Realisasi Peran Badan Bank Tanah dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Authors

  • Nayla Hasana Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia
  • Ida Nurlinda Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia
  • Yani Pujiwati Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9448

Keywords:

hukum agraria, bank tanah, Land Bank, perumahan, MBR, Masyarakat berpenghasilan rendah, penyediaan tanah

Abstract

Pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, Indonesia masih menghadapi backlog perumahan yang tinggi, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akibat keterbatasan akses terhadap tanah, tingginya harga tanah, dan belum optimalnya pengelolaan tanah negara. Penelitianmengenai peran Badan Bank Tanah dalam penyediaan tanah bagi MBR masih terbatas sehingga penelitian ini dilakukan untuk menganalisis peran Bank Tanah dalam menjamin penyediaan tanah bagi pembangunan perumahan MBR serta mengevaluasi komitmennya dalam mendukung pemenuhan kebutuhan hunian. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, literatur, serta didukung hasil wawancara dengan Badan Bank Tanah sebagai data primer. Penelitian ini menemukan bahwa Bank Tanah memiliki peran strategis dalam memperoleh, mengelola, memanfaatkan, dan mendistribusikan tanah untuk pembangunan perumahan MBR. Komitmen tersebut mulai diwujudkan melalui penyediaan cadangan tanah seluas ±778,95 hektare yang berpotensi menyediakan sekitar 46.917 unit rumah. Namun, realisasinya masih terkendala oleh terbatasnya alokasi tanah untuk MBR, penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan ketergantungan pada kemitraan dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan komitmen Bank Tanah melalui penetapan alokasi minimum tanah bagi MBR, percepatan pematangan lahan, serta perluasan kemitraan agar fungsi land banking dapat mendukung pemenuhan hak atas hunian yang layak.

References

Adhitiawarman, D. (2025). Bank tanah sediakan 73 hektare tanah di 4 daerah buat perumahan. Detik.com. Diakses 2 Februari 2026, dari https://www.detik.com/properti/berita/d-7835368/bank-tanah-sediakan-73-hektare-tanah-di-4-daerah-buat-perumahan

Arnowo, H. (2021). Pengelolaan aset bank tanah untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan. Jurnal Pertanahan, 11(1), 96–108. https://doi.org/10.53686/jp.v11i1.22

Bank Tanah. (n.d.). Profil Badan Bank Tanah. Diakses 13 Oktober 2025, dari https://banktanah.id/profil/

Erdiana, N., Santoso, B., & Prasetyo, M. H. (2021). Eksistensi bank tanah terkait pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Notarius, 14(2), 930–942. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43784

Harsono, B. (2015). Hukum agraria Indonesia. Universitas Trisakti.

Hasibuan, B. H. (2026). Bank tanah dan rekonstruksi keadilan agraria: Analisis teori al-'adalah terhadap jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam distribusi tanah di Indonesia. El-Qanuniy, 12(1), 48–63. https://doi.org/10.24952/el-qanuniy.v12i1.17785

Hidayat, S., Susanti, B., & Sutejo, Y. (2025). Karakteristik pemilihan lahan potensial untuk pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Syntax Literate, 10(6), 8518–8532. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v10i6.59529

Irianto, A. R. (2025). Urgensi regulasi bank tanah sebagai lembaga penyedia tanah. Ius Scientia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 14–24.

Isnaini, & Lubis, A. A. (2022). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Pustaka Prima.

Jonkman, A., Meijer, R., & Hartmann, T. (2022). Land for housing: Quantitative targets and qualitative ambitions in Dutch housing development. Land Use Policy, 114, Article 105957. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2021.105957

Kafrawi, & Kafrawi, R. M. (2022). Kajian yuridis Badan Bank Tanah dalam hukum agraria Indonesia. Perspektif Hukum, 22(1), 110–126. https://doi.org/10.30649/ph.v22i1.119

Kementerian Perumahan dan Permukiman. (2025). Kementerian PKP dan BPS sepakati digitalisasi dan integrasi data untuk akselerasi target pembangunan perumahan. Diakses 12 Oktober 2025, dari https://pkp.go.id/berita/detail/kementerian-pkp-dan-bps-sepakati-digitalisasi-dan-integrasi-data-untuk-akselerasi-target-pembangunan-perumahan

Martin, R., & Yazdi, A. (2021). Perkembangan hukum properti Indonesia. Rajawali Buana Pusaka.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Muqtarib, Pujiwati, Y., & Rubiati, B. (2023). Mekanisme pengadaan tanah melalui bank tanah dalam mendukung pembangunan untuk kepentingan umum. Bina Hukum Lingkungan, 7(3), 312–327. https://doi.org/10.24970/bhl.v7i3.352

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah.

