Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anggota Polri

Authors

  • Vino sebastian Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Indonesia
  • Muhammad Farrel Arrizky Torin Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Indonesia
  • Ali Faza Akmala Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Indonesia
  • Revani Alisya Putri Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Indonesia
  • Ronald Christiyanto Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Indonesia
  • Sherinata Hasya Putri Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9480

Keywords:

kepolisian, Etika, Narkoba

Abstract

Penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian dalam penanganan tindak pidana narkotika merupakan permasalahan serius yang berpotensi merusak integritas penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam penanganan barang bukti narkotika pada kasus Teddy Minahasa Putra, mengkaji prosedur penegakan sanksi etik terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran narkotika, serta menganalisis pertimbangan hakim dan implikasi hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui analisis terhadap Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt beserta peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terdakwa tidak dapat dibenarkan sebagai undercover buying karena tidak memenuhi persyaratan hukum maupun prosedur penyidikan yang berlaku. Perbuatan tersebut merupakan bentuk detournement de pouvoir, yaitu penyalahgunaan kewenangan dengan memanfaatkan jabatan untuk menguasai dan mengedarkan barang bukti narkotika. Selain dipidana penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa juga dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Temuan penelitian menunjukkan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan barang bukti serta menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan, akuntabilitas, dan penegakan kode etik guna menjaga profesionalisme Polri dan memulihkan kepercayaan publik.

References

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polisi dan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika. (2023, Maret 29). Kasus Teddy Minahasa: Salah satu kunci reformasi polisi dan reformasi kebijakan narkotika. PBHI. https://pbhi.or.id.

ANTARA News Makassar. (2023, Juli 6). Majelis Hakim PT DKI Jakarta tolak permohonan banding Teddy Minahasa. https://makassar.antaranews.com.

BBC News Indonesia. (2026, Juni 2). Kasus Teddy Minahasa. BBC News Indonesia. Detik.com. (2023, Maret 6). Ahli di sidang teddy jelaskan 'undercover buy' tak boleh pakai sabu sitaan. Detiknews. https://news.detik.com.

Dzaki, J. H., dkk. (2022). Pemberantasan narkoba: Kartel berkedok jenderal polisi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta.

Handoyo, D., dkk. (2025). Krisis integritas penegak hukum dalam jalannya penegakan hukum (menyoroti kasus narkoba Teddy Minahasa). JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 2(1), 63-65.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing. Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 1 angka 1, Pasal 75 huruf j, Pasal 79-82, Pasal 114 ayat (2).

Kompas.com. (2023, Agustus 4). Polri tolak banding teddy minahasa, hasil sidang etik perkuat keputusan KKEP.

Kompas.com. https://nasional.kompas.com Kompas.com. (2023, Maret 6). Ditanya soal 'undercover buying' dalam sidang Teddy Minahasa, ahli: barang bukti narkoba tak boleh jadi obyek pembelian.

Kompas.com. https://megapolitan.kompas.com Kompas.id. (2023, Maret 6). Terkait kasus Teddy Minahasa, ahli sebut percakapan bisa jadi bukti pidana. Kompas.id.

Manan, B. (2004). Etika berbangsa, dan bernegara. Gramedia Pustaka Utama.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group. Matthew, H. K., & Yusuf, H. (2025). Analisis kriminologis terhadap penyalahgunaan wewenang dan perdagangan narkotika (studi kasus Irjen. Pol. Teddy Minahasa). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(5), 9239-9248.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (2023). Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt. Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Tribratanews Polda Lampung. Kasasi ditolak, Mahkamah Agung tetap vonis Teddy Minahasa seumur hidup. Tribratanews. https://tribratanews.lampung.polri.go.id

Downloads

Published

2026-08-13

How to Cite

sebastian, V., Torin, M. F. A., Akmala, A. F., Putri, R. A., Christiyanto, R., & Putri, S. H. (2026). Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Oleh Anggota Polri. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3917–3928. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i5.9480