Urgensi Penguatan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Authors

  • Titin Ani Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, Surabaya, Indonesia
  • Nuryanto Ahmad Daim Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9486

Keywords:

asas kontradiktur delimitasi, kepastian hukum, pendaftaran tanah, perlindungan hukum preventif, sertipikat hak atas tanah

Abstract

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah guna mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah. Dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih kepemilikan, sengketa tanah, ketidakakuratan data fisik dan yuridis, serta keberatan dari pihak ketiga setelah sertipikat diterbitkan. Kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya penerapan asas kontradiktur delimitasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi penguatan asas kontradiktur delimitasi sebagai bentuk perlindungan hukum preventif bagi pemegang hak atas tanah serta mengidentifikasi bentuk penguatannya dalam pelaksanaan PTSL. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan asas kontradiktur delimitasi diperlukan untuk meningkatkan validitas data pertanahan, mencegah sengketa, serta menjamin transparansi dalam penetapan batas tanah melalui partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, PTSL diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum preventif secara lebih optimal bagi pemegang hak atas tanah.

References

Anggarabumi. R., & Jamilah. L. (2021). Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pendaftaran Tanah Hak Milik Di Kabupaten Bandung. Jurnal: Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, 3(7).2. http://dx.doi.org/10.29313/.v0i0.27336

Dewi, Aziz, D. S. (2024). Efektivitas Fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas dalam Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi. Jurnal: Lontar Merah 7(1).

Dewi, A. A. K. (2013). Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia. Bandung: PT Alumni.

Effendi, D. (2020). Pemberian Tanah Kepada Seseorang Sebagai Solusi Dalam Mengatasi Kelalaian Ahli Waris. Jurnal: Unes Law Review, 3(2).

https://doi.org/10.31933/unesrev.v3i2

Eryska, S. R. (2018). Pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018.

Fachrezzi, F. T. A. (2023). Mekanisme Sistem Penyelesaian Sengketa Waris Hukum Adat Minangkabau yang Bereksistensi di Indonesia. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 1(6).

Gramedia. (2022). Teori Kepastian Hukum. Diakses dari https://www.gramedia.com/literasi/teori-kepastian-hukum/.

Gustav Radbruch. (1950). Legal Philosophy.

Hakimah, A., et al. (2022). Comparative Land Law and Waqf System Indonesia–Malaysia. Law Reform Journal.

https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-asas-asas-pendaftaran-tanah post on 25 March 2022

Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Ikhsan. M. K., & Ulum. H. A. W. (2023). Implementasi Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Mataram. Jurnal: Unizar Law Review 6(1),

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2022). Kebijakan Transformasi Digital Layanan Pertanahan. Jakarta: ATR/BPN.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2021). Panduan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kurniawan, F., & Wahyudi, A. (2018). Evaluasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Indonesia. Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(2).

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Ombudsman Republik Indonesia. (2022). Laporan Investigasi Mengenai Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jakarta, Ombudsman RI.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Prakoso, Dwi & Sulistiyono. (2018). Akibat Hukum Pelanggaran Prosedur dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terhadap Kepastian Hukum. Jurnal: Ius Quia Law Jurnal 25(3).

Pranjoto, E. (2006). Antinomi Hukum Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah Oleh Peradilan Tata Usaha Negara Dan Badan Pertanahan Nasional. Bandung: Utama.

Sahuleka, O., et al. (2023). Penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi di Kantor Pertanahan Kota Jayapura. Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, 1(4). https://doi.org/10.5281/zenodo.

Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kharisma Putra Utama.

(2014). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Setiadi. (2025). Implementasi Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di BPN Kabupaten Sleman berdasarkan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020. Repository UII.

Sumardjono, M. S. W. (2012). Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Sumardjono, M. S. W. (2005). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas

Supantri, D., & Mirwati, Y. (2024). Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Solok Selatan. Andalas Notary Journal, Juli(1).

Sutedi, A. (2012). Sertifikat Hak atas Tanah dan Permasalahannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Setyawan. A., Hidayati. N. (2026). Efektifitas Asas Kontradiktur Delimitasi Pada Proses Pendaftaran Tanah Ditinjau Dari Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2021(Studi Kasus di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang). Jurnal : LAWNESIA 5(1).

Triasavira, M., et al. (2022). Pergeseran Asas Publisitas Dalam Pendaftaran Tanah Pertama Kali. Jurnal Jendela Hukum, Fakultas Hukum Universitas Wiraraja, 9(2).

Universitas Gadjah Mada. (2023). Proceeding of South East Asia Workshop on Geodetic Data Sciences, Geoinformatics and Land Administration (Geo-Land-SEA 2023). Yogyakarta: UGM.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Waskito, & Arnowo. H. (2019). Pertanahan, Agraria, dan Tata Ruang. Jakarta, Kencana.

Yoseph. J. P., & Rongalaha. J. (2021). Implementasi Asas Kontradiktur Delimitasi Pada Kantor Pertanahan Kota Jayapura Berkaitan Dengan Pengukuran Dan Penetapan Batas Tanah. www.journal.fh.uningratpapua.ac.id

Downloads

Published

2026-09-14

How to Cite

Ani, T., & Ahmad Daim, N. (2026). Urgensi Penguatan Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4461–4473. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9486