Permata S., N., & Afira S., A. (2025). Bank tanah dalam perspektif hukum agraria: Peran strategis dan tantangan kelembagaan di Indonesia. Kompilasi Hukum, 10(1), 180–196. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i1.227

Prabowo, A., & Sartika, I. (2025). Strategi pembiayaan berkelanjutan dalam penyediaan perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah: Sebuah analisis bibliometrik. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 6(1), 51–67. https://doi.org/10.33367/ijhass.v6i1.6428

Prameswari, D. A., & Baidhowi. (n.d.). Implikasi bank tanah terhadap status kepemilikan tanah. Dalam Book chapter hukum dan lingkungan (Jilid 2). Diakses 13 Oktober 2025, dari https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hk/article/view/488

Prastiyo, A., Noer, M., & Verinita. (2022). Evaluasi program penyediaan perumahan pada masyarakat berpenghasilan rendah di Kota Bukittinggi. Jurnal Riset Tindakan Indonesia, 7(3), 407–416. https://doi.org/10.29210/30032030000

Puspasari, S., & Sutaryono. (2017). Integrasi agraria-pertanahan dan tata ruang: Menyatukan status tanah dan fungsi ruang. STPN Press.

Rifka, I., & Djumena, E. (2025, 25 September). Lahan sitaan eks BLBI untuk perumahan rakyat, Kemenkeu ungkap mekanismenya. Kompas.com. Diakses 13 Oktober 2025, dari https://money.kompas.com/read/2025/09/25/070800626/lahan-sitaan-eks-blbi-untuk-perumahan-rakyat-kemenkeu-ungkap-mekanismenya

Sekar, A. I. (2024). Genjot penyediaan lahan rumah MBR, Bank Tanah teken MoU dengan SMF. Detik.com. Diakses 2 Februari 2026, dari https://www.detik.com/properti/berita/d-7585252/genjot-penyediaan-lahan-rumah-mbr-bank-tanah-teken-mou-dengan-smf

Sugoto, H. A., Maarif, M. S., Mulyanto, B., & Harianto. (2024). Optimalisasi peran pemerintah melalui Badan Bank Tanah sebagai land manager negara dalam pengelolaan penyediaan tanah bagi kepentingan pembangunan. Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen (JABM), 10(1), 275. https://doi.org/10.17358/jabm.10.1.275

Sulaiman. (2017). Tinjauan yuridis terhadap tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyediaan tanah bagi pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah. Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi, 1(1), 10–22. https://doi.org/10.33650/jhi.v1i1.68

Sumanto, L. (2023). Perspective of land banking regulation in Indonesia and its issues. Dalam Proceedings of the 3rd Borobudur International Symposium on Humanities and Social Sciences (BIS-HSS 2021) (hlm. 1007–1015). https://doi.org/10.2991/978-2-494069-49-7_168

Suyanto. (2022). Metode penelitian hukum: Pengantar penelitian normatif, empiris dan gabungan. Unigres Press.

Tejawati, D. N. (2022). Penerapan bank tanah di Indonesia yang berlandaskan teori keadilan bermartabat. Perspektif, 27(3), 143–155. https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i3.841

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Winanda, F. A., Yamin, M., Zaidar, & Kaban, M. (2024). Peran bank tanah dalam penanganan dan pengembangan tanah terlantar. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 7(1), 43–52. https://doi.org/10.34007/jehss.v7i1.2246

Downloads

Published

2026-09-14

How to Cite

Hasana, N., Nurlinda, I., & Pujiwati, Y. (2026). Realisasi Peran Badan Bank Tanah dalam Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(6), 4487–4499. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i6.9448