(1):1–18.
Guwandi J. Informed consent dan Informed Refusal. Jakarta: FKUI; 2007.
Hall DE, Prochazka AV, Fink AS. Informed consent for Clinical Treatment. Can Med Assoc J. 2012;184(5):533–540. doi:10.1503/cmaj.112120.
Harahap RA. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Merdeka Kreasi Group; 2022.
Indina F. Kajian Yuridis Persetujuan Tindakan Medis (Informed consent) dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. J Cahaya Mandalika. 2024;3(1):633–638.
Irfan I. Kedudukan Informed consent dalam Hubungan Dokter dan Pasien. De Lega Lata. 2018;3(2):145–156.
Mustopa CA. Informed consent dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. J Nusantara. 2022;4(1):55–66.
Nadira CS. Kedudukan Informed consent dalam Pelayanan Kesehatan di Indonesia. Cendekia Hukum. 2023;2(1):21–32.
Negara TAS. Normative Legal Research in Indonesia: Its Origins and Approaches. Audito Comparative Law Journal. 2023;4(1). doi:10.22219/aclj.v4i1.24855.
Purnomo M. Hubungan Fidusia Dokter dan Pasien dalam Informed consent. J Ilmu Keperawatan dan Kebidanan. 2023;14(1):34–42.
Putra BA, Habibie BY, Ramadhan MA, Putra MLA. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Perspektif Konsep dan Teknik Analisis dalam Kajian Yuridis. Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner. 2026;10(4).
Rizka A. Pelaksanaan Informed consent dalam Pelayanan Medik. Manuju. 2023;5(2):122–130.
Rusyad Z. Hukum Perlindungan Pasien: Konsep Perlindungan Hukum terhadap Pasien dalam Pemenuhan Hak Kesehatan oleh Dokter dan Rumah Sakit. Malang: Setara Press; 2018.
Tutik TT, Febriana S. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka; 2010.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Venia V, PH A, Nasser M, Bungin SS. Analisis Yuridis Informed consent dalam Pelayanan Kesehatan. J Cahaya Mandalika. 2024;5(2):778–788.
Wahyudi, Annisa D. Analisis Informed consent terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung. Res Nullius Law J. 2020;2(1):15–25.
Wirabrata IGM. Tinjauan Yuridis Informed consent dalam Pelayanan Kesehatan. J Anal Hukum. 2018;3(1):45–56.
Wulandari P. Normative Legal Research Methodology from the Experts' Perspective: A Comparative Analysis of Concepts and Approaches. Archipel: Journal of Indonesian Interdisciplinary Studies. 2026;1(6):12–25. doi:10.65739/archipel.v1i6.34.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aris Abidin, Santy Kusmawaty, Sri Rahayuningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JIHHP.












